Budianto: “Sudahlah, Saya Sudah Kalah”

Kementerian Investasi “mencampuri” penertiban kapal-kapal asing di Kota Batam. Pembahasan mengenai keluhan korporasi asing itu diwanti-wanti berbelok menjadi pengampunan.
Share on facebook
Share on twitter
Share on email
Share on whatsapp
Share on telegram

Salah satu kapal milik PT Jaticatur Niaga Trans yang ditertibkan oleh KSOP Khusus Batam. Foto: Romus Panca.

 


 

BULAN LALU, Budianto menyampaikan pesan yang takbiasa dalam wawancaranya bersama Utopis. Bos dari empat perusahaan pelayaran dan limbah di Kota Batam, Kepulauan Riau, ini menyebut akan ada pejabat yang dicopot karena menertibkan kegiatan ilegal kapal-kapal asingnya. Isu itu terwujud pada dirinya: Sabtu pekan lalu ia mengaku dipecat oleh perusahaan induknya di Singapura, Yuantai Holdings Corporation.

 

“Sudahlah, saya sudah kalah. Saya sudah dipecat,” katanya saat dihubungi Utopis, 4 Juni 2022. Ketika ditanya siapa penggantinya: “Saya tidak tahu, sudah satu bulan tidak masuk kantor.”

 

Budi adalah Direktur Utama PT Jaticatur Niaga Trans, sebuah perusahaan pelayaran berumur 20 tahunan. Ia juga memimpin PT Jagad Energy, perusahaan penyuplai dan penyalur BBM, PT Batam Slop & Sludge Treatment Centre (BSSTEC), perusahaan pengelolaan limbah. dan keagenan kapal PT Pelayaran Melati Samudera. 

 

Masalah pemecatannya itu berawal pada sore, 21 Februari 2022. Hari itu, petugas syahbandar menyergap salah satu kapal asing milik perusahaan Budi yang berkegiatan tanpa izin di perairan Batu Ampar, Kota Batam. Untuk satu kapal itu saja, negara diperkirakan merugi miliaran rupiah. Persoalanya, perusahaan memiliki lebih dari 10 kapal dengan latar belakang masalah yang sama. Dugaan kerugian negara versi Utopis: Rp100 miliar (baca di sini)

 

Bukannya diam menunggu persidangan, perusahaannya berulah seperti korban. Budianto melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Batam, yang akhirnya ditolak oleh hakim. Korporasinya juga menyurati pelbagai kementerian untuk memohon perlindungan hukum, dengan iming-iming rencana investasi Rp29 triliun. (Baca: Melawan Matahari: Kalah Diuji)

 

Toh, andaipun benar Budianto tak lagi memimpin korporasi asing itu di Batam, indikasi pelanggaran sampai sekarang tak serta merta berhenti. Pertengahan Mei 2022, BSSTEC mendapat pekerjaan membersihkan limbah (tank cleaning) dua kapal tangker berbendera Kepulauan Marshall, yaitu San Saba dan Pecos. Karena di Batam kegiatannya tak memenuhi syarat, pekerjaan dialihkan ke Perairan Berakit.

 

Dalam prosesnya, tersiar kabar dua kapal itu ditangkap dan disegel oleh aparat karena berkegiatan tanpa izin di wilayah perairan yang baru masuk tahap konsesi itu.

 

Perusahaan bisa berkegiatan di Perairan Berakit, berkat bantuan dari mantan Direktur Badan Pengelola Pelabuhan (BPP) BP Batam, Nasrul Amri Latif. Ia adalah konsultan dari perusahaan tersebut. Saat dihubungi Utopis soal kabar penangkapan dan penyegelan, Nasrul mengatakan, “Wah, kalau sedetail itu tanya agen, karena saya cuma meng-arrange lokasi,” katanya, 5 Juni 2022. Agen dua kapal itu adalah PT Snepac Shipping. Staf perusahaannya, Diding Hariyanto mengatakan tidak mengetahui ihwal penangkapan.

 

Direktur Utama Perseroda Badan Usaha Pelabuhan (BUP) Kepulauan Riau, Awalludin, menepis istilah penangkapan. Ia memastikan seluruh kegiatan di perairan Berakit legal. Namun, ia membenarkan ada penyegelan oleh petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepri. Itu terjadi karena saat perondaan, petugas mendapati ada kegiatan alih muat barang, sementara izinnya di Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Tanjung Uban masih berproses.

 

Menurut dia, izin kegiatan tidak keluar karena kapal pendukung untuk mengangkut limbah yang dimiliki oleh BSSTEC, masih berbendera Singapura. Kapal semacam itu dilarang berkegiatan di perairan Indonesia, karena bertentangan dengan asas cabotage. Itu pula yang membuat perusahaan keagenan BSSTEC bermasalah di Batam.

 

Solusinya, perusahaan diminta mencari kapal pengangkut berbendera Indonesia dari perusahaan lain. Ada satu kapal lokal yang didapat, namanya Angelina 2. Namun, kapal itu tidak bersertifikat. Menurut Awalludin, perusahaan akhirnya hanya memindahkan alat-alat tank cleaning saja, sementara sekitar 3000 ton limbahnya ditampung di satu kapal sambil menunggu izin kelar. Saat pemindahan itulah petugas patroli lewat lalu memeriksa kelengkapan adiministrasi, kemudian menyegel kapal.

 

Awalludin mengatakan, “Sebelumnya kita sudah sampaikan kepada bea cukai soal kegiatan tank cleaning. Mereka udah paham. Tapi ternyata patroli tidak lapor ke kantor pusat ceritanya. Jadi, takada masalah. Malam itu mereka langsung cabut stiker merah [segel].”

 

Kanwil DJBC Khusus Kepri membantah ada penyegelan seperti yang disebutkan Awalludin. Tindakan terhadap dua kapal tangker itu disebut cuma pemeriksaan biasa. “Semua dokumen terkait kepabeanan atas kedua kapal tersebut sudah lengkap dan kewajiban administrasi kepabeanannya ke kantor Bea Cukai juga sudah dipenuhi,” kata Arif Ramdhan, Humas DJBC Khusus Kepri.

 

Sumber Utopis mengatakan, dua kapal tangker itu sudah berlayar meninggalkan Indonesia. Sedangkan ribuan ton limbahnya tertahan di Perairan Berakit. “Ada lima trip itu yang mau diangkut,” katanya. Menurut dia, perusahaan yang sedang mengurus pengangkutan limbah tersebut ke pabrik BSSTEC di Jembatan II Barelang adalah PT Fajar Putra Baskara. Namun, saat dihubungi Utopis pada 7 Juni 2022, Maraonan Siregar, Direkturnya, membantah. “Kita cuma transportasi darat. Kita pun, kalau tahu ada problem [terhadap perusahaan yang menggunakan jasanya] pasti langsung kita cabut [kerja sama],” katanya.

 

Pemerhati lingkungan di Kota Batam, Azhari Hamid mengatakan, tertahannya limbah tersebut bisa memunculkan persoalan baru. Seharusnya BSSTEC, sebelum mengambil pekerjaan, sudah semestinya memastikan sarana dan prasarana-nya terpenuhi. “Bukan sambil jalan baru mencari [transporter], baru mengurus [izin]. Sekarang, siapa yang menjamin limbah itu tidak dibuang ke laut?” katanya.

 

Utopis belum berhasil mewawancarai Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepri terkait limbah yang tertahan itu. Sementara Kepala KPLP Tanjung Uban Capt. Handry Sulfian, sampai berita ini ditulis tidak dapat dihubungi. Sedangkan Kepala Seksi Keselamatan Berlayar KSOP Khusus Batam, Yusirwan, mengatakan, dua kapal itu tidak jadi berkegiatan di Batam, karena perusahaan tidak bisa mencari kapal tunda berbendera Indonesia. Termasuk untuk perusahaan pengangkut limbahnya.

 

Suguhan Masalah

 

Setiap tahun, sejak tahun 2018, perusahaan-perusahaan yang dipimpin oleh Budianto berulang kali menyuguhkan masalah: kapal menabrak jembatan, tertangkap menyelundupkan solar, kapalnya tenggelam, tank cleaning ilegal, dan terakhir ditangkap karena melakukan penundaan tanpa izin. Indikasi pelanggaran saling berkaitan.

 

Pertama, pada tahun 2018. TNI Angkatan Laut menangkap kapal MT Eastern Glory, yang kedapatan memasukkan ribuan ton solar ilegal ke PT Jagad Energy. Minyak didapat dari MT Cougar Satu yang dipindahkan di Perairan Internasional. Kapal tersebut juga berlayar tak sesuai dokumen, dan klasifikasi nakhodanya tak sesuai dengan jenis kapal.

 

Kegiatan semacam di atas terindikasi masih terus dilakukan hingga  perusahaan ditertibkan Februari 2022 lalu. Dugaan itu muncul karena perusahaan terindikasi kerap mematikan AIS (Sistem Identifikasi Otomatis), dan memalsukannya. Perusahaan juga didapati petugas tidak melaporkan olah gerak kapal. 

 

Kedua, pada tahun 2019. Kapal MT Eastern Glory yang sedang bersandar di TUKS Jagad Energy hanyut dan menabrak Jembatan Nara Singa, Jembatan 2 Barelang. Kapal ini diageni oleh PT Jaticatur Niaga Trans. Perusahaan dikenakan sanksi sekitar Rp10 miliar.

 

Ketiga, pada tahun 2020. Kapal tunda TB Multi Sahabat 8 yang diageni PT Jaticatur Niaga Trans, tenggelam saat mengerjakan pemasangan fender atau bumper pada Kapal MT Clear Ocean Appolon 11 di Perairan  Batu Ampar. Jasad nakhoda kapal ditemukan di Perairan Singapura.

 

Menurut sumber Utopis, sebelum peristiwa nahas itu terjadi, mantan Direktur BUP BP Batam, Nelson Idris, sempat mempersoalkan kegiatan penundaan TB Multi Sahabat 8, karena kapal beraktivitas tidak memenuhi syarat. Tapi kemudian akhirnya dia dicopot karena danggap tidak mendukung investasi.

 

Keempat, pada tahun 2021. BSSTEC melakukan tank cleaning tanpa izin di Perairan Batu Ampar. Kegiatan ilegal pada dua kapal tangker MT Cougar Satu dan MT Medan dilakukan satu bulan pasca-perusahaan diresmikan. Sebelum berkegiatan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Riau sudah sempat melarang, tapi diabaikan. 

 

Menurut dokumen yang diperoleh Utopis, sejak berubah menjadi PMA (Penanaman Modal Asing) pada tahun 2019 hingga tahun 2022, ini PT Jaticatur Niaga Trans belum juga memenuhi syarat teknis sebagai perusahaan pelayaran PMA. Mereka juga kedapatan berulang kali melakukan penundaan kapal tanpa izin.

 

Kepala KSOP Khusus Batam, Revolindo, hanya menjawab singkat pertanyaan Utopis perihal kelanjutan perkara ini. Dia mengatakan, “Penyidikan tetap lanjut. Semua penegakan hukum yang kami lakukan sesuai tupoksi yang diamanatkan undang-undang,” katanya kepada Utopis, 4 Juni 2022.

 

Investasi Kementerian

 

SURAT Yuantai Corporation yang sudah beredar luas itu bukan saja mengundang perhatian kelompok sipil melainkan juga berbagai institusi. Kementerian Investasi yang seakan tidak puas dengan pertemuan bersama petugas syahbandar pada 11 Mei 2022, bahkan kembali menggelar rapat tertutup dua pekan setelahnya. Ini adalah yang kesekian kali petugas dimintai klarifikasi. Kali ini, Direktur Tindak Pidana Tertentu dari Bareskrim Mabes Polri hingga Staf Shusus Presiden ikut dilibatkan.

 

Utopis memiliki surat undangan rapat tertanggal 30 Mei 2022 tersebut. Isinya menyebutkan, bahwa kementerian memasukkan proyek Yuantai Corporation di Batam ke dalam Satgas Percepatan Realisasi Investasi, yang langsung dipimpin oleh Menteri Investasi, Wakil Jaksa Agung, dan Wakapolri. Pemfasilitasan berkaitan dengan dua kapal perusahaan yang dalam pengawasan syahbandar.

 

Meski cuma kertas undangan, bagi yang bisa “membaca” seluruh penanda di atas, berikut penyebutan jabatan petinggi-petingginya, tak sulit menjelaskan bagaimana penertiban berbenturan keras dengan kepentingan-kepentingan dari lembaga yang terkait. Mengisyaratkan ada ketidaksamaan visi, atau ketidaktahuan terhadap masalah sampai kepada aspek teknis.

 

Harapi dicatat: Investasi yang terealisasi selama 2,5 tahun menurut data kementerian baru mencapai Rp1,2 trilun. Sementara rencana yang dikemukan perusahaan adalah sebesar Rp29 triliun dalam waktu 8 tahun. Sedangkan menurut siaran pers pemerintah pada Maret 2021, investasi yang sudah masuk sebesar Rp7,2 triliun. Singkatnya, nilai-nilai yang diklaim pun membingungkan.

 

Menurut sejumlah pengusaha yang berkantor di Singapura, untuk membangun pabrik pengolahan limbah seperti BSSTEC hanya butuh biaya sekitar Rp200 miliar. “Yang paling mahal itu paling storage tank, harganya sekitar Rp2 miliar. Jetty-nya sekitar Rp15 miliar. Kalau Rp1,2 triliun tak sampai lah, kecuali sama kapal-kapalnya, ya,” katanya kepada Utopis.

 

Azhari Hamid, yang juga mantan staf Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) Kota Batam, punya pendapat yang sama. Menurutnya, supaya semuanya terang, korporasi asing itu sudah semestinya diaudit. “Rp1,2 triliun itu apa-apa saja? Harusnya dijelaskan secara rinci. Kegiatannya itu, kan, sebetulnya sederhana saja. Tidak perlu canggih-canggih,” katanya kepada Utopis.

 

Menurutnya, audit mesti dilakukan bukan cuma untuk mengetahui nilai pasti investasinya, tetapi agar semua dugaan kegiatan “gelap” yang selama ini dilakukan terbongkar.

 

Direktur Badan Usaha Pelabuhan (BUP) Badan Pengusahaan (BP) Batam, Dendi Gustinandar belum menjawab konfirmasi Utopis mengenai skema investasi Yuantai Corporation di Batam, hingga berita ini ditulis.

 

III

 

Belakangan, memang muncul kecurigaan, ada sosok kuat yang menyetir sehingga kementerian terkesan “ngotot” merespon pengaduan, meskipun realisasi investasinya masih jauh. Tulisan sebelum ini telah menyinggung dugaan tersebut. Hal itu menguatkan laporan-laporan sebelumnya, yang berfokus pada kerugian negara serta indikasi-indikasi pembiaran. Termasuk tentang pengakuan Budianto yang menyebut, bahwa kepolisian mengawasi setiap kegiatannya yang tak direstui oleh syahbandar.

 

Pemerhati dunia kemaritiman di Kota Batam, Osman Hasyim berpendapat, ke-tak-sepahaman antar-kementerian dan lembaga daerah yang ber-kelindan meningkatkan ten-si tersebut ia anggap terjadi karena ke-tidak-tahu-an.

 

“Mereka [Kementerian Investasi] belum tahu masalah sebenarnya, kejadiannya. Penertiban seperti itu, kan, penting dalam rangka memberi kepastian investasi kepada seluruh, bukan hanya kepada satu,” kata Osman kepada Utopis, 6 Juni 2022.

 

Ia mengingatkan bahwa pelanggaran yang dilakukan ter-amat men-dasar. Bukan cuma karena kapal takbisa beroperasi, tetapi kapal-kapal asing itu sudah masuk kategori larangan impor. Oleh karena itu ia mewanti-wanti bila proses per-gan-tian bendera-nya di-kabul-kan pemerintah.

 

“Kalau memaksa juga, ya, harus diubah dulu peraturannya,” kata Osman Hasyim.

 

Dia mengatakan, organisasinya juga akan menjadi yang pertama bereaksi apabila benar isu pencopotan pejabat yang disebutkan oleh Budianto terjadi dalam waktu dekat ini.

 

“[Pencopotan] itu tidak boleh terjadi, justru kita harus melindungi pejabat yang menegakkan hukum. Tidak bisa seperti itu, bila perlu dalam waktu dekat kami akan menyurati pemerintah,” kata pria yang memimpin Aliansi Gerakan Kebangkitan Industri Maritim ini. (Aliansi itu dibentuk pada tahun 2021 lalu, beranggotakan delapan asosiasi pelayaran di Kota Batam. Waktu itu, mereka mengajukan protes terhadap dugaan pungutan liar di pelabuhan Batam. Hasilnya, beberapa pejabat di BP Batam diganti.)

 

Perlu diingat, poin utama dari surat yang dikirim oleh Yuantai Corporation pada 14 Maret 2022, kepada Kementerian Investasi, adalah meminta perlindungan hukum dengan dalih investasi. Mereka berharap pemerintah melegalkan seluruh kegiatannya yang belum memenuhi syarat administrasi di Indonesia. Termasuk atas kapal-kapal berbendera asingnya yang belum bersertifikat. Bila itu dikabulkan, bakal menjadi imunitas terselubung bagi para pelanggar hukum.

 

 

Baca juga: Ibarat Menilang Anak Jenderal

 

 

Liputan Eksklusif

Jurnalisme Telaten

Utopis adalah media siber di Kota Batam, Kepulauan Riau. Etos kerja kami berasas independensi dan kecakapan berbahasa jurnalistik.

© 2022 Utopis.id – Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman Utopis.