Melawan Matahari: Kalah Diuji

Gugatan praperadilan PT Pelayaran Nasionan Jaticatur Niaga Trans ditolak. Hakim berpendapat, penangkapan dan penahanan terhadap kapal tunda berbendera asing yang dilakukan KSOP Khusus Batam sudah sesuai prosedur.
Share on facebook
Share on twitter
Share on email
Share on whatsapp
Share on telegram

Gedung Pengadilan Negeri Batam. Foto: Restu Bumi.

 


 

PT Pelayaran Nasional Jati Catur Niaga Trans tak terima kapalnya ditangkap oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas pelabuhan (KSOP) Khusus Batam. Mereka mengklaim kerugian, sebab kapal tidak beroperasi. Karena saling beradu, upaya hukum pun ditempuh. Menteri Perhubungan, Dirjen Perhubungan Laut, Kepala KSOP Khusus Batam dan Penyidik PPNS-nya dilawan dalam gugatan praperadilan. Perusahaan yang diwakili kantor hukum Aston Hutapea & Rekan ingin Pengadilan Negeri memeriksa dan memutus sah atau tidaknya suatu penangkapan dan penahanan dalam perkara tersebut.

 

Tahapan sidang dijalani. Pihak-pihak yang ada kaitannya dengan perkara pidana kapal TB An Ding yang diamankan karena beroperasi di wilayah perairan Indonesia dengan bendera asing serta tidak mendapat izin olah gerak tersebut dimintai keterangannya. Beberapa kali sidang. Perkara putus. Dalam putusan Nomor 02/Pid.Pra/2022/PN.Btm, permohonan prapid PT Pelayaran Nasional Jati Catur Niaga Trans ditolak oleh Pengadilan Negeri Batam. Hakim berpendapat, penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh penyidik PPNS Kantor KSOP Khusus Batam sudah sesuai dengan SOP (Standar Operasi Prosedur).

 

Sayangnya, untuk keterbukaan informasi publik, meski sudah teregister di PN Batam, tapi perkara bernomor 368/SK/2022/PNBtm, tertanggal 4 April 2022 itu belum terdata dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri.

 

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Ricky mengatakan, saat ini perkara pidana kapal itu ditangani oleh Kejaksaan Tinggi [Kejati] Kepri. Hingga kini perkara tersebut belum dilakukan tahap dua kepada Kejari Batam. “Yang jelas, sampai saat ini Kejari Batam belum menerima penyerahan tersangka dan barang bukti [tahap dua],” kata Ricky saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Sabtu 14 Mei 2022.

 

Sementara informasi yang diperoleh di lapangan, ada dua tersangka dalam kasus ini. Namun, siapa saja tersangkanya, KSOP Khusus Batam belum menjawab konfirmasi Utopis.

 

Ada yang berpendapat, bahwa praperadilan itu ibarat melawan “matahari” dan percuma, nanti ditolak. Apalagi seperti kasus PT Jaticatur Niaga Trans, yang jelas-jelas direkturnya sudah mengakui bahwa ia berkegiatan tanpa memenuhi syarat.

 

Praktisi Hukum di Kota Batam, Ampuan Situmeang mengatakan, praperadilan sejatinya bukan Cuma soal melawan matahari. Melainkan menguji menguji kebenaran tindakan diskresi yang dilakukan dalam pelaksanaan penangkapan dan penahanan. Supaya dapat diuji, apakah dilakukan sesuai kewenangannya atau malah sewenang-wenang.

 

Ampuan mengatakan, “Praperadilan itu bukan sekadar soal menang atau kalau, dikabulkan atau ditolak permohonan praperadilan itu, tapi soal keberanian untuk menguji suatu tindakan dari pihak yang berwenang,” katanya kepada Utopis. Pemohon, sebut Ampuan, boleh mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi sepanjang tidak dilarang, itu boleh saja.

 

“Prapreadilan itu, dengan sendirinya akan gugur jika sudah dimulai peradilan perkara itu sendiri, sehingga batasannya itu adalah dimulainya pemeriksaan di pengadilan dalam perkara pinana tersebut [itulah larangannya]. Sekalipun belum diputus praperadilannya. Jika pengadilan sudah dimulai, bakal berhentilah itu proses praperadilan,” kata Ampuan. Sementara mengapa yang memeriksa dan memutus perkara prapreadilan hakimnya tunggal, Ampuan menerangkan, praperadilan itu, sifatnya permohonan, maka hakim yang memeriksa dan KUHAP mengaturnya memang tunggal dan dapat dilakukan oleh hakim yang termuda di pengadilan itu.

 

Menurut Ampuan, “Praperadilan itu hanya menguji prosedur. Bukan peradilan itu sendiri, tapi pra artinya sebelum peradilan itu dijalankan. Oleh karena itu hakimnya tunggal, cepat-prosesnya,” katanya.

 

 

Liputan Eksklusif

Jurnalisme Telaten

Utopis adalah media siber di Kota Batam, Kepulauan Riau. Etos kerja kami berasas independensi dan kecakapan berbahasa jurnalistik.

© 2022 Utopis.id – Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman Utopis.