Polisi Memeriksa Pejabat Kopkar BP Batam

Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang mencium indikasi dugaan korupsi di lingkungan Badan Pengusahaan (BP) Batam. Ihwal penyelidikan itu terkait dugaan ada oknum yang menjual aset negara berupa sebidang lahan di Bida Ayu, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, yang sekarang sudah dibangun kompleks pertokoan dan pasar bernama Pasar Bida Trade Center (BTC). Buntut masalah tersebut satu persatu pejabat diperiksa polisi.
Share on facebook
Share on twitter
Share on email
Share on whatsapp
Share on telegram

 

Senin, 21 November 2022, pria berinisial MS, seorang manajer yang menjabat di Koperasi Karyawan (Kopkar) BP Batam datang memenuhi panggilan penyidik Tipikor Satreskrim Polresta Barelang. MS hadir untuk memberikan klarifikasi terkait indikasi dugaan korupsi aset negara yang dijual oleh Kopkar BP Batam.

 

Kepala Unit Tipikor Inspektur Satu Jay Tarigan mengatakan, pemeriksaan belum selesai karena informasi yang diberikan oleh MS belum utuh.”Harusnya yang dimintai klarifikasi itu Ketua Kopkar. Tapi yang datang manajer. Dalam waktu dekat kita akan panggil juga Ketua Kopkar,” kata Iptu Jay Tarigan saat dihubungi Utopis, Kamis, 24 November 2022.

 

Ketika ditanyai detail tentang pemeriksaan, Jay enggan berbicara terlalu jauh. Menurut dia, karena masih indikasi dugaan korupsi, penyidik akan meminta keterangan pejabat BP Batam di bagian pengamanan aset. “Tujuannya untuk mengonfirmasi apakah benar itu aset BP Batam atau tidak,” kata Jay. Begitu juga halnya dengan pihak developer PT Batam Riau Bertuah (BRB).

 

Ketua Kopkar BP Batam, Muhammad Ali, belum merespon pertanyaan Utopis terkait kasus ini. Pemeriksaan ini sendiri terjadi kurang dari sepekan setelah Utopis merilis artikel tentang Kopkar BP Batam yang diduga menjuali aset negara (baca: Aset Negara Diduga Dijual).

 

Perihal aset negara, menurut Ampuan Situmeang, pakar hukum sekaligus praktisi hukum senior di Kota Batam, semua aset BP Batam itu adalah kekayaan negara yang tidak dipisahkan. Dia bilang BP Batam boleh menjualnya asal sesuai dengan prosedur administrasinya. “BP Batam itu pengelolaan keuangannya dikelola seperti pengelolaan BLU (Badan Layanan Umum), artinya BP Batam boleh menjual,” kata Ampuan kepada Utopis.

 

Ampuan mengatakan, dasar regulasinya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Keuangan Pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam.

 

Sementara polisi memanggil para pejabat Kopkar BP Batam, Pada 24 November 2022, BP Batam kembali menerima penghargaan Anugerah Reksa Bandha sebagai bentuk Apresisasi Pengelolaan Kekayaan Negara dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan untuk yang ketiga kalinya terkait pengelolaan aset.

 

Dalam siaran persnya, Anggota Bidang Administrasi dan Keuangan Wahjoe Triwidijo Koentjoro yang hadir menerima anugerah bergengsi ini menyampaikan, penghargaan ini harus menjadi motivasi bagi BP Batam untuk lebih giat lagi mengelola aset BMN sesuai ketentuan yang berlaku. “Arahan Kepala BP Batam sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Menteri Keuangan bahwa mengelola aset BMN ini harus sesuai dengan ketentuan agaraset-aset tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik dari awal pengadaan hingga penghapusan nanti,” kata Wahjoe.

 

Pihaknya akan bekerja sama dengan DJKN untuk melakukan sertifikasi aset BMN di lingkungan BP Batam. “Jika aset-aset BMN tersebut sudah tersertifikasi dengan baik, maka optimalisasi aset dapat terwujud dan tentu saja BP Batam akan mendapat nilai tambah sehingga Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kita dapat terus bertambah,” kata Wahjoe.

 

Liputan Eksklusif

Utopis adalah media alternatif di Kota Batam, Kepulauan Riau. Etos kerja kami berasas independensi dan kecakapan berbahasa jurnalistik. Kami berani karena benar.

© Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman Utopis.