Lokasi lahan milik negara yang diduga dijual. Foto: Restu Bumi.

Aset Negara Diduga Dijual

Koperasi Karyawan (Kopkar) BP Batam mempunyai sebidang lahan di Bida Ayu, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam. Kiwari ini di sana telah berdiri kompleks pertokoan dan pasar yang bernama Pasar Bida Trade Center (BTC). Beberapa orang menyebut aset negara itu dijual oleh Kopkar BP Batam kepada developer PT Batam Riau Bertuah (BRB).
Share on facebook
Share on twitter
Share on email
Share on whatsapp
Share on telegram

 

Pada 2005 silam, kawasan lahan di sekitar Pintu III Bida Ayu, Mangsang, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, Kepulauan Riau, adalah semak belukar. Seiring  waktu, beberapa orang mendirikan bangunan liar di lahan yang berada di seberang Dam Duriangkang tersebut. “Ini dulunya rumah liar. Tempat [tinggal] saya dulu. Ada 21 rumah yang dibangun dari ujung ke ujung,” kata Lan, salah satu warga, saat diwawancarai Utopis di atas lahan yang kini sudah menjadi pasar bernama Bida Trade Center (BTC) tersebut.

 

Pria kelahiran Sulawesi ini mengatakan, “Bulan Agustus tahun 2016 kami digusur,” katanya. Sebelum digusur, Tim Terpadu Kota Batam sudah bersosialisasi. Menurut dia, lahan yang mereka huni itu akan segera dibangun ruko dan pasar. “Jadi saya diberi uang paku [sagu hati] Rp2 juta per rumah, karena ruli saya dua. Kalau tetangga lainnya ada yang terima Rp700 ribu,” kata Lan.

 

Kurang lebih ada 70an bangunan ruko dan ratusan kios pasar yang di bangun di atas lahan BTC, Mangsang, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam tersebut. Bangunan itu dikelola oleh pengembang atau developer bernama Batam Riau Bertuah (BRB). Lan juga ikut membeli satu unit ruko di sana yang harganya sekitar Rp500 juta. Saat ini ia masih mencicil kredit setiap bulannya. “Waktu saya beli [ruko], lahan ini setahu saya milik Koperasi Karyawan (Kopkar) BP Batam dan dibeli oleh developer BRB,” katanya.

 

Dia mengatakan, “Sertifikat yang kami pegang ada yang masih atas nama Kopkar dan ada sertifikat atas nama konsumen (pembeli). Kalau saya (ruko) atas nama sendiri,” kata dia.

 

Utopis juga mengonfirmasi konsumen lain yang membeli ruko di lahan BTC tersebut. Salah satunya adalah Hendri. Menurut dia, sertifikat rukonya sudah atas nama pribadi. Memang, kata dia, sebagian konsumen ada yang menanyakan kepada pihak pengembang perihal sertifikat bangunan tersebut. “Saya tanya kenapa belum diganti alasan dari pihak developer memang belum diganti namanya ke nama pemilik. Tapi kalau sertifikat saya sudah nama milik [atas nama istri],” kata Hendri.

 

Beda halnya dengan Munir, konsumen lain. Yang sampai saat ini, sertifikat rukonya masih atas nama Kopkar BP Batam. “Kalau saya sertifikat masih atas nama Kopkar BP Batam. Belum diganti,” kata Munir ditemui Utopis, Senin 14 November 2022. Dia sempat menyinggung sedikit persoalan bangunan ruko yang dihuni saat ini tengah berperkara di kepolisian. Tapi Munir belum bersedia menyampaikan informasi lebih jauh kasus tersebut.

 

“Nanti saja, kami [para pemilik ruko] masih berperkara,” kata dia. Memang, jauh sebelumnya, ruko yang dibeli Munir ini ditawarkan dengan banyak promo atau potongan harga. “Beli ruko gratis BPHTB, AJB dan SHGB. Juga dijanjikan TV kabel, keramik, dan jalan di aspal. Sehingga saya tertarik membelinya. Tapi ada yang tak sesuai, hingga kami laporkan,” katanya. Setahu Munir, lahan yang kini di bangun ruko dan pasar di atasnya tersebut milik Kopkar BP Batam dan dikelola oleh developer BRB.

 

Hanya saja informasi yang diperoleh Utopis, lahan tersebut adalah aset BP Batam yang dititipkan kepada Kopkar BP Batam. Namun, disebut-sebut Kopkar BP Batam menjual lahan kepada pengembang atau developer BRB yang saat ini oleh developer sudah dibangun ruko dan pasar yang diberinama BTC. Perihal status lahan ini, Utopis juga mengonfirmasi kuasa hukum PT BRB, Niko Nixon Situmorang hari Senin 31 Oktober 2022. “Status lahan sesuai peruntukkan nya. Kita ada dokumen,” kata Niko.

 

Dia mengakui memang lahan itu aset BP Batam dikelola oleh Kopkar BP Batam namun bekerjasama dengan developer BRB. Dikatakan Niko sudah ada peralihan hak terhadap lahan. “Kita punya dokumen dan melihat legalitasnya dulu baru berani bangun. Kalau enggak ada legalitas, enggak mungkin juga kita bangun. Kira-kira begitu. Sertifikat sudah terbit,” katanya.

 

Perihal nama sertifikat sudah ada yang berganti kepada nama konsumen atau pembeli bangunan, Niko menyebut sertifikat semua atas nama Kopkar BP Batam. “Dan kita juga sudah bayar UWT penuh,” kata dia.

 

Akan tetapi, untuk total dari luasan lahan, Niko tidak tahu. Dia menyarankan Utopis meminta data kepada BP Batam. Menurut Niko, lahan itu bukan dialihfungsikan, semua harus sesuai dokumen lalu dialokasikan kepada developer untuk dikembangkan hingga jadilah lapak (ruko dan pasar). Lantas apakah itu dijual putus? Niko menyebut: “Tak ada lahan yang dijual putus di Batam.”

 

Utopis berusaha mewawancarai Ketua Kopkar BP Batam, Ali terkait status lahan negara yang dititipkan kepada koperasi. Namun tidak dijawab. Jawaban konfirmasi dari Ali akan terbit pada pemberitaan selanjutnya.

 

 

Liputan Eksklusif

Jurnalisme Telaten

Utopis adalah media siber di Kota Batam, Kepulauan Riau. Etos kerja kami berasas independensi dan kecakapan berbahasa jurnalistik.

© 2022 Utopis.id – Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman Utopis.