Kawanan pencuri kepergok saat beraksi mencuri plat besi bekas di galangan PT Bahtera Bahari Shipyard (BBS). Satu orang tewas disiksa, satu pencuri babak belur dipenjara, satu lainnya lenyap perlina. Tersangka tewas bernama Jalius Santri, 39 tahun. Sekuriti mengeroyok dan leluasa memukuli karena kaki dan tangannya terikat.
Jalius yang sekarat tewas dalam perjalanan menuju rumah sakit.
Polisi mengganjari empat sekuriti yang terlibat menyiksa Jalius Santri dengan hukuman penjara. Para tersangka itu adalah Ejefrina Sembiring (25), Basyiruddin (35), Mekison (33), dan Ari Yunanto (32).
Seorang tersangka mengklaim terpaksa melakukan kekerasan. “Dia [korban] melawan kita dan mau melarikan diri,” kata Ejefrina ketus saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, 30 November 2022,
Selain empat tersangka, sebetulnya ada tiga karyawan lain yang berada di pos jaga. Menurut Ejefrina, mereka tidak ikut memukul.
Ejefrina menjelaskan cara-cara menyiksa Jalius. Pertama-tama korban diikat dalam posisi telungkup, kemudian tiga rekannya lekas menindih. Setelah itu, mereka bergantian memukuli kepala korban dengan senter dan protofon. Barangkali karena berulang kali dipukuli itulah pendarahan terjadi pada kepala, sesuai dengan hasil autopsi. “Penyebab kematian karena kekurangan oksigen,” kata Kasat Reskrim Polresta Barelang Komisaris Abdul Rahman.
Barang bukti dalam kasus ini berupa seutas tali nilon, senter, dan protofon. Tiga alat itu dipakai para pelaku ketika menyiksa korban. “Empat sekuriti PT BBS ini secara bersama-sama menganiaya hingga menyebabkan orang meninggal dunia. Tersangka dijerat Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP,” kata Rahman.
Rahman mengatakan, kawananan pencuri itu menyusupi galangan melalui jalan darat. Sebelum kepergok, mereka sudah berhasil mencuri plat besi bekas.
Dia berharap peristiwa semacam ini tak terjadi lagi. “Kejadian seperti ini harus dipertanggung jawabkan dan sebagai pembelajaran bagi kita semua,” kata Rahman. Menurut dia, kalau mungkin sekadar diamankan dan dibawa ke pihak berwajib tidak akan terjadi seperti ini. Rahman mengatakan, “Apapun alasannya kita tidak dibenarkan melakukan main hakim sendiri terlebih menghilangkan nyawa orang lain.”