Ibarat Menilang Anak Jenderal

Kabar ihwal intervensi dengan dalih investasi yang membayangi petugas di daerah dalam menyidik kasus kapal-kapal asing itu pun menyebar cepat di antara pengusaha, aktivis, dan pejabat. Negara diperkirakan merugi ratusan miliar. KSOP Khusus Batam mendulang dukungan.
Share on facebook
Share on twitter
Share on email
Share on whatsapp
Share on telegram

Petugas KSOP Khusus Batam saat menyergap kapal-kapal asing yang berkegiatan secara ilegal di Indonesia. Foto: Romus Panca.

 


 

SURAT itu dikirim oleh Yuantai Corporation, perusahaan minyak dan gas di Asia yang berpusat di Singapura. Isinya meminta perlindungan kepada Bahlil Lahadalia, pengusaha yang menjabat Menteri Investasi Indonesia merangkap Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal. Pengaduannya soal penangkapan kapal-kapal asing yang berkegiatan tanpa izin di Perairan Batu Ampar, Kota Batam. Korporasi asing ini menganggap penertiban semacam itu berlebihan. Tentu saja, dalihnya: Atas nama investasi.

 

Tembusan surat tertanggal 14 Maret 2022 itu dikirim pula kepada Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Menteri Perekonomian, Menteri Perhubungan, dan Kepala BP Batam. Perlindungan diminta oleh perusahaan asing ini atas dasar rencana investasinya di Batam sebesar Rp29 triliun dalam waktu 8 tahun dengan 3 tahapan. Untuk memuluskan itu, mereka berharap para pejabat istana melegalkan seluruh kegiatannya yang belum memenuhi syarat administrasi di Indonesia. Termasuk atas kapal-kapal berbendera asingnya yang belum bersertifikat.

 

Kementerian bereaksi cepat. Selang surat diterima, rapat khusus membahas penindakan langsung digelar bersama petugas di daerah. Seorang penegak hukum yang mengikuti perjalanan kasus ini menyebut, seorang Staf Khusus Menteri Investasi bahkan datang ke Batam pada 11 Mei 2022 lalu. Tujuannya menemui Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam, Revolindo.

 

Pertemuan yang awalnya disebut sebagai permintaan klarifikasi itu diagendakan di bilangan Nagoya. Ia mengatakan, kalau Revolindo menolak hadir. Alasannya, karena kedatangan staf khusus menteri belakangan diketahui semata memenuhi undangan perusahaan dan guna membahas permintaan korporasi asing itu sebagaimana yang diminta di dalam surat. Lokasi pertemuan juga diatur dan dihadiri oleh perwakilan perusahaan yang sedang bermasalah dengan hukum tersebut.

 

Revolindo belum menjawab pertanyaan Utopis soal pertemuan itu hingga berita ini ditulis. Namun, ketika diwawancara satu hari sebelum pertemuan, ia membenarkan adanya permintaan klarifikasi dari kementerian. “Tahu dari mana? Hanya permintaan klarifikasi,” katanya singkat saat ditemui disela jadwalnya yang padat, 10 Mei 2022.

 

Utopis membaca dan merangkum beberapa poin dari surat dengan nomor register 201733678 yang ditandangani oleh petinggi Yuantai Corporation, Tan Ai Hock tersebut. Pada rangkuman di bawah ini kami juga menyertai tautan berisi liputan kami sebelumnya sebagai pembanding cerita:

 

Pada lembaran pertama, perusahaan membahas soat Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) sebagai salah satu alasannya berinvestasi di Indonesia. Kemudian menjelaskan kalau kegiatan investasinya meliputi pembangunan terminal khusus, fasilitas pengolahan limbah, dan pengadaan peralatan hingga kapal, yang dioperasionalkan oleh empat perusahaan di Batam, yaitu PT Jagad Energy, PT Pelayaran Melati Samudera (PMS), PT Pelnas Jaticatur Niaga Trans, dan PT Batam Slope and Sludge Treatment Center (BSSTEC).

 

Lembaran selanjutnya adalah bagian paling menarik. Karena berisi tudingan kepada KSOP Khusus Batam yang dianggap melakukan tindakan melampaui kewenangan (Baca: Kewenangan KSOP). Lalu meminta menteri melepaskan kapal-kapalnya yang ditertibkan oleh KSOP Khusus Batam pada Februari 2022 lalu (Baca: Perjalanan Kasus). Pada paragaraf akhir, kalimat di surat itu terkesan mengancam: “Situasi ini jelas mencoreng dan akan menimbulkan distrust sekaligus akan menurunkan indeks kepercayaan investor asing untuk melakukan kegiatan investasinya di Indonesia karena “tindakan yang tidak proporsional” terhadap kelancaran investasi.” (Baca: Kerugian Negara)

 

Erdi Steven Manurung, Ketua Indonesia Shipping Agencies Association (ISAA) Kota Batam, mengibaratkan penertiban yang dilakukan KSOP sebetulnya sama saja seperti penilangan biasa yang dilakukan polisi terhadap kendaraan bermotor. Namun, dia mengatakan, “Kenapa mendapat perhatian khusus karena mungkin yang ditilang adalah anak jenderal,” katanya kepada Utopis, 16 Mei 2022.

 

Menurut dia, seharusnya kementerian tak perlu repot menanggapi surat tersebut. Karena dalam surat pun perusahaan sudah mengakui kalau kapal-kapalnya belum memenuhi syarat adiministrasi. Dia mengatakan, “Tidak boleh dengan dengan alasan investasi melegalkan yang ilegal. Penyedia jasa di Batam banyak. Anggota di organisasi saja ada ratusan. Lagipun memang yang mau investasi di Batam cuma dia saja?”

 

Organisasinya mendukung penuh adanya penertiban. Sekaligus meminta pemerintah bersungguh-sungguh menindak korporasi yang nakal, menyimpang, dan bahkan melawan hukum. “Kalau dari saya ini harus diluruskan, kalau tidak selamanya ini akan bengkok sehingga nanti tidak ada kepastian hukum. Si A bisa, kenapa yang lain tidak? Kita tidak mau ada pertanyaan seperti itu,” kata Erdi.

 

Perihal surat itu, Utopis sudah menghubungi sederet direktur perusahaan yang menjalankan operasional kegiatan investasi korporasi asing ini di Batam sebagai upaya konfirmasi. Tapi hanya Direktur PT PMS, Wiko, yang merespons. Melalui sambungan telepon secara berulang ia menjawab, “Itu sudah ranah pimpinan,” atas tiga pertanyaan perihal pertemuan, surat permohonan perlindungan, dan statusnya yang dikabarkan sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

 

Mantan Direktur BUP BP Batam Dicopot karena Menolak Kegiatan Ilegal?


Banyak persepsi meruyak di balik beredarnya surat tersebut. Kabar ihwal intervensi dengan dalih investasi yang membayangi petugas di daerah dalam menyidik kasus ini pun menyebar cepat di antara pengusaha, aktivis, dan pejabat.

 

Dua penegak hukum di lingkungan BP Batam yang diwawancara secara terpisah mengatakan, penertiban yang dilakukan KSOP Khusus Batam terhadap kapal-kapal yang melanggar asas cabotage itu tergolong berani, dan tentu saja pasti akan ada yang mengintervensi. “Dari dulu semua sudah tahu ada pelanggaran, tetapi tidak ada yang berani [menindak]. Baru ini,” katanya kepada Utopis, 13 Mei 2022 lalu.

 

Seorang di antara mereka bercerita, Nelson Idris, Mantan Kepala Badan Usaha Pelabuhan (BUP) Batam periode 2020 – 2021, sejak awal menjabat sempat ngotot menentang kegiatan penundaan kapal yang dilakukan oleh perusahaan. Alasannya, karena kapal-kapal tunda yang digunakan tidak layak dan belum terikat kerja sama operasi (KSO) dengan BP Batam.

 

Menurut dia, karena penolakan itu akhirnya Nelson dilaporkan kepada Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono. “Ceritanya Nelson menghadap lah ke Sesmenko bersama Pak Syahril Japarin. Jadi, kabarnya ada pesan dari seorang jenderal, yaitu meminta Direktur Pelabuhan diganti karena tidak mendukung iklim investasi,” katanya. Dia menjelaskan sebelumnya sudah ada pejabat lain yang dipindahkan ke Jakarta karena bersikap sama seperti Nelson.

 

Pejabat lainnya mengatakan, penolakan Nelson berhasil didiamkan oleh perusahaan dengan mendatangkan tiga menteri sekaligus, yaitu Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md, dan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, untuk meresmikan BSSTEC pada 18 Maret 2021.

 

“Waktu Pak Luhut datang, mereka show off lah. Jadi, kita sudah ketakutan saja. Kemudian setelah itu ada jenderal yang sering rapat di sini memaki-maki orang gitu, bilang kalau iklim investasi ini harus didukung,” katanya.

 

Tenggelamnya TB Multi Sahabat 8 milik perusahaan di Perairan Batuampar, pada 24 Juni 2021 lalu, membuat Nelson kembali bereaksi. Akibatnya, dua bulan setelah itu ia dipecat dari BP Batam. Pemecatan tersebut makin mulus karena pada saat itu bersamaan muncuk kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Pelabuhan Batam.

 

Utopis menghubungi Nelson Idris melalui sambungan telepon pada 17 Mei 2022. Awalnya dia mengamini permintaan wawancara, tetapi setelah mengetahui pertanyaan Utopis berkaitan dengan pencopotannya dan penolakannya selama menjabat terhadap kegiatan Yuantai Corporation di Batam, ia mendadak menolak menjawab. “Sekarang saya di Jakarta. Kalau berkaitan dengan BP Batam, saya rasa tugas saya sudah selesai,” katanya.

 

Nelson langsung menyudahi telepon ketika Utopis menanyakan perihal seorang Jenderal Purnawirawan yang disebut meminta dirinya untuk diganti kepada Sesmenko RI. “Saya tidak bisa menjawab pertanyaan itu. Sudah dulu, ya,” katanya.

 

Isu Pembesar dan Gugatan ke Mahkamah Agung

 

Ihwal kabar adanya petinggi yang mempunyai pengaruh amat kuat sebagai pelindung perusahaan sudah lama beredar. Ada satu nama yang selalu melekat diduga sebagai pendukung kegiatan perusahaan. Dia adalah Laksamana TNI (Purn) Marsetio. Mantan Kepala Staf Angkatan Laut periode 2012 – 2014, yang sekarang menjabat sebagai Penasihat Menteri Bidang Kemaritiman dan Investasi. Tapi, apakah benar demikian?

 

Hingga berita ini ditulis, Marsetio tidak kunjung menjawab pertanyaan Utopis yang dikirim melalui pesan WhatsApp-nya. Namun, dari penelusuran kami, nama Marsetio pada tahun 2021 disebut dalam dua pemberitaan tentang BSSTEC “Investasi Rp1 Triliun Masuk Batam” dan “Gesa Implementasi Green Port, Kemenko Marves dan BP Batam Gelar Rakor Pengelolaan Limbah B3”. Kemudian dalam pemberitaan penurunan tarif labuh STS (Ship to Ship) dan FSU (Floating Storage Unit) pada November 2021.

 

Pemerhati Lingkungan Hidup Kota Batam, Azhari Hamid, mengatakan, memang pihaknya juga mendengar kabar kalau ada petinggi negara yang melindungi kegiatan perusahaan. Hal itu didapatnya dari berbagai keterangan di lapangan saat melakukan pendalaman mengenai keberadaan perusahaan pengelolaan limbah B3 tersebut yang lokasinya berada di pesisir Jembatan 2 Barelang.

 

“Hal ini terlihat saat peresmian operasionalnya yang dihadiri oleh Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan. Kehadiran Pak Menteri menurut beberapa keterangan yang kami himpun karena keberadaan mantan KSAL yang menjadi orang penting membackup kegiatan perusahaan,” kata Azhari kepada Utopis, 18 Mei 2022.

 

Ia menjelaskan, konsentrasi pihaknya adalah soal kesesuaian lahan dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kota Batam. Ia menyesalkan jika pemerintah memberi izin eksklusif kegiatan pengelolaan limbah B3 di pesisir, yang berdekatan dengan budidaya perikanan. Kemudian soal konstruksi dari tangki-tangki timbun yang menurutnya tidak standar sangat membahayakan dari sisi keselamatan kerja.

 

“Apabila terjadi over flow atau kebocoran dan patah maka laut di sekitar lokasi dipastikan akan tercemar. Kami dalam waktu dekat akan melakukan gugatan ke MA [Mahkamah Agung] terhadap Perda RTRW jika kami menemukan lokasi PT. BSSTEC diberikan izin membangun di wilayah pesisir,” kata Azhari Hamid.

 

Budianto, Direktur Utama PT BSSTEC, membenarkan kalau Kemenkomarves RI sering meninjau perkembangan perusahaannya. Namun, hal itu semata berkaitan dengan kegiatan investasi. “Kita justru baru tahu, ini kita komplain besar,” kata Budianto kepada Utopis, 11 April 2022 lalu. Dia mengatakan, bila benar ada petinggi Kemenkomarves yang melindungi perusahaannya, tentu aparat tak akan berani menangkap kapal-kapalnya.

 

Dia menjelaskan, perusahaannya wajar kalau minta perlindungan hukum kepada Kemenkomarves RI, karena yang menginvestasi masuk kategori Penanaman Modal Asing (PMA). Pun itu berkaitan pula dengan peresmian BSSTEC yang dilakukan oleh Menkomarves, Luhut Binsar Panjaitan. “Istilahnya kalau ada apa-apa kita minta petunjuklah. Juga BSSTEC ini mau dijadikan contoh untuk dibawa ke Indonesia tempat lain, supaya bisa dibuat kebersihan lingkungan. Jadi, ya, pastilah kalau investasi punya Marves pasti ditinjau terus. Kok malah dikatakan backup, kan, kurang ajar,” kata Budianto.

 

Isu tersebut malah ia balas dengan isu baru. Menurutnya ia mendapat kabar kalau Kepala KSOP Khusus Batam, Revolindo, akan dipindahkan dan dipecat dari jabatannya. Hal itu berkaitan dengan penertiban terhadap kapal-kapal milik PT Jaticatur Niaga Trans.

 

Dia mengatakan, “Ini isu juga, saya dapat isu dia [Revolindo] mau pensiun. Dia menyatakan, dengan begini [menertibkan kapal yang melanggar] dia mendobrak. Dia siap mau dipindahin atau dipecat. Kalau dia menjalankan tugas dengan benar kenapa harus pertaruhkan jabatan dia. Ini isu juga, dalam pikiran saya,” kata Budianto.

 

* * *

 

PEMBAHARUAN: Laporan ini terpaksa kami terbitkan ulang karena ada insiden kecil pada halaman website kami.

 

Liputan Eksklusif

Jurnalisme Telaten

Utopis adalah media siber di Kota Batam, Kepulauan Riau. Etos kerja kami berasas independensi dan kecakapan berbahasa jurnalistik.

© 2022 Utopis.id – Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman Utopis.