Suasana persidangan PT Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans di Pengadilan Negeri Batam. Foto: Restu Bumi.

Korporasi di Batam Menjadi Tersangka Impor Limbah B3

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan PT Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans (PNJNT) menjadi tersangka kasus dugaan impor limbah B3.
Share on facebook
Share on twitter
Share on email
Share on whatsapp
Share on telegram

 

PT Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans (PNJNT) di Kota Batam, Kepulauan Riau, terancam tutup setelah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkannya menjadi tersangka. Direktur dari perusahaan pelayaran itu saat ini juga sedang menghadapi dua perkara pidana sekaligus: kasus pelayaran dan dugaan impor limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

 

Untuk kasus pelayaran, sidang pembacaan tuntutan terdakwa Direktur PT PNJNT, Wiko, yang sedianya digelar Selasa 25 Oktober lalu, ditunda hingga pekan depan karena tuntutan jaksa belum siap. Dalam surat dakwaan, Wiko terjerat beberapa pasal dalam Undang-Undang Pelayaran dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan denda Rp600 juta.

 

Baca: Berkas Belum Siap, Sidang Tuntutan Wiko Ditunda

Sementara kasus dugaan impor limbah B3, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau telah menerima berkas perkara dari KLHK pada 18 Oktober 2022. “Berkas perkara tahap I, atas nama tersangka PT  Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans dan Wiko selaku direktur,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Nixon Andreas Lubis saat dihubungi Utopis, Rabu 19 Oktober 2022.

 

Nixon menerangkan, sebelumnya Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) umum yang diterima pihaknya tanpa nama tersangka dari penyidik Direktorat Gakkum KLHK di nomor surat SPDP Nomor : 16/PHPLHK-TPLH/PPNS/8/2022 tanggal 05 Agustus 2022. Kemudian dilanjutkan P-17 (I) tanggal 26 Agustus 2022.

 

Tersangka perorangan diduga melanggar Pasal 106 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman minimal dari pasal impor limbah B3 ini adalah hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp5 miliar. Maksimalnya adalah penjara 15 tahun dan denda Rp15 miliar. Sedangkan untuk tersangka korporasi, Nixon menerangkan sanksinya adalah penutupan atau denda.

 

Awalnya kasus dugaan penyelundupan limbah B3 terbongkar setelah petugas KSOP Khusus Batam menyergap TB An Ding dan MV An Rong, dua kapal asing milik PT PNJNT, karena berkegiatan tanpa izin di Perairan Batu Ampar. Kemudian operasi menyasar pada kegiatan MT Tutuk yang sedang mentransfer muatan ke MT Lynx 1. Muatan cair dalam MT Tutuk jumlahnya sebanyak 5.500 ton.

 

Baca: Ibarat Menilang Anak Jenderal

Kepada petugas, PT PNJNT mengklaim muatan cair mereka adalah marine fuel oil atau minyak hitam. Mereka menganggap cairan bertekstur kental dan berwarna hitam pekat itu sudah sesuai dengan aturan impor bahan baku. Akan tetapi, dari dokumen yang Utopis dapatkan, hasil analisa laboratorium dari sampel yang diambil petugas KLHK diduga bahwa muatan itu adalah limbah B3 dengan kategori bahaya 1 (sangat berbahaya) karena parameter C6-C9 Petrolum Hydrocarbons dan C10-C36 Petrolum Hydrocarbons jauh di atas baku mutu.

 

Utopis bertanya kepada kepada Praktisi Lingkungan Hidup di Kota Batam, Azhari Hamid, untuk mengetahui apa saja bahaya dari kandungan muatan itu dan kenapa bisa disebut limbah B3. Menurut Azhari, hidrokarbon dengan rantai C6-C9 memiliki komponen nafta sampai dengan kerosene (minyak tanah). Sedangkan Hidrokarbon dengan rantai C10-C36 merupakan hidrokarbon dengan komponen di antaranya aftur sampai dengan aspal karena rantai C25 ke atas merupakan komponen dari Aspal. “Komponen inilah yang diuji dan dinyatakan melebihi baku mutu sebagai bahan bakar dan dinyatakan sebagai limbah atau sumbernya dari limbah,” kata Azhari Hamid kepada Utopis.

 

Bila ada muatan yang jatuh ke laut, kata dia, bahayanya adalah hidrokarbon akan menutupi permukaan laut sehingga sinar ultraviolet yang dibutuhkan oleh biota laut terhambat untuk diserap oleh biota laut. Sementara dampak terhadap tanah, pasti akan merusak struktur tanah dan merusak kimia tanah yang dibutuhkan untuk pertumbuhan tanaman. Sedangkan kontaminasi lansung dengan tubuh manusia bisa berdampak  iritasi dan panas. “Untuk masa jangka panjang tidak tertutup kemungkinan merusak sel tubuh dan berakibat kanker,” katanya.

 

Azhari mengatakan, bila benar muatan MT Tutuk adalah limbah B3, maka sudah tepat bila KLHK menjerat korporat bukan perorangan. Dia bilang ada tiga pelanggaran yang sudah dilakukan, yaitu pemasukan limbah B3 secara ilegal, pengelolaan limbah B3 non prosedural, dan transaksi jual beli limbah B3 ilegal.

 

Dokumen pemeriksaan yang diperoleh Utopis menyebutkan, nakhoda kapal MT Tutuk diminta menyembunyikan asal-usul muatan dengan tidak menuliskan kegiatan pada log book (laporan harian tertulis nakhoda). Dokumen muatan kapal berbendera Panama itu pun juga takada.

 

Baca: Meredam Kerugian Negara

Penetapan tersangka korporasi dalam dugaan impor limbah B3, terutama kasus pelayaranya yang masuk pengadilan membuktikan bahwa perkara kemaritiman tak mengenal istilah orang kuat (bila penegak hukumnya bersih dan berani). Itu kata Erdi Steven Manurung, Ketua Indonesia Shipping Agencies Association (ISAA) Batam. Dia bilang anak perusahaan Yuantai Holdings itu selama ini memang dianggap sulit disentuh hukum. Rumor tentangnya berseliweran. “Kami harap penyidikan tidak berhenti pada [PT] Jaticatur saja, tetapi juga pada perusahaan-perusahaan mereka yang lain,” katanya kepada Utopis.

 

Dia mengatakan, penyidik perlu mendalami peran beberapa perusahaan lain karena induk perusahaan PT PNJNT adalah Yuantai Holdings, mempunyai tiga anak perusahaan lain di Kota Batam, yaitu PT Jagad Energy (penyuplai dan penyalur BBM), PT Pelayaran Melati Samudera (keagenan kapal), dan PT Batam Slope and Sludge Treatment Center (pengelolaan limbah). “Jangan cuma latah menjerat perusahaan pelayarannya saja. Terutama karena dugaan kerugian negara mencapai Rp100 miliar,” kata Erdi.

 

Sejak maret lalu, Utopis sudah berusaha mewawancarai pejabat KLHK. Mulai dari Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK Yazid Nurhuda,  Kepala Penyidikan Tindak Pidana Lingkungan Hidup KLHK, Anton Sardjanto, Kepala Seksi Gakkum KLHK wilayah II, Alfian, hingga Sunardi penyidik KLHK di Kota Batam. Beberapa dari mereka bersedia bicara, tetapi tidak ingin penjelasannya dikutip. Dari penjelasan salah satunya diketahui kalau penetapan tersangka ini khusus hanya dalam kasus MT Tutuk saja.

 

 

Liputan Eksklusif

Jurnalisme Telaten

Utopis adalah media siber di Kota Batam, Kepulauan Riau. Etos kerja kami berasas independensi dan kecakapan berbahasa jurnalistik.

© 2022 Utopis.id – Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman Utopis.