Anggota Komisi IV DPRD Batam, Mochamad Mustofa. Foto: Fathur Rohim.
Lalai dan abai yang dijadikan kebiasaan adalah akar masalah dari kecelakaan kerja . Hanya dengan ketegasan insiden-insiden kecelakaan tidak terjadi berulang. Itu kata Anggota Komisi IV DPRD Batam, Mochamad Mustofa. Menurut dia, pemerintah harus punya solusi konkret, dan benar-benar memahami persoalan di lapangan.
Mantan petinggi serikat buruh ini mengaku sudah cukup gerah, karena setiap bulannya pada tahun 2021 lalu, sedikitnya ada tiga kasus kematian akibat kecelakaan kerja yang dilaporkan masyarakat kepadanya. Ini artinya kematian karena kerja mulai menjadi “peristiwa rutin”. Buktinya, periode Maret 2022, ini saja sudah ada dua kematian yang menghebohkan: kasus PT Jovan Technologies dan PT Marcopolo Shipyard.
Memang benar siapapun bisa celaka dan terluka ketika bekerja. Namun, menurut pandangan Mustafa, penerapan K3 makin semerawut semenjak sistem kerja outsourcing mulai diadopsi perusahaan di Tanah Air. Warisan Presiden ke-5 Megawati Soekarno Putri yang dimuat dalam Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, ini membuat subkontraktor yang semula hanya bergerak di bidang bangunan, menjamur di segala lini industri, terutama di galangan kapal. (baca: Kicauan Gagak dan Marcopolo)
Persoalan yang muncul adalah subkontraktor minim menseleksi para pekerja, begitupun kontraktor utama. Di galangan kapal, banyak subkontraktor yang men-subkontraktor-kan lagi pekerjaannya. Anggaplah jasa mandor ini berbadan hukum. Tapi, satu hal yang jarang ditangkap dari fenomena tersebut, yaitu anggaran K3 yang makin terpotong. Mochamad Mustofa menjelaskan ihwal kecelakaan kerja tersebut dalam wawancara via telepon bersama utopis, pada 24 Maret 2022 lalu.
Apakah Komisi IV punya data kecelakaan kerja? (Berapa yang cedera atau kematian)
Untuk kasus kecelakaan kerja, Komisi IV DPRD Kota Batam berada di posisinya pakai data umum, cuma ini kan pergantian di staf itu seperti apa. Kalau di kecelakaan kerja itu yang punya data umumnya ada di Pengawasan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepri. Yang ada pada kami hanya perusahaan-perusahaan yang pernah rapat dengar pendapat (RDP) mengenai kecelakaan kerja.
Biasanya juga data yang ada di kami berdasarkan laporan, aduan, temuan, atau dari berita-berita yang ada. Lalu kami lanjutkan lewat RDP. Lagipula tiap kecelakaan kerja juga tidak wajib dilaporkan ke DPRD.
Apakah Komisi IV sudah punya data perusahaan di Batam?
Untuk data perusahaan yang ada di Batam juga kami tidak punya, karena DPRD sifatnya bukan seperti dinas yang tugasnya untuk mencatat itu. Kami kan pengawasan saja.
Kasus kecelakaan kerja meningkat, pandangan Anda tentang penerapan K3 di perusahaan? (sudah jalan atau belum)
Sejauh ini, kalau penerapan K3 di perusahaan-perusahaan di Batam, ada perbedaan yang sangat jomplang. Perusahaan yang bergerak di manufacturing dengan perusahaan yang bergerak di offshore. Dari beberapa temuan kami, sebenarnya ini berawal dari pada posisi perusahaan offshore ini menerapkan adanya outsourcing atau subkontraktor. Jadi pada posisi K3-nya, ini yang perlu menjadi perhatian bersama, terutama pemiliki main contractor.
Sementara berdasarkan aturan yang ada pekerjaan di main cont itu boleh dialihkan ke pihak sub cont. Kalau subkontraktor itu masih 1-2 saja, mungkin main contractor masih bisa mengawasi penerapan K3 tadi. Tapi di saat jumlahnya lebih dari 10 sub cont, maka eksover main contractor tentang keselamatan kerja ke subkontraktor harusnya terperinci di sana. (baca: Kecelakaan Kerja di Batam Tinggi, Sanksi ke Perusahaan Takada)
Ini yang sering terjadi malah kecelakaan kerja menimpa karyawan-karyawan di subkontraktor. Maka dari analisis kami, safety officer di sisi main contractor itu sebenarnya harus ada di subcont-nya ada safety-nya dan ada take over safety juga. Ini yang mungkin hilang di sini.
Memang ada beberapa perusahaan yang menerapkan K3 dengan ketat. Tetapi di sisi lain, K3 itu ternyata malah tidak dipatuhi oleh pekerjanya. Namun, tidak bisa pula menyalahkan pekerjanya. Di saat pekerja beraktivitas tanpa memerhatikan keselamatan kerja lalu dibiarkan kemudian terjadi kecelakaan kerja, maka kesalahan ada di pihak perusahaan.
Jadi, kami berharap dari DPRD Kota Batam, terutama Komisi IV yang membidangi ketenagakerjaan, karena kita sama-sama tahu tingkat kecelakaan kerja di Batam, utamanya di perusahaan offshore atau galangan kapal, masih tinggi.
Di tahun 2021 lalu, kami hitung tiap bulannya terjadi kecelakaan kerja sampai 3 kasus meninggal. Bahkan ada empat pekerja yang meninggal akibat kecelakaan kerja dalam satu bulan di tahun lalu. Artinya kalau di rata-rata, berdasarkan data yang kami miliki, 1-2 pekerja meninggal akibat kecelekaan kerja.
Program apa saja yang ada di DPRD saat ini terkait kecelakaan kerja?
Tidak ada program khusus soal itu. Karena kami ini pada prinsipnya itu setelah budgeting hanya pengawasan. Jadi tupoksi kami hanya penyelenggara pemerintah daerah saja. Tetapi kami bisa melakukan intervensi pengawasan yang sangat mendalam di dinas terkait.
Bila merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 1970, sanksi kecelakaan kerja selama ini terbilang ringan. Dendanya Cuma Rp100 ribu atau kurungan penjara 3 bulan. Pandangan Anda?
Karena itu bentuknya sudah undang-undang, yang namanya kecelakaan kerja ini, tentunya harus menjadi perhatian kita bersama. Kalau dalam penerapannya ternyata ada yang melanggar, dan sanksinya hanya denda Rp100 ribu, pelanggaran-pelanggaran ini kan sebenarnya denda itu bukan di situ posisinya. Itu denda administratif yang ada di pengawasan.
Di pengawasan juga kan, ada penyidik (PPNS), jika menyatakan kecelakaan kerja akibat kelalaian dari pengusaha yang berakibat pada meninggalnya pekerja, itu bisa di-juncto-kan ke undang-undang pidana. Selama nota pengawasan itu diserahkan ke kepolisian.
Jadi pengawasan dalam menentukan nota pengawasannya berdasarkan Undang-Undang K3 itu. Tetapi jika kecelakaan kerja terjadi akibat kelalaian dan mengakibatkan orang lain meninggal, bisa langsung dikirimkan ke polisi sebagai penyelenggara KUHP. Itu tentunya menjadi dasar bagi pihak kepolisian untuk masuk. Walupun sebenarnya kalau ada hal-hal yang mengakibatkan nyawa seseorang hilang, polisi pun seharusnya tanpa ada nota pengawasan sudah bisa turun. Namun, jika kecelakaan kerja terjadi lingkungan kerja maka hal yang wajib kepolisian punya, ya, nota pengawasan itu tadi. (baca: Perusahaan Nakal, Cabut Izinnya)
Bagaimana tanggapan Anda soal kecelakaan kerja yang terjadi berulang-ulang di satu perusahaan?
Seperti yang sudah saya jelaskan tadi, angka kecelakaan kerja di Batam ini masih tinggi. Maka yang ada hal-hal yang perlu diubah, dan pengawasan lah yang harus punya solusi. Kalau dari kami, pertama adalah kurangi subkontraktor yang ada di main contractor. Karena kalau masih banyak subkontraktor, kecelakaan kerja itu pasti tinggi. Rata-rata pekerja yang meninggal pun karyawan subkontraktor.
Bila ada perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya ke BPJS?
Perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS bisa kena pidada. Kan di Undang-Undang sudah jelas, wajib. Masalahnya, pekerja juga banyak yang takut kehilangan pekerjaan akhirnya takut melaporkan kalau tidak didaftarkan ke BPJS.
Faktor lain juga adalah, kalau mau melapor persoalan itu musti ke mana? Kalau pelanggaran-pelanggaran yang ranahnya bukan hubungan industrial, tapi perintah undang-undang, itu semua lapornya di pengawasan Disnaker provinsi. Tapi kalau konflik hubungan industrial seperti PHK larinya ke Disnaker kota, melalui mediator.
Sertifikasi K3 apakah efektif?
Sertifikasi K3 itu sangat efektif. Karena kan bagaimana K3 itu akan tercapai kalau sertifikasinya tidak ada. Yang jadi masalah itu justru penerapannya di lapangan. Sertifikasi itu hal yang mutlak. Seseorang yang sudah ahli tanpa adanya sertifikasi, ya, bagaimana mau diakui. Lalu posisinya juga seperti ini, ada kondisi tumpang tindih ketika seseorang yang sudah punya sertifikasi tentang K3 saat masuk di perusahaan, kadang pemilik perusahaan merasa lebih paham soal safety. Maka keputusan safety officer sering diintervensi oleh pemilik perusahaan.
Berkaca dari kejadian di PT Marcopolo Shipyard, korban adalah pekerja dari subcontraktor. Beban tanggung jawab itu harusnya ditanggung main contractor atau subkontraktor?
Pertanggung jawaban itu muncul setelah adanya nota pengawasan. Kalau terjadi kecelakaan kerja, yang pertama kali bertanggung jawab pertama itu adalah perusahaan. Tanggung jawab dulu loh ya, belum tentu bersalah. Setalah itu, untuk menentukan siapa yang salah, di nota pengawasan lah yang bisa menentukannya.
Jadi semisal pengawas sudah memeriksa kalau APD (alat pelindung diri) dan K3 memang dijalankan di perusahaan itu, maka nota pengawasan itu tidak bisa dilanjutkan ke pihak kepolisian.
Pernah berkomunikasi dengan Asosiasi K3 Kepri?
Kami tidak pernah berbicara dengan asosiasi tersebut. Stakeholder kami juga selama ini OPD-OPD terkait, yang pada akhirnya mereka kami gesa untuk melaksanakan tupoksinya dengan maksimal.
Sampai hari ini juga belum ada komunikasi dari mereka.
Ada yang ingin Anda sampaikan di luar pertanyaan kami?
Dalam rangka Hari K3 Internasional ini, K3 itu kan targetnya itu hanya satu: nol kecelakaan. Artinya kalau masih ada kecelakaan kerja, berarti K3 kita masih jauh dari harapan. Tentunya stakeholder yang ada yang menangani K3 dari perusahaan dan laini-lain, itu harus kerja secara maksimal. Supaya target K3 itu tidak terjadi lagi.
K3 itu tidak mentolerir adanya kecelakaan kerja, apalagi jika diakibatkan oleh kelalaian oleh perusahaan maupun pekerja itu sendiri.
***