KSOP Batam Tangkap Kapal Singapura, Wiko: Ngawur!

Petugas KSOP Khusus Batam menangkap satu kapal berbendera Singapura, yang diduga sudah beroperasi di Perairan Indonesia sejak Februari 2021.
Share on facebook
Share on twitter
Share on email
Share on whatsapp
Share on telegram

TB An Ding yang diamankan KSOP Batam. Foto: Bintang Antonio.

 


 

Jaticatur Niaga Trans sedang dilanda masalah. Salah satu kapal milik perusahaan, bernama An Ding, ditangkap petugas Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam, dua pekan lalu. Penangkapan dilakukan lantaran kapal jenis tunda atau tugboat itu dinilai menyalahi aturan karena beraktivitas tanpa mengantongi surat persetujuan olah gerak, dan membantu kegiatan ship to ship kapal tanker saat statusnya masih berbendera Singapura.

 

Wiko, pemilik perusahaan, punya argumen tersendiri dalam kasus ini. Menurut dia, kapalnya menghadapi tuduhan “ngawur” syahbandar setempat. Namun, ia belum bisa menjelaskan secara rinci soal pembelaannya itu. Ia hanya mengatakan, kapalnya sudah memiliki surat ukur (kapal) Indonesia, dan perusahaannya sudah mengajukan surat izin olah gerak, tetapi ditolak. “Maaf, benar-benar lagi dibuat sibuk sama urusan di KSOP,” katanya saat dihubungi utopis.id, 7 Maret 2022.

 

Saking sibuknya, janji temu wawancara sampai tiga kali dibatalkan. Selain karena Wiko harus bolak-balik diperiksa KSOP, juga karena ia sedang berusaha mencari cara agar kapalnya yang masih “nginap” di pelabuhan Bintang 99, Batuampar, Kota Batam, Kepulauan Riau, sejak 21 Februari 2021, bisa segera bebas keluar. “Katanya tangkap, tetapi nggak ada surat tugas. Katanya bendera Singapura, jelas sudah bendera Indonesia,” kata Wiko.

 

Laporan utama: Kerja, Kerja, Kerja, Celaka!

 

Kepala Bidang Keselamatan Berlayar Penjagaan dan Penegakan Hukum, Amir Makbul, enggan mengomentari pembelaan dari PT Jaticatur Niaga Trans. Dirinya juga tak menjawab ketika ditanyakan posisi tugboat saat diamankan KSOP Batam, apakah hanya membantu atau terlibat dalam kegiatan pemindahan barang? Begitu juga terkait status hukum, enam orang kru kapal dengan kewarganegaraan Indonesia yang diamankan, katanya, saat ini tim PPNS KSOP Khusus Batam sedang mendalaminya. Informasi yang utopis.id terima, kapal tanker tersebut bernama LNG Venus 7. Kegiatan yang dilakukan adalah memindahkan gas.

 

“Proses Wasmatlitrik (Pengawasan, Pengamatan, Penelitian dan Pemeriksaan) tim PPNS KSOP Khusus Batam masih bekerja. Perkembangan lebih lanjut nanti kami kabari,” kata Amir Makbul ketika dihubungi utopis.id. Wasmatlitrik sendiri adalah serangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana melalui kegiatan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan sesuai lingkup tugas dan wewenangnya.

 

Sementara dalam keterangan pers, Selasa 1 Maret 2022, Amir Makbul mengatakan, apabila dilihat dari sistem KSOP, kapal berbendera Singapura ini tercatat sudah beroperasi sejak Februari tahun 2021. Hal itulah yang mendasari kapal ditangkap, karena diduga telah melanggar asas cabotage atau prinsip yang memberi hak eksklusif kegiatan angkutan barang dan orang dalam negeri oleh perusahaan angkutan laut nasional dengan menggunakan bendera Merah Putih serta awak kapal berkewarganegaraan Indonesia

 

Baca: Jaticatur Babak Belur!

 

Untuk pelanggaran asas cabotage, Amir mengatakan, akan dikenakan pasal 284 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta. Sedangkan untuk kelaiklautan akan dikenakan pasal 302 juncto 111, dengan ancaman hukuman pidana bagi nakhoda paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

 

 

 

****

 

 

 


 

Liputan Eksklusif

Jurnalisme Telaten

Utopis adalah media siber di Kota Batam, Kepulauan Riau. Etos kerja kami berasas independensi dan kecakapan berbahasa jurnalistik.

© 2022 Utopis.id – Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman Utopis.