Jaticatur Babak Belur

PT Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans babak belur "dihajar" KSOP Khusus Batam. Dalam dua pekan, sudah tiga kali berurusan dengan hukum. Lima kapal ditangkap.
Share on facebook
Share on twitter
Share on email
Share on whatsapp
Share on telegram

MT Tutuk dan Lynx Satu yang diamankan KSOP Batam. Foto: Arsip narasumber.

 


 

Sabtu siang, 5 Maret 2022 lalu, satuan tugas patroli Bea dan Cukai 15028 mengegas kapalnya ke Perairan Batuampar, Kota Batam, Kepulauan Riau. Di sana, sudah ada Kapal Negara (KN) Kalimasadha P115 milik Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, memepet dua kapal tanker yang sedang lego jangkar. Para petugas berkoordinasi. Melakukan tugasnya memeriksa dokumen dan muatan.

 

Kecurigaan petugas tak keliru. Setelah sekitar tiga jam melakukan pemeriksaan, akhirnya diketahui kalau kedua tanker itu akan melakukan ship to ship atau pemindahan kargo. MT Tutuk berbendera Indonesia kedapatan membawa 5 juta liter marine fuel oil atau minyak hitam. Muatan berupa minyak bakar bertekstur kental dan berwarna hitam pekat itu akan dipindahkan ke kapal tanpa kargo milik Malaysia, MT Lynx Satu.

 

“Mereka tidak memliki dokumen STS (ship to ship) dengan alasan sedang diurus perizinannya oleh pihak agen,” kata Rizki Baidillah. Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai di Kota Batam, itu menerangkan kembali kronologi operasi penindakan tersebut kepada utopis.id, Jumat pekan lalu.

 

Pemeriksaan baru kelar sekitar pukul 9 malam. Rizki mengatakan, nama perusahaan keagenan yang mengurus dokumen kegiatan dua tanker itu adalah PT Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans. Untuk sementara pelanggarannya yang baru diketahui adalah melakukan kegiatan tanpa dilengkapi dokumen resmi pelayaran. Saat ini, muatan dan kru sudah diserahkan kepada Kantor Syahbandar Otoritas dan Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam. “Karena diduga melanggar Undang-Undang Pelayaran,” katanya.

 

Kepala Bidang Keselamatan Berlayar Penjagaan dan Penegakan Hukum KSOP Khusus Batam, Amir Makbul, enggan menjawab pertanyaan soal kasus ini. Termasuk soal dari mana asal muatan dan akan dibawa kemana. Dia mengatakan, “Silakan hubungi Buk Aina,” katanya kepada utopis.id. Aina Solmidas yang dimaksud adalah Kepala Sub Bagian Humas KSOP Khusus Batam. Ia juga tidak menjawab saat dikonfirmasi soal penindakan-penindakan yang dilakukan instansi-nya.

 

Babak Belur

 

Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans bergerak di bidang keagenan kapal dan transportir minyak. Perusahaan yang berdiri sejak tahun 1993 ini memiliki perusahaan induk bernama Jagad Energi, yang berfungsi mengimpor Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Khusus (BBK). Belakangan, mereka memang sedang babak belur “dihajar” KSOP Khusus Batam.

 

Dua pekan sebelumnya, tanggal 21 Februari 2022 lalu, satu kapal tunda bernama An Ding, milik mereka ditangkap lantaran dinilai menyalahi aturan karena beraktivitas tanpa mengantongi surat persetujuan olah gerak, dan membantu kegiatan ship to ship kapal tanker LNG Venus 7 saat statusnya masih berbendera Singapura. Ada enam orang kru kapal bekewarganegaraan Indonesia yang ikut diamankan.

 

Dari sistem KSOP, kapal TB An Ding tercatat sudah beroperasi sejak Februari tahun 2021. Dengan kata lain, setelah satu tahun hilir mudik baru ditangkap. Dalam keterangan persnya, 1 Maret 2022, Amir Makbul mengatakan, kapal ditangkap karena diduga telah melanggar asas cabotage atau prinsip yang memberi hak eksklusif kegiatan angkutan barang dan orang dalam negeri oleh perusahaan angkutan laut nasional dengan menggunakan bendera merah putih serta awak kapal berkewarganegaraan Indonesia.

 

Beberapa hari setelahnya, giliran TB An Rong dan TB An Ying yang diamankan. Dugaan pelanggaran dua kapal berbendera Singapura itu juga tak jauh berbeda, yaitu melakukan ship to ship tanpa dokumen resmi. Agennya masih sama. Dua kapal ini ikut nginap “nginap” di pelabuhan Bintang 99, Batuampar, Kota Batam, bersama TB An Ding, yang sudah di sana sejak pertama kali diamankan.

 

Wiko, pemilik PT Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans, mengaku sudah bolak-balik diperiksa KSOP Khusus Batam. Menurut dia, perusahaannya tidak bersalah. Namun, sampai sekarang ia belum bisa menjelaskan secara rinci soal pembelaannya itu. “Saya yang nggak bersalah dibuat stres sama KSOP,” katanya, 13 Maret 2022. Sebelumnya terkait TB An Ding dia menjelaskan, kapalnya sudah memiliki surat ukur (kapal) Indonesia, dan perusahaannya sudah mengajukan surat izin olah gerak, tetapi ditolak.

 

Kepastian Hukum

 

Osman Hasyim, dari Yayasan Kelautan dan Kemaritiman Indonesia Sejahtera, mengapresiasi tindakan KSOP Khusus Batam yang mulai aktif dalam menertibkan kegiatan-kegiatan ilegal. Menurut dia, apabila terbukti bersalah, izin perusahaan harus dicabut. “Kalau ada unsur pidananya, ya proses. Tapi yang kita harapkan kalau tidak ditemukan unsur pidana atau kesalahannya, segera diselesaikan. Karena pengguna jasa butuh kepastian hukum,” kata pria yang menjabat sebagai Ketua Bidang Kepelabuhanan dan Industri Maritim ini.

 

Tiga tangkapan ini juga membuatnya heran. Sebab, menurut dia pemerintah sudah memberikan kemudahan kepada pengguna jasa. Pengurusan izin ship to ship katanya juga tidak makan waktu lama asal persyaratan lengkap. Kecuali ada oknum-oknum yang sengaja mempersulit. Ia memperingatkan agar tidak ada yang sengaja main-main, karena industri maritim Batam baru mulai “bernafas” kembali setelah bertahun-tahun lengang berkalang sepi.

 

Pria yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Indonesian National Shipowner Association ini mengatakan belum tahu apa yang sebenarnya terjadi terhadap PT Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans, yang dalam dua pekan sudah tiga kali berurusan hukum. Akan tetapi, soal TB An Ding yang katanya sudah beroperasi selama satu tahun, menurut Osman, “Ada unsur pembiaraan, tetapi kalau sekarang sudah dilakukan penegakan hukum berarti mulai ada timbul kesadaraan memberikan kepastian hukum tadi. Ini penting, tidak boleh ada pembiaran. Kalau perlu dibantu orang yang mau mengurus itu, supaya pelaksanaan kegiatan itu bersesuaian. Yang celaka, kan, kalau pengguna jasa tidak mau ngurus. Harus diperiksa betul-betul ini,” katanya.

 

Osman menjelaskan, perairan Batuampar memang disediakan untuk kegiatan transhipment ataupun bunkering. Tidak ada yang salah dengan lokasi pekerjaan. Namun, dalam melakukan kegiatan tersebut perusahaan harus mengantongi izin dari Kementerian Perhungan Laut dan Migas. Apabila menggunakan kapal berbendera luar, harus punya Izin Penggunaan Kapal Asing (IPKA). “Kapal bendera asing tanpa izin itu pidana, melanggar asas cabotage.  Harus bendera indonesia, dan sesuai peruntukkannya. Misalnya kapal itu untuk membantu kapal sandar dan keluar, harus jenis kapal habertug,” katanya.

 

Dengan adanya tangkapan-tangkapan ini, ia meminta instansi yang berwenang di laut memaksimalkan fungsi pengawasan, supaya tidak kecolongan. Apalagi sampai bertahun-tahun. “Apakah mereka punya cukup alat dan personil untuk itu, atau memang ada unsur pembiaran. Harus diseldiki itu,” katanya.

 

 

***

 

 

 

Liputan Eksklusif

Jurnalisme Telaten

Utopis adalah media siber di Kota Batam, Kepulauan Riau. Etos kerja kami berasas independensi dan kecakapan berbahasa jurnalistik.

© 2022 Utopis.id – Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman Utopis.