Kepala Ombudsman Perwakilan Kepri, Lagat Paroha Patar Siadari. Foto: Restu Bumi.

Tiga Isu Penting di Kantor Gubernur

"Hanya Pemprov Kepri, Kabupaten Natuna, dan Kabupaten Bintan yang dapat rapor bagus, predikat zona hijau," kata Kepala Ombudsman Perwakilan Kepri, Lagat Paroha Patar Siadari. Sedangkan lima kabupaten/kota lainnya, termasuk Batam, dianggap belum maksimal menerapkan standar pelayanan publik sehingga masuk dalam zona kuning.
Share on facebook
Share on twitter
Share on email
Share on whatsapp
Share on telegram

 

TAMPILANNYA, WAH. Gedung bertingkat itu adalah tempat khusus untuk melayani orang. Namanya, kantor Pelayanan Terpadu dan Satu Pintu (PTSP). Yang meresmikan itu, orang penting di Indonesia. Puluhan perizinan dilayani di sana. Masyarakat makin dipermudah, dengan sistem daring. Kenyataannya, itu tidak memuaskan hasil. Ombudsman Perwakilan Kepri mencatat triwulan kedua, sudah 279 laporan yang diadukan masyarakat Batam, salah satunya layanan di Dinas Penanaman Modal (DPM)-PTSP Batam. 

 


 

Pertemuan itu berlangsung di aula Wan Sri Beni, Dompak, kantor Gubernur Kepulauan Riau (Kepri). Ada isu yang digoreng pada Senin 11 Juli 2022 itu. Para pihak yang diundang oleh Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di antaranya:  Ombudsman Perwakilan Kepri, Pemerintah Provinsi Kepri, Dinas Kependudukan Kepri, Kantor Wilayah BPN Kepri, KPU dan Bawaslu Kepri. Beberapa lembaga penyelenggara pelayanan publik di sini, sebelumnya ada yang menerima nilai yang tidak menggembirakan dari Ombudsman. 

 

Dalam laporannya kepada Komisi II DPR RI masa reses tersebut, Kepala Ombudsman Perwakilan Kepri, Lagat Paroha Patar Siadari menyampaikan, hasil pengawasan terhadap penyelenggara pelayanan publik di Kepri berupa pencegahan, penyimpangan, dan penerimaan laporan masyarakat. Salah satu program pencegahan, yaitu survei kepatuhan standar pelayanan publik. Sedihnya, tahun 2021, Ombudsman Perwakilan Kepri mencatat, hanya 3 Pemda yang patuh menerapkan standar pelayanan sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009.

 

“Hanya Pemprov Kepri, Kabupaten Natuna, dan Kabupaten Bintan yang dapat rapor bagus, predikat zona hijau,” kata Lagat dalam siaran pers, Rabu 13 Juli 2022. Sedangkan lima kabupaten/kota lainnya dianggap belum maksimal menerapkan standar pelayanan publik sehingga masuk dalam zona kuning. Lagat melanjutkan, hasil survei kepatuhan lainnya, pada Kantor Pertanahan dan Polres se-Kepri serta Badan Pengusahaan (BP) Batam. 

 

Satu persatu dipaparkan Lagat. Pada penilaian di Kantor Pertanahan hanya Kabupaten Anambas yang mendapatkan predikat zona kuning, sedangkan Kantor Pertanahan lainnya telah masuk zona hijau karena dianggap telah memenuhi standar pelayanan. “Sementara hasil survei kepatuhan pada Polres justru dikabarkannya kurang menggembirakan,” kata Lagat. Dia bilang, Polres seluruhnya hanya masuk zona kuning, bahkan beberapa produk layanannya masuk zona merah yang menandakan ketidakpatuhan dalam menerapkan standar pelayanan publik

.

Kemudian, penilaian di Provinsi Kepri,  instansi BP Batam pun ikut dinilainya. Terdapat 20 jumlah produk layanan di DPM-PTSP yang dinilai. “Namun hasilnya hanya masuk zona kuning dengan kategori kepatuhan sedang,” kata Lagat pada rapat kerja yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tandjung itu. Selanjutnya, tahun 2021 akses pengaduan mencapai 445 dan ditutup karena telah selesai sebesar 84,5  persen. 

 

Nah, tahun 2022, target penerimaan laporan adalah 530. “Tapi pada triwulan II tercatat sudah 279 laporan yang diakses atau setara dengan 52,6 persen dari target,” katanya. Lagat memperkirakan, target penyelesian laporan akan mencapai 90 persen.

 

Pelapor yang terbanyak itu masyarakat Batam 55,1 persen, menyusul Kota Tangjungpinang 15,9 persen, dan Kabupaten Karimun 9,6 persen. “Yang paling banyak dilaporkan: persoalan agraria, kepegawaian, pendidikan, administrasi kependudukan dan hak sipil serta politik,” katanya. 

 

Ada beberapa isu penting atau kasus yang disampaikan Lagat di forum tersebut agar ditindak lanjuti di tingkat nasional. Lagat menguraikan, pertama terkait pekerja migran Indonesia. Beberapa yang berangkat ke Malaysia secara ilegal alias non procedure yang menumpangi kapal dari Batam dan Bintan dengan visa biasa, hingga kasus pekerja migran Indonesia yang mengalami kecelakaan di tengah laut dan memakan korban jiwa.

 

“Mereka berangkat menggunakan paspor dengan visa kunjungan biasa selama 30 hari. Karena berangkat tidak sesuai dengan ketentuan perizinan yang berlaku, banyak yang bermasalah di sana,” kata Lagat. (baca berita sebelumnya: Sulitnya Menyelamatkan Korban Pedagangan Orang).

 

Kedua, penguatan pengawasan pertambangan oleh Inspektur Tambang di Kepri juga jadi kasus olehnya. Sebab pasca pendelegasian wewenang dari Dirjen Minerba ke Gubernur berdasarkan Surat Edaran Menteri ESDM tanggal 29 Juni 2022 lalu, akan melaksanakan pendelegasian wewenang dalam penerbitan, pelaksanaan dan pengawasan pertambangan tertentu. “Jadi jumlah pemeriksa [Inspektur] tambang tidak sebanding dengan luas wilayah yang menjadi area kerjanya. Ditambah soal anggaran sehingga kurang maksimal menjalankan tugas,” katanya. 

 

Terakhir, Lagat menyinggung soal proyek kawasan latihan militer TNI Angkatan Laut di Dabo Singkep seluas 18.000 hektar yang dialokasikan oleh Gubernur Riau tahun 1997 ketika Kepri masih menjadi bagian dari provinsi Riau. “Banyak hak yang dimiliki masyarakat setempat di atas proyek tersebut, kebun rakyat dan sebagainya,” kata Lagat berharap pihak terkait merespon segera isu tersebut agar memberikan keadilan kepada masyarakat di Kepri. Terkait itu, masing-masing pihak yang hadir dalam rapat kerja juga melaporkan hasil kinerja mereka kepada DPR RI.

 

Di balik Batam yang dapat rapor yang tidak menggembirakan itu, BP Batam masih menerima penghargaan Kategori Kampanye Paling Informatif dalam gerakan Kampanye Bersama Pelayanan Publik se-Kepri Tahun 2021 dari Ombudsman Kamis 16 Desember 2021 lalu. Sebagai perbaikan, Wakil Kepala BP Batam Purwiyanto mengatakan, perlunya untuk membentuk forum pengaduan masyarakat untuk meningkatkan pelayanan publik di BP Batam.

 

Siaran Pers dari Ombudsman Kepulauan Riau

 

 

Liputan Eksklusif

Jurnalisme Telaten

Utopis adalah media siber di Kota Batam, Kepulauan Riau. Etos kerja kami berasas independensi dan kecakapan berbahasa jurnalistik.

© 2022 Utopis.id – Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman Utopis.