Disbudpar Kota Batam bersama asosiasi perkumpulan perhimpunan pariwisata di Batam memberikan bantuan kepada warga Pulau Buluh yang terkena musibah kebakaran pada Februari 2022. Foto: Disbudpar.

Pemko Batam Berminat Membeli Rumah Potong Limas

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam, Ardiwinata, mengatakan, pemerintah berminat membeli Rumah Potong Limas bila memang ahli waris menawarkannya. Namun, sebelum menetapkan harga perlu dilakukan studi appraisal terlebih dahulu untuk menentukan nilai aset dan kelayakan rumah itu.
Share on facebook
Share on twitter
Share on email
Share on whatsapp
Share on telegram

 

Sempat mencuat sebagai salah satu destinasi wisata sejarah di Kota Batam, kini keadaan Rumah Potong Limas nampak memprihatinkan. Pemerintah yang sempat bersemangat mengelola situs cagar budaya ini terkesan menghilang, meninggalkan rumah adat yang dibangun pada 1959 itu di sebuah sudut Kampung Melayu, Kelurahan Batu Besar, Nongsa. Masalah kepemilikan menjadi penghalang pengelolaan rumah adat tradisional terakhir di Batam ini.

 

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam, Ardiwinata yang dihubungi Utopis perihal rumah ini sebenarnya bukan tak mengetahui keadaannya. Ia bahkan menyayangkan keadaan rumah adat yang masuk dalam situs cagar budaya pada tahun 2011 itu. “Saya akui memang keadaannya memprihatinkan. Ini adalah satu-satunya rumah adat yang kita punya”, katanya melalui sambungan telepon, belum lama ini.

 

Menurutnya, pengelolaan Rumah Potong Limas oleh pemerintah masih terkendala perkara kepemilikan. Pemko Batam, melalui Disbudpar menurutnya tak bisa menganggarkan dana khusus yang peruntukannya dipakai untuk merawat Rumah Potong Limas. Diakuinya memang sebelum ia menjadi Kadisbudpar, ada pihak ahli waris yang diberdayakan untuk merawat rumah itu.

 

Baca: “Pemerintah Datang [Cuma] untuk Membangun Tembok Nama”

 

“Kita cuma ada petugas yang menjaga [rumah] itu. Kalau dana perawatan tak boleh, karena bukan aset kita [pemerintah]. Tapi kalau petugas boleh, bentuknya honorer, itu pun kita ambil dari keluarga ahli waris supaya memang tahu betul rumah itu,” katanya.

 

Menurut Ardiwinata, mengenai inisiatif ahli waris untuk menjual rumah itu kepada Pemko Batam, ia mengaku belum mengetahui kabar itu. Namun, ia mengatakan hal itu sangat mungkin dilakukan, asal terlebih dahulu dilakukan studi appraisal untuk menentukan nilai aset dan kelayakan rumah itu.

 

Ardiwinata mengatakan, “Tentu saja boleh [ditawarkan ke pemerintah]. Silakan bersurat. Saya tak tahu. Tak ada kabar tersebut, karena saya menjadi Kadis zaman covid mungkin ya. Belum ada informasi mengenai penawaran untuk pembelian. Kalau memang ada, bersuratlah. Tapi harus ada studi appraisal dulu, tak boleh asal tetapkan harga. Ini salah satu bentuk kita protect warisan cagar budaya.”

 

Sememangnya pada periode awal pemerintahan Rudi-Amsakar, Pemerintahan Kota Batam sempat merenovasi rumah panggung ini. Selain memperbaiki beberapa bagian rumah yang dianggap rusak, menambahkan replika dan diorama kehidupan masyarakat Melayu, pemerintah juga membangun sebuah tembok penanda yang berisi informasi mengenai rumah. Dulu, orang-orang menganggapnya sebagai rumah biasa. Campur tangan pemerintah menjadikannya istimewa.

 

Ketika baru direnovasi dan masih menapat eksposur dari Pemko Batam, rumah adat ini masih sering dikunjungi. Selain masyarakat Batam dan wisatawan, siswa sekolah juga sering mengunjungi situs ini untuk keperluan wisata edukasi. Memang, selain bisa belajar tentang sejarah kebudayaan Melayu, pengunjung juga bisa menikmati seni arsitektur bangunan dan melihat suasana perkawinan Melayu yang nampak pada diorama yang sengaja dibuat di dalamnya.

 

Jika merujuk Perda No. 1 Tahun 2018 tentang Pemajuan Kebudayaan Melayu Rumah Potong Limas sudah dapat dikategorikan sebagai situs cagar budaya. Sebuah benda atau bangunan, menurut Perda tersebut dapat dikategorikan sebagai benda cagar budaya jika usianya minimal 50 tahun. Hingga hari ini, Rumah Potong Limas sudah berdiri selama 63 tahun dengan mempertahankan bentuk dan struktur utama bangunan seperti ketika pertama kali dibangun.

 

 

Liputan Eksklusif

Jurnalisme Telaten

Utopis adalah media siber di Kota Batam, Kepulauan Riau. Etos kerja kami berasas independensi dan kecakapan berbahasa jurnalistik.

© 2022 Utopis.id – Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman Utopis.