Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Amri Beddu. Foto: Kasiyanto bin Iskandar.

Menyelamatkan Masalah

Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Amri Beddu dituding ikut menikmati miliaran dana nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Karya Bhakti untuk kepentingan pribadi.
Share on facebook
Share on twitter
Share on email
Share on whatsapp
Share on telegram


 

ANGGOTA Komisi I DPRD Kota Batam, Amri Beddu dituding ikut menikmati miliaran dana nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Karya Bhakti untuk kepentingan pribadi. Lembaga keuangan bukan bank yang diawasi dan dulu dipimpin oleh Amri Beddu itu, sedang menghadapi berbagai persoalan sejak tahun 2016. Kasusnya baru mencuat belakangan ini setelah warga Belakang Padang beramai-ramai melakukan unjuk rasa di kantor DPRD Batam, Kamis, 8 September lalu.

 

Baca berita sebelumnya: Miliaran Uang Warga Belakang Padang Hilang

 

Amri Beddu mengklaim sudah berupaya mencari jalan keluar masalah dugaan penggelapan yang telah dilaporkan nasabah ke polisi pada November 2021 itu. “Memang tak ada sedikitpun [niat] kami mau menutup-nutupi. Ini biar kami buka di depan penyidik [polisi] supaya kasusnya terang benderang,” katanya saat dihubungi Utopis 18 Maret 2022. Berikut petikan wawancara Utopis bersama Anggota DPRD Kota dari Fraksi PKS itu.

 

Sejak kapan Anda tahu kalau koperasi yang anda awasi mulai bermasalah?

 

Saya tak ingat pasti, yang jelas sekitar 2016 silam.

 

Setelah tahu koperasi bermasalah, apa yang pertama kali Anda lakukan?

 

Laporan mengenai dugaan penggelapan ini saya dapat dari atasan teller. Atasan terduga pelaku penggelap dana. Setelah mendapat laporan ini, semua pengurus koperasi saya panggil untuk mengadakan rapat.

 

Siapa saja pihak-pihak yang Anda panggil untuk berunding soal masalah ini?

 

Semua pengurus koperasi. Yang dimaksud pengurus adalah Ketua, Pengawas, Sekretaris, Bendahara. Terduga pelaku juga kami undang dalam rapat tapi tak pernah memenuhi undangan.

 

Bagaimana dengan manajer koperasi?

 

Manajer tak termasuk pengurus. Manajer itu karyawan. Jadi kalau pengurus, dia tak boleh terlibat operasional koperasi. Kita pisah wilayah kerjanya antara karyawan dengan pengurus.

 

Setelah tahu ada karyawan yang menyeleweng, tindakan apa yang Anda lakukan sebagai Ketua koperasi saat itu? Apakah yang bersangkutan dipecat atau tetap bekerja?

 

Tidak langsung kami pecat. Awalnya kami panggil untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Di awal-awal kasus terduga pelaku penggelapan kooperatif. Itulah aset dia yang berhasil kami sita yang jumlahnya Rp 200 juta itu. Setelah itu barulah tak kooperatif dia. Sambil kami melakukan penyitaan, kami juga kejar bukti-bukti, data-data soal berapa banyak sebenarnya uang yang digelapkan. Dalam proses itu, dia menyanggupi menyicil setiap bulan sebesar Rp 1,5 juta. Hingga 2021, kasus ini dilaporkan ke polisi.

 

Kenapa Anda memilih menyelesaikan kasus waktu itu secara kekeluargaan?

 

Supaya dia mengembalikan uang orang [yang dia ambil], sehingga tak usah diselesaikan secara perdata, supaya tidak kemana-mana. Koperasi tetap bisa berjalan, uang orang bisa kembali. Kita mendirikan koperasi ini untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan dari lembaga keuangan. Maka yang diterima semua orang Belakang Padang supaya menjaga nama baik orang Belakang Padang.

 

Siapa Pelapor dalam kasus ini?

 

Dia, R atasan terduga pelaku yang melaporkan. Saya ingin melihat, apakah dia juga terlibat dalam penggelapan dana ini. Akhirnya laporan dibuat oleh yang bersangkutan, R.

 

Kapan tepatnya laporan ke kepolisian dibuat?

 

Memang tak ada sedikitpun kita mau menutup-nutupi. Ini biar kita buka di depan penyidik terang benderang. Adapun Laporan polisi dilakukan pada  tanggal 13 November 2021 [Laporan Pengaduan] Masyarakat B/148/XII/2021/Reskrim. Setelah rapat pertama dengan nasabah. Di rapat kedua bulan Juni 2022, kami sampaikan, laporan audit sudah berjalan sejak Maret.

 

Audit yang dilakukan ini lembaganya dari mana, apakah dari pihak internal atau dari luar [eksternal]?

 

Eksternal. Nama Akuntan Publinya Drs. Chaeroni & Rekan. Jl. Angrek Nelimurni, Blok C, No. 5, Slipi, Jakarta Barat.

 

Apa yang diaudit oleh auditor?

 

Keseluruhan, 2 kantor, Belakang Padang dan kantor cabang Batam. Yang membuat audit ini lama karena ada penyimpangan yang dilakukan manajer koperasi cabang Batam. Ada kredit fiktif. itu yang bikin lama audit.

 

Berapa total kerugian koperasi setelah diaudit?

 

Ini saya tak bisa komentar karena audit yang dilakukan oleh auditor juga belum selesai.

 

Ada kendala yang membuat audit lama dilakukan, karena ada kredit fiktif. Kredit apa yang difiktifkan oleh manajer koperasi itu?

 

Terkait peminjaman, cuma detailnya saya tak berani komentar karena itu wilayah kerja auditor.

 

Berapa nilai kredit yang difiktifkan itu? Dia menjual nama lembaga pembiayaan apa untuk kredit fiktif tersebut?

 

Saya tak berani komentar karena itu wilayah kerja auditor.

 

Berapa orang peserta kredit fiktif tersebut yang diajukan atau didaftarkan oleh si manajer koperasi?

 

Saya tak berani komentar karena itu wilayah kerja auditor. Yang jelas, audit ini dilakukan oleh akuntan publik yang profesional dan independen, punya track record dan biasa menjadi saksi ahli dalam berbagai kasus. Dan dia juga bukan [auditor] abal-abal. Dia terikat dengan SK-nya. Kan, taruhannya juga reputasi dia. Data auditor bisa kita buka. Siapa dia, dimana kantornya.

 

Lalu, kenapa ini bisa luput dari pengawasan Anda?

 

Pertama, laporan-laporan manajer di atas kertas tiap tahun semuanya berisi hal yang baik. Kedua, penggelapan ini dilakukan bukan sekaligus, namun sedikit-sedikit, sehingga tak terasa. Setalah dia cuti, dia mau nikah baru terbuka dan ketahuan. Setelah kita kumpulkan bukti-bukti yang dilakukan dia, muncul jumlah Rp1,9 miliar.

 

Apa pertanggungjawaban Anda sebagai pengawas KSP Karya Bhakti?

 

Di rapat kedua [Juni 2022] dengan nasabah saya sampaikan dihadapan nasabah, saya bukan mau mengelak, membenarkan diri saya. Apa yang dilakukan tiap manusia akan dipertanggungjawabkan di sisi Allah. Saya bersumpah, kalau saya ada makan uang ini uang jarahan ini, sebesar zarrah pun akan saya pertanggungjawabkan di sisi Allah. Kita akan kawal terus dugaan penggelapan dana ini melalui jalur hukum sampai semua tuntas.

 

Apa alasan dari oknum karyawan koperasi, menilap uang nasabah hingga tak terasa sampai miliaran rupiah?

 

Setiap kami tanyakan kemana uang itu digunakan, dia tak pernah menjawab. Dia diam. Sudah kami tanyakan kemana dipakai uang itu? Untuk membeli apa saja? Dia tetap diam.

 

Bagaimana gaya hidup sehari-hari dari si pelaku ini?

 

Kalau kami lihat biasa saja. Tak mewah. Memang ada mobil, cuma mobil itu berapa lah kalau dibandingkan duit Rp1,9 miliar. Mobil itu juga sudah kami sita.

 

Terduga ini masih tinggal di Belakang Padang?

 

Yang bersangkutan tinggal di Sekupang, Batam.

 

Bagaimana perkembangan laporan polisi tersebut?

 

Setelah kami sampaikan kepada nasabah [November], kita laporkan ke polisi. Polisi belum membuat BAP-nya karena masih menunggu hasil audit. Itu kepolisian yang minta, katanya, ‘Silakan setelah laporan ini, kalian audit di akuntan publik. Sudah siap [audit] baru kalian datang lagi kemari.”

 

Bagaimana dengan kabar pembagian uang sebesar Rp200 ribu kepada nasabah?

 

Inilah uang nasabah yang meminjam kemudian membayar. Kita kumpulkan nominalnya Rp 60 juta kemudian kita bagikan sama rata sebesar Rp200 ribu kepada 200 lebih nasabah.

 

Kapan uang ini diberikan kepada nasabah?

 

Pertemuan kedua, Juni 2022. Di rapat pertama bulan November belum kami bagikan, hanya kami sampaikan kondisi koperasi saat itu.

 

Kantor [DPRD Kota Batam] Anda sempat didemo, bagaimana pendapat Anda?

 

Kami sangat prihatin dan sangat sedih. Ada uang Masjid, ada uang PPMS. Orang mengumpulkan sedikit-sedikit. Ada yang nelayan, penambang, sedih sekali. Itulah mengapa dari awal kita jaga betul-betul menerima orang Belakang Padang supaya orang Belakang Padang bisa menjaga merasa memiliki koperasi ini, sebagai anggota, karyawan. Sebagai karyawan dia dapat gaji, sebagai anggota dapat dia SHU, kita kasih bonus lagi, tiap tahun.

 

Bagaimana tanggapan Anda terhadap RDP yang dituntut oleh nasabah?

 

RDP silakan saja dilakukan. Cuma menurut saya, RDP kapasitasnya hanya merekomendasikan. Sedangkan dugaan pidana akan tetap menjadi ranah kerja kepolisian. Laporan ke polisi sudah kami buat dan tingal menunggu audit saja. Jadi tetap, hasil dari RDP nanti akan tetap berujung pada penyidikan polisi juga.

 

Komitmen apa yang Anda bangun ketika masyarakat tidak percaya lagi karena masalah ini?

 

Kalau itu menurut saya wajar-wajar saja kalau masyarakat tidak percaya. Yang jelas semuanya sudah kita serahkan ke kepolisian, biarkan nanti dibuktikan di tingkat penyidik dan pengadilan supaya objektif dan terang benderang. Sebab itu masalah ini saya bawa ke ranah hukum.

 

 

 

Liputan Eksklusif

Jurnalisme Telaten

Utopis adalah media siber di Kota Batam, Kepulauan Riau. Etos kerja kami berasas independensi dan kecakapan berbahasa jurnalistik.

© 2022 Utopis.id – Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman Utopis.