Truk Ditilang karena Mengangkut Penumpang

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ayat 4 diatur, bahwa angkutan barang atau mobil bak terbuka tidak diperkenankan membawa penumpang. Selain berbahaya dan bisa memicu kecelakaan lalu lintas, ada sanksi tegas menanti. Namun, di Kota Batam, masih ada sopir yang tidak tahu dan mengabaikan aturan itu.
Share on facebook
Share on twitter
Share on email
Share on whatsapp
Share on telegram

Polisi menilang truk yang membawa belasan penumpang di Kota Batam, Kepulauan Riau. Foto: Restu Bumi.

 


 

Laju truk Hino bernomor polisi BP 9537 HI yang dikemudikan Asrun mendadak pelan saat melintas di ruas jalan Baloi, Kota Batam, Keulauan Riau, pada Kamis 2 Juni 2022. Sore itu Asrun mulai keringat dingin. Apalagi, setelah melihat petugas berompi hijau memberi isyarat berhenti kepadanya.

 

Pria berkaos hitam dipadu celana gunung selutut itu menerka-nerka pelanggaran yang ia lakukan. Menurut dia takada. Setelah diberitahu petugas, Asrun langsung tepuk jidat. Ia baru sadar, belasan orang yang menumpang di bak belakang truk, itu sumber masalahnya.

 

Mereka ini pekerja proyek yang sepulang dari Jodoh, Batuampar dicegat oleh anggota Satuan Lalulintas (Satlantas) Polresta Barelang. Penumpang diminta untuk turun. Asrun pasrah. Niatnya agar sekali dayung dua tiga pulau terlampaui, malah jadi buntung. Apapun itu alasannya, Asrun tetap bersalah. Surat tilang ia tandatangani. Ia mesti ikut sidang pelanggaran lalu lintar.

 

“Truk ini membawa penumpang. Mereka [tukang gali kabel] mau pulang ke Baloi,” kata Kepala Unit (Kanit) Pengatur Jalan Pengawal Lalulintas (Turjawali) Ipda Yudhi Patra. Tilang yang diberikan, katanya itu bukti tegas untuk pelanggar. Menurutnya, setiap kendaraan sudah dibuat berdasarkan rancangan khusus. Seperti, mobil bak terbuka diperuntukkan untuk membawa barang bukan mengangkut penumpang.

 

“Hal ini dapat membahayakan nyawa para penumpang,” kata Yudhi. Selain menilang, pihaknya juga memberikan teguran, sosialisasi atau imbauan ke sopir, penumpang serta perusahaan yang mengoperasikan kendaraan barang agar peristiwa semacam ini tidak terulang kembali. “Tapi efek jera, jelas tindakan tilang kita berikan.”

 

Yudhi berpesan, pengemudi bak terbuka wajib sadar dan berhati-hati agar tidak lagi membawa penumpang. Karena selain berbahaya dapat memicu terjadinya lakalantas.

 

Memang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ayat 4 bahwa angkutan barang tidak diperkenankan membawa penumpang. Namun, ada beberapa pengecualian yang membolehkan angkutan barang digunakan sebagai kendaraan penumpang. Pertama rasio kendaraan bermotor untuk angkutan orang, kondisi geografis, dan prasarana jalan di provinsi, kabupaten atau kota belum memadai.

 

Pengecualian lainnya, yaitu untuk pengerahan atau pelatihan TNI-Polri, dan kepentingan lain berdasarkan pertimbangan kepolisian dan Pemerintah Daerah. Hal tersebut juga tertera pada Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.

 

Sementara pasal 303 UU Lalu Lintas menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang, namun tidak sesuai dengan Pasal 137 ayat (4) bakal dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

 

 

 

Liputan Eksklusif

Jurnalisme Telaten

Utopis adalah media siber di Kota Batam, Kepulauan Riau. Etos kerja kami berasas independensi dan kecakapan berbahasa jurnalistik.

© 2022 Utopis.id – Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman Utopis.