Ilustrasi pelaku pemukulan selingkuhan. Foto: Restu Bumi.

“Tiada Maaf Bagimu, Mas!”

Seorang pria beristri di Kota Batam, Kepulauan Riau, memukuli selingkuhannya. Pelaku mengaku emosinya tersulut karena kekasih gelapnya itu merendahkan sang istri.
Share on facebook
Share on twitter
Share on email
Share on whatsapp
Share on telegram

 

Awalnya berdua-duaan. Hingga pasang status mesra di media sosial: “Akulah bulan, engkaulah bintang.” Sebelum keburukan itu terbongkar, wanita berinisial R (25) ini masih sempat kencan bersama kekasih. Tapi di setiap momen itu juga, RH (34) selalu membentengi diri agar statusnya tidak diketahui. Sepandai-pandainya berbohong, RH apes juga. Kekasihnya kini enggan untuk bertemu. Ia galau sampai kirim video bermaksud untuk mengambil hati agar hubungan mereka kembali. Niatnya merayu, malah semakin buntu. Akhirnya terucap kata: “Tiada maaf bagimu, Mas!”

 

 

Memang, hati R sesak kali saat itu. Mengetahui, pria idamannya sudah beristri. Bak petir di siang bolong. Namun cintanya sudah terdorong. Di kantor Kepolisian Sektor Sei Beduk, Kota Batam, Kepulauan Riau, R melapor. Dia menujukkan bukti visum et revertum (VER) yakni selembar surat keterangan berobat dari salah satu fasilitas kesehatan terdekat, gadis  ini mengaku malam itu baru saja dianiaya pacarnya, berinisial RH. “Ini,” kata R kepada polisi menunjukkan memar di wajah karena dipukul sang pacar, Kamis 29 September 2022.

 

R ikhlas, hubungannya kandas. Namun, kelakuan RH yang ringan tangan dan merusak barang-barang miliknya itu tak bisa dimaafkan. “Belum lagi jadi suami, sudah begini [main tangan],” katanya ketus. R bersyukur atas kejadian ini, dirinya sadar Tuhan masih sayang dengannya. Keburukan kekasih yang sudah jadi bini orang terbongkar. Meski sudah memaafkan, R tetap memperkarakan RH, karena tindak pidana penganiayaan dan pengrusakan yang dilakukannya di kediaman R, perumahan Bukit Layang Blok H Nomor 12 RT/RW 006/012 Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam.

 

“Kasusnya masih kita dalami,” kata Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia. Dia menyebut, sebelum bertengkar mulut, pelaku mengirim sebuah video yang pada intinya selalu berharap balasan dari korban. Akan tetapi, korban tidak tidak mau lagi berhubungan dengan pelaku karena pelaku sudah berkeluarga. Tak terima ditolak, pelaku mencak-mencak. Sampai RH mengirimkan stiker chat yang tak senonoh kepada korban. Dengan entengnya pula, korban menjawab “Itu punya istrimu ya”.

 

Stiker itu yang menjadi pemicu amarah pelaku dan mengancam serta mendatangi rumah korban.

 

Sadar dirinya akan disusul, malam itu juga R bergegas untuk mengungsi ke rumah temannya di daerah Tanjung Uncang, Batu Aji, Batam. Sialnya ketika hendak pergi, korban malah bertemu dengan pelaku di simpang tak jauh dari rumahnya. “Pelaku langsung merampas barang bawaan korban dan mengajak kembali ke rumah dengan alasan untuk mengambil pakaian pelaku,” kata Kapolsek Betty, Jumat 30 September 2022.

 

Setelah mengambil pakaian, RH kembali membahas isi chat sebelumnya yang tak bisa diterima olehnya. Cek-cok terjadi. Hingga RH tak bisa menahan diri. Korban dicekik hingga kalung di lehernya putus. Sambil berkata, “Jangan kau bawa-bawa nama istriku.” Agaknya RH kesetanan, sampai menampar R dengan kedua tangan, menarik rambutnya serta meninju mulut korban. R tak berdaya. Dia tersungkur setelah dianiaya.

 

Pelaku juga nekat merusak barang berharga milik korban di dalam rumah. Sampai-sampai TV 30 inci merek Polygran, speaker aktif merek Polytron, dua unit handphone merek Oppo dan Xiomi jadi korban amuk pelaku. “Korban mengklaim kerugian materi sekitar Rp5,5 juta,” kata Betty.

 

Nah, siangnya, Jumat 30 September 2022, RH terpantau berada di lokasi kejadian. “Karena cukup bukti yaitu berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi, pelaku kita amankan,” kata Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk Iptu Yustinus Halawa. Dia menyebut, RH ini merupakan warga Simpang Kara Kecamatan Batam Kota.

 

Barang bukti yang diamankan satu unit TV 30″ merek Polygran, satu unit speaker aktif merek Polytron dan dua unit ponsel merek Oppo dan Xiomi. Apapun alasannya, pria beristri ini dijerat dua pasal yakni Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan junto Pasal 406 ayat 1 KUHP tentang pengrusakan dengan ancaman 2 tahun 8 bulan.

 

 

Liputan Eksklusif

Jurnalisme Telaten

Utopis adalah media siber di Kota Batam, Kepulauan Riau. Etos kerja kami berasas independensi dan kecakapan berbahasa jurnalistik.

© 2022 Utopis.id – Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman Utopis.