Dua bulan terakhir Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Batam kepeningan. Hampir setiap hari petugas mendapat laporan ada kabel penerangan jalan umum (PJU) yang hilang. “Kerugiannya memang tak seberapa, tapi dampaknya luar biasa bagi keamanan di wilayah tersebut,” kata Kepala Seksi Pemeliharaan PJU, Andreas, 29 September 2022.
Setiap kali pencuri berhasil melancarkan aksinya, puluhan lampu dalam satu panel memamdam serenty. Ada beberapa titik PJU d yang rawan dicuri, yaitu di daerah Tiban Kampung, seputaran Bandara Hang Nadim, dan wilayah Nongsa. Ketiga lokasi itu menjadi langganan maling selain karena sepi ketika malam, juga karena kabel-kabel bermunculan di tanah akibat pekerjaan pelebaran jalan. “Biasa diambil itu kabel, tetapi kini sudah merembet ke panel hingga KWh PLN dan lampu,” katanya.
Mengantisipasi kemalingan terus berulang, DBMSDA merajinkan patroli malam. Mereka juga aktif berkoordinasi dengan polisi. Sejurus waktu, kerja-kerja ekstra semacam itu akhirnya menghasilkan sebuah penangkapan.
Senin sore, 12 September 2022, polisi berhasil menciduk SZ di pangkalan ojek Kecamatan Sekupang. Pemuda ini sebetulnya sudah diincar petugas sejak sebulan lalu. Itu karena ketika komplotannya beraksi dipergoki oleh Salimun, petugas patroli Dinas BMSDA Kota Batam. “Mereka pura-pura menjadi tukang gali kabel. Menyangkul tengah malam, itu modus mereka,” katanya. Salimun bilang meski aksi komplotan SZ gagal malam itu. Dia tetap melantaskan laporan di Polsek Sekupang.
Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana, mengatakan, pelaku mengaku beraksi bersama dua rekannya berinisial N dan O. Kedua pelaku sedang diburu dan sekarang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Yudha mengatakan, SZ mengaku baru pertama kali itu ikut mencuri kabel. Dia bahkan belum sempat menikmat hasil curiannya karena keburu kepergok oleh Salimun. Akan tetapi, bila saja malam itu dia berhasil maka kabel tersebut bisa dijual seharga Rp200 – 300 ribu per meter.
Sewaktu konferensi pers di Polsek Sekupang, SZ mengaku ikut menggali. Dia ditugaskan menggali oleh rekan-rekan kriminalnya karena dianggal masih muda dan bertenaga. “Memang saya ikut menggali, kalau memotong kabel dua orang itu (N dan O),” kata SZ.
Atas perbuatannya SZ dijerat Pasal 363 ayat 1 Ke 4e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tujuh tahun penjara.