Jalan masuk Perumahan Odessa, Kota Batam, Kepulauan Riau. Foto: Restu Bumi.

Temuan Cuma Rp13 Juta, Uang Suap Rp50 Juta

Belum lama ini Kejaksaan Negeri Batam mengusut dugaan korupsi dalam pelaksanaan proyek semenisasi jalan di Perumahan Odessa, Kota Batam. Oleh karena temuan kerugian negara cuma belasan juta, kasus diserahkan kepada Inspektorat Pemerintah Kota Batam. Akan tetapi, si pelapor, Emil Turaan, menganggap kasus itu sudah “didinginkan”. Dia juga mengaku sempat menerima suap sekitar Rp50 juta. Bagaimana ceritanya?
Share on facebook
Share on twitter
Share on email
Share on whatsapp
Share on telegram

 

PAPAN informasi kegiatan itu pada Sabtu 1 Oktober 2022, masih tegak di persimpangan jalan. Tepatnya di Blok C12, lingkungan RT 03 RW 40 Perumahan Odessa, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam. Di papan itu dituliskan perihal proyek pembangunan jalan semenisasi setebal 15 sentimeter swakelola Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan (PSPK).

 

Pembangunan jalan ini sejak Mei 2022 lalu sudah selesai dikerjakan. Nama Kelompok Masyarakat yang mengerjakan adalah Pokmas Odessa Sukses. Untuk kontraknya tanggal 17 Februari 2022 dengan masa pelaksanaan 60 hari kalender. Secara fisik jalan terlihat mulus, tidak ada yang cacat. Namun, para pihak yang ada kaitannya dengan proyek senilai Rp 187.574.000 yang dananya bersumber dari APBD Kota Batam itu dipanggil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam. Itu karena ada temuan “permainan” yang dilaporkan.

 

Adalah Emil Turaan, Ketua Pokmas Odessa Sukses yang juga Ketua RT 03 yang belakangan hari berceloteh. Dia menemukan ada pemufakatan jahat dalam proyek semenisasi jalan di lingkungan tempat tinggalnya tersebut. “Mulai dari dokumen sampai bahan bangunan yang turun itu diduga tak sesuai dengan RAB [Rencana Anggaran Belanja]. Ada beberapa item yang di mark up,” kata Emil Turaan dihubungi Utopis, Rabu 28 September 2022.

 

Dia mengatakan, memang material yang diduga dikorupsi tersebut tidak bernilai signifikan, tetapi tetap merugikan keuangan negara. “Tak banyak temuan itu di Pokmas kami. Yang saya hitung sekitar belasan juta saja, tetapi itu, kan, baru satu Pokmas,” katanya. Emil menyebut rencana terselubung itu sudah terbaca dari awal. Mulai dari perencanaan berdasarkan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrembang) yang diajukan masing-masing RT kepada Kelurahan. “Sementara RT tidak ada merasa mengajukan apa-apa, tiba-tiba dapat proyek semenisasi ini,” kata dia.

Emil mengatakan, memang dia yang ditunjuk sebagai Ketua Pokmas oleh masyarakat. Namun, dalam pelaksanaannya, Emil mengaku, ada intervensi Ketua RW dan pihak Kelurahan Belian. “Pokmas itu berdasarkan rapat warga, dan warga menunjuk saya [Ketua Pokmas]. Kemudian saya bikin keanggotaan dan kita laporkan kepada kelurahan. Tapi di kelurahan ada orangnya sendiri, pada pelaksanaannya masyarakat yang kita tunjuk justru tidak dilibatkan. Khususnya di bidang pengadaan barang,” kata Emil.

 

Lantas adakah yang mengawasi pengerjaan proyek tersebut? Emil menjawab pengawasnya dari pihak tenaga teknis. “Namun, diduga mereka bermain. Pengawasan tidak sepenuhnya,” kata dia. Sebab lanjut Emil, Pokmas mendapati meterial yang turun diduga tak sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB). “Ada mark up. Tapi kalau kualitas masih sesuai.”

 

Emil menyampaikan temuannya kepada Kejari Batam. Pertama, dugaan korupsi proyek semenisasi jalan di tahun anggaran 2021 dan 2022 di lingkungannya. Ia berharap, kerugian negara bisa diusut. “Saya laporkan per 1 September 2022,” katanya. Menurut dia laporannya itu dibalas surat oleh Kejari, dan dinyatakan kurang bukti. “Untuk tahun anggaran 2022 belum bisa diproses karena masih tahun berjalan,” kata Emil.

 

Sebelum temuan itu jadi laporan resmi, Emil menyebut sekitar bulan Mei lalu, pihak Kejari Batam sudah memanggil camat, lurah, panitia, pengawas, dan pihak lain terkait proyek semenisasi di Perumahan Odessa. Menurut dia, kasus itu sudah “didinginkan”.

 

Emil juga mengakui menerima suap, tetapi uang itu dikembalikannya. “Saya sempat disuap sebesar Rp50 juta, tetapi saya pulangkan melalui Sekcam [Sekretaris Camat] Batam Kota Faisal. Itu uang sogok, enggak ada saya ambil,” kata dia.

 

Utopis juga mengonfirmasi laporan ini kepada Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batam, Aji Sastrio Prakoso pada Senin 26 September 2022. Aji membenarkan pihaknya menerima laporan resmi pada September 2022 terkait dugaan korupsi semenisasi jalan di Perumahan Odessa tersebut. “Jadi pada saat itu memang kami panggil pihak lurah dan camat, lalu mereka datang bawa berkas,” kata Aji.

 

Mereka yang dikonfirmasi, kata Aji, mengatakan kalau proyek yang dilaporkan Emil masih berjalan. Ada juga yang masih dikerjakan. Bagian yang belum itu adalah laporan pertanggungjawaban.

 

Aji mengatakan, “Intinya untuk tahun anggaran 2022 kami enggak bisa masuk, ada aturannya karena proyek lagi berjalan. Dan untuk tahun anggaran 2021, yang juga dilaporkan ada temuan, kami minta bukti-bukti sama yang bersangkutan [Emil], tetapi takbisa beliau menunjukkan bukti itu.”

 

Setelah mempelajari dokumen yang diminta dari lurah dan camat, perkara itu diserahkannya kepada Inspektorat selaku pengawas ASN di Pemko Batam untuk memeriksa pejabat. “Jadi dari pemeriksaan Inspektorat Pemko Batam memang ada kelebihan [kerugian negara]. Yang pastinya tanya kepada Inspektorat. Dan uang kelebihan itu sudah dikembalikan,” kata Aji.

 


 

Pembaruan pada 4 Oktober 2022 pukul 11.17 WIB: pihak Kejari Batam menghubungi Utopis dan meminta beberapa bagian berita untuk diralat. Itu karena beberapa bagian berita itu dianggap sebagai materi diskusi bukan sebuah pernyataan untuk dikutip.

 


 

Liputan Eksklusif

Jurnalisme Telaten

Utopis adalah media siber di Kota Batam, Kepulauan Riau. Etos kerja kami berasas independensi dan kecakapan berbahasa jurnalistik.

© 2022 Utopis.id – Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman Utopis.