Telepon Satelit Pengantar Barang Haram di Tengah Laut

Perairan perbatasan Indonesia dan Malaysia, memiliki jalur seluler yang berbeda dan susah sinyal. Karena tidak ada sinyal seluler, sindikat narkoba jaringan internasional menggunakan perangkat telepon satelit untuk bertransaksi sabu-sabu di tengah laut. Gembong narkoba beranggapan telepon satelit ini susah disadap. Tetapi di tengah laut mereka dicegat.
Share on facebook
Share on twitter
Share on email
Share on whatsapp
Share on telegram

Bersandal jepit, empat pria berseragam tahanan oranye digiring petugas Satuan Reserse Narkoba menuju lobi Mapolresta Barelang di Kelurahan Baloi, Kota Batam, Kepulauan Riau. Kedua tangan bergelang besi. Wajah mereka tidak dikenali satu sama lain, karena mengenakan sebo. Polisi mengenalkan masing-masing dengan inisial, RH (48) orang Batam yang berdomisili di Kecamatan Belakangpadang. Lainnya, ST (26) asal Palembang, IM (49) tekong asal Rokan Hilir, dan AB (46) asal Bangka Belitung.

 

Kamis 17 Maret 2022, kawanan kurir ini digelar bersama barang bukti yang dibawanya dari perairan Malaysia. Yaitu sabu-sabu seberat 22,249 kilogram yang dibungkus dalam kemasan teh bermerek Guan Yin Wang produk asal China. Dua unit telepon satelite juga disita sebagai barang bukti yang digunakan RH bercakap-cakap dengan pemasok sabu-sabu di Malaysia di tengah laut. Polisi menyebut pria ini Mr X. Selama di kapal, RH terlalu percaya diri, komunikasinya tidak akan bocor.

 

Sialnya, Selasa 15 Februari 2022 itu, kapal kayu yang ditumpangi empat orang tersebut dicegat setelah beberapa waktu dibuntuti polisi di perairan Pulau Buaya Kecamatan Galang, Kota Batam. Komunikasi dua arah itu terputus. “Jadi, komunikasi (telepon) satelit ini digunakan jaringan RH pada saat hendak menjemput atau mengantar barang haram itu ke laut,” kata Kapolresta Barelang Komisaris Besar Nugroho Tri Nuryanto, ketika ditanyai.

 

Nugroho mengakui, keunggulan telepon satelit. Apalagi saat di tengah laut, tidak bisa berkomunikasi menggunakan telepon selular biasa karena tidak ada sinyal seluler. Diketahui, telepon satelit daya jangkaunya lebih luas ketimbang jaringan selular biasa karena tidak menggunakan Base Transceiver Station (BTS) di darat. Telepon satelit menempatkan BTS-nya di udara dan dapat digunakan di daerah pegunungan, pedalaman hingga di tengah lautan.

 

Kepada polisi RH mengaku, alat komunikasi seharga belasan juta itu belum lama juga dimilikinya. Telepon satelit itu berukuran besar, tujuannya untuk dapat menjangkau sinyal satelit dengan sinyal yang kuat. Karena, RH bersama tiga rekannya akan berlayar jauh, dari Batam menuju Palembang menyusuri perairan dangkal. Sebab, kurir ini tidak ingin berisiko besar dengan tumpangannya itu.

 

“Informasi yang kita dapat, pelaku akan melakukan perjalanan dari perairan international (OPL) timur wilayah Batam menuju perairan laut wilayah Palembang untuk membawa narkotika jenis sabu,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara mendampingi Kapolresta. Saat itu, katanya, cuaca tidak bersahabat. Jadi awak beserta barang bawaanya tersebut diangkut menuju Batam.

 

Barang bukti sabu-sabu ini, sudah dipisah-pisahnya berdasarkan pesanan di Palembang. Ada yang disimpan dalam tas motif kotak-kotak, merek Global berisi 17 bungkus. Kemudian dalam kantong keresek warna merah ada 5 bungkus dengan total keseluruhan berjumlah 22 bungkus sabu dalam kemasan plastik teh merek Guan Yin Wang seberat 22,249 kilogram.

 

Barang haram itu gagal berlayar ke Palembang. Kasusnya dikembangkan. Sabu-sabu itu milik bos pelaku di Palembang. Dan akan diserahkan kepada Mr X. “Tuan X ini sudah masuk dalam DPO [daftar pencarian orang] kami,” kata Lulik yang enggan menyebutkan inisial si pelaku. Empat kurir ini dibayar Rp 10 juta hingga Rp 50 juta jika setelah pekerjaannya selesai.

 

Satuan Resnarkoba, memang sedikit lega. Setidaknya bisa menyelamatkan, 22.249 orang yang mengkonsumsi sabu-sabu tersebut. Tetapi, PR besar masih di pundaknya. Informasi yang utopis.id peroleh, sabu-sabu yang dipasok ke Batam lewat perairan internasional itu disebut-sebut masih orang yang sama di Malaysia.

 

Sumber utopis.id menyebut, pria itu berinisial Y, orang Batam berdomisili di Belakangpadang. Y, saat ini disebut-sebut buron di Malaysia. “Terkurung kawan tu [Y] di sana [Malaysia]. Jadi seluruh tangkapan besar selama di Kepri ini, pemasoknya dari dia. Termasuk yang sudah pernah diekspos oleh BNN Kepri, Lantamal kemudian yang di Pulau Terong,” katanya. Sumber memastikan lagi, untuk kuncen atau pemasok sabu-sabu di Batam, umumnya dari Pulau Penawar Rindu tersebut. Termasuk RH, yang disebut-sebut belum lama ini berbisnis barang haram tersebut. RH yang dikenal baik oleh warga punya bangunan tiga lantai di dekat Pasar Ikan, Pulau Belakangpadang.

 

Di akhir wawancara Kapolresta juga berjanji masih mendalami siapa Mr X, pemasok sabu-sabu dari Malaysia tersebut. RH dan tiga rekannya, kini menanti hukuman pidana mati, hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. Karena Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dilanggarnya.

Liputan Eksklusif

Utopis adalah media alternatif di Kota Batam, Kepulauan Riau. Etos kerja kami berasas independensi dan kecakapan berbahasa jurnalistik. Kami berani karena benar.

© Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman Utopis.