Sopir Amatir Pengantar Maut

Seorang ibu tewas tergilas truk garpu di tempat kerjanya. Ia adalah Desi Triani (39), dimakamkan bersama anak keduanya yang masih dalam kandungan. Antara lalainya sopir maut atau abainya perusahaan?
Share on facebook
Share on twitter
Share on email
Share on whatsapp
Share on telegram

Pekerja memindahkan barang menggunakan forklift di PT Jovan Technology. Foto: Fathur Rohim.


 

Gundukan tanah itu teduh oleh sebuah pohon. Kelopak bunga yang sudah layu bertaburan di atasnya. Dua batang kayu tertancap di sudut selatan dan utara, berhias kafan dan bunga bakung. Takada batu nisan di pusaranya. Di sinilah bersemayam jenazah Desi Triani (39), bersama anak keduanya yang ikut berpulang ketika usianya baru empat bulan kandungan.

 

“Ada ratusan orang yang mengantar, penuh. Sampai sore masih ramai yang pakai baju PT [seragam kerja] datang,” kata Darno, penjaga Komplek Pemakaman Taman Langgeng di Kelurahan Sei Panas, Kota Batam, Kepulauan Riau, menceritakan situasi pemakaman empat hari lalu tersebut kepada utopis, Kamis, 24 Maret 2022.

 

Desi tewas akibat tertabrak truk garpu di tempat kerjanya, PT Jovan Technolgy, pada Sabtu pekan lalu. Ia ditabrak oleh rekan kerjanya sendiri, seorang sopir amatir yang tidak memiliki Surat Izin Operator (SIO) atau lisensi khusus untuk mengemudikan alat berat. Insiden maut yang menimpa Desi menambah rentetan panjang kecelakaan kerja di Kota Batam.

 


 

Hari itu, Rahmadi (bukan nama sebenarnya) merasa jantungnya sedang diuji. Sekitar pukul 10 pagi, ketika tengah bersiap ke kantin untuk istirahat, ia tergoda melihat keramaian di divisi store atau gudang material “Apa ada kesurupan, ya?” batinnya. Ia mendekat, kemudian tergemap ngeri. Di hadapannya, Desi Triani tergeletak bersimbah darah dengan kaki kanan yang hancur. Darah melekat di mana-mana. Di lantai-di ban truk.

 

Orang-orang menangis. Orang-orang berbisik-bisik dan menjerit. Hanya dalam hitungan menit para pekerja yang menonton kecelakaan nahas itu makin ramai. Tak tinggal diam, para petugas sekuriti memainkan perannya: membubarkan keramaian. Setelahnya, ambulans datang membawa korban ke Rumah Sakit Budi Kemuliaan.

 

Menurut Rahmadi, jauh-jauh hari sebelum insiden itu terjadi para pekerja (termasuk dirinya) sudah berulang kali mengeluhkan “jalur maut” truk industri itu. Persoalannya adalah jalur yang dipakai lalu lalang membawa material digunakan pula sebagai jalan bagi beberapa karyawan sebelum masuk ke dalam ruang atau gedung produksi.

 

“Di jalur forklift itu ada jejeran loker karyawan dan musala. Jadi, kalau forklift lewat, karyawan terpaksa minggir daripada tertabrak,” katanya. Ia meminta namanya disamarkan karena takut dipecat bila ketahuan mengobrol dengan wartawan.

 

Meskipun baru lima bulan bekerja di PT Jovan Technologi, ia memperjelas kalau memang perusahaan tempatnya bekerja boleh dibilang alpa soal penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Petugas K3 takada, begitupun program pelatihan atau edukasi soal cara-cara kerja aman. Ia mencontohkan seperti “jalur maut” itu, yang sama sekali tak dilengkapi rambu, atau garis kuning penanda yang biasanya dipasang sebagai tanda jalur kendaraan berat melintas.

 

“Pertama kali masuk juga sampai sekarang 5 bulan kerja di sini, aku belum dapat pelatihan soal safety itu. Entah memang karena tak ada atau gimana, kurang paham juga. Setelah kecelakan kerja itu juga tak ada aba-aba khusus dari perusahaan. Kejadiannya hari Sabtu, Senin sudah kerja kayak biasa,” kata dia.

 

Rahmadi mengaku tidak mengenal korban secara personal. Keduanya memiliki tugas serta bekerja di divisi yang berbeda. Tetapi, dengan si penabrak ia cukup akrab. Si sopir amatir yang kini mendekam di Mapolsek Batuampatr itu menurut dia bekerja di bagian gudang, yang hari-hari ditugaskan memindahkan material. Posisinya luwes untuk mengendarai forklift walau tak punya Surat Izin Operasional (SIO) atau berlisensi.

 

“Masih muda anaknya [penabrak], belum 30 lah umurnya. Baru juga itu dia kerja di sini, belum ada setahun,” katanya.

 

Aldi Admira, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengawasan Ketenagakerjaan wilayah Kota Batam, masih menunggu keterangan resmi dari perusahaan terkait kronologi insiden maut itu. Ia juga sedang melakukan pendalaman terhada seluruh dokumen-dokumennya PT Jovan Technology. “Dalam minggu ini baru bisa kami sampaikan,” katanya kepada utopis, 24 Maret 2022.

 

Pendalaman dilakukan karena hasil inspeksi mendadak pada Selasa, 22 Maret 2022 lalu, menemukan tidak adanya penerapan K3 di sana. Perusahaan juga tidak memiliki P2K3 atau Ahli K3, yaitu tenaga teknis berkeahlian khusus yang membantu pimpinan perusahaan atau pengurus untuk menyelenggarakan dan meningkatkan usaha keselamatan kerja, higiene perusahaan dan kesehatan kerja, membantu pengawasan di bidang K3.

 

“Secara kasat mata memang safety tidak ada, P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja] juga tidak ada. Padahal jumlah karyawan 1.200-an. Namun, lemah atau tidaknya belum bisa kami ukur sampai mereka memberikan dokumen resmi baru bisa kami nyatakan,” katanya.

 

Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam Mochamad Mustofa, menganggap kecelakaan kerja di PT Jovan Technology merupakan kejadian luar biasa. Sebab, perusahaan itu tidak memiliki bahkan mengetahui budaya K3.

 

“Terus kami minta ketemu sama safety officer mereka tidak punya karena memang tidak ada kekhususan dari safety. Maka kami saat sidak merasa bahwa perusahaan ini entah tidak paham atau memang sengaja meniadakan safety, maka saya minta harus ada hukuman di sini [PT Jovan]. Karena sudah menghilangkan nyawa 2 orang,” katanya.

 

Dia mengungkapkan, korban meninggal dalam kondisi hamil 4 bulan. Berdasarkan hasil pemantauannya pun, tidak ada sedikit pun peringatan bahaya akan kendaraan berat yang tertera pada dinding perusahaan itu. Padahal, secara kasat mata lokasi kecelakaan kerja dinilai berisiko tinggi.

 

Hal itu karena area untuk memutar forklift hanya sekitar 3×4 meter saja. Dengan lebar sebegitu, seharusnya tidak boleh ada lalu lalang orang di sana.

 

“Yang lebih mencengangkannya lagi di area pantatnya forklift ini kalau lalu lalang di situ ada musala dan pintu. Di lokasi kecelakaan kerja juga ada suara dinamo cooler yang suaranya kencang, jadi andai ada yang kena musibah di situ kalau teriak si sopir tidak akan kedengaran,” katanya.

 

Mustofa menerangkan, pihaknya sudah bertemu dengan pemilik perusahaan dan beberapa HR manager yang ternyata tidak memahami soal safety. Pihaknya kemudian meminta pengawas Disnaker Provinsi Kepri dan Disnaker Kota Batam untuk mengecek perusahaan itu hingga tuntas.

 

Dia heran mengapa si sopir justru langsung ditahan di Polsek Batu Ampar dengan alasan tak berlisensi mengemudi. Menurut dia, bisa saja si sopir hanya menjalankan perintah atasan, yang  jika tidak dilakukan berujung pada pemecatan Sebab, tidak mungkin seseorang pekerja tahu-tahu membawa forklift tanpa diperintah atasannya.

 

“Harus diakui memang, dalam kasus ini sang sopir sebagai karyawan jadi pihak yang bersalah. Tetapi pidana ini kan melihat apakah dia mengoperasikan alat itu punya sertifikatnya atau tidak. Oh ternyata tidak punya jadi dia dulu yang diambil keterangannya oleh penyidik untuk menjelaskan kenapa tidak punya sertifikat bisa mengoperasikan alat tersebut. Dengan kondisi ini juga nanti akan bisa berkembang dari kepolisian,” kata Mustofa.

 

Lewat sidak yang dilakukannya ke PT Jovan Technology, dia menyimpulkan bahwa kasus itu harus tetap lanjut dan pihaknya juga mengingatkan perusahan itu untuk jangan pernah berpikir bahwa dengan memberikan santunan kepada ahli waris, maka kasusnya selesai. Hal yang menurutnya seringkali terjadi di Batam tiap terjadi kecelakaan kerja yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Liputan Eksklusif

Jurnalisme Telaten

Utopis adalah media siber di Kota Batam, Kepulauan Riau. Etos kerja kami berasas independensi dan kecakapan berbahasa jurnalistik.

© 2022 Utopis.id – Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman Utopis.