Sinyal Hati-Hati dari Saber Pungli

“Bila tidak di-indah-kan dan ditemukan pe-nyimpang-an akan dilakukan tindakan tegas dalam penegakkan hukum," kata Komisaris Besar Polisi Rudy Syafrudin kepada panitia PPDB di sekolah.
Share on facebook
Share on twitter
Share on email
Share on whatsapp
Share on telegram

Komisaris Besar Polisi M. Rudy Syafrudin.

 


 

Tak sulit “membaca” kesinisan tiap orang pada pelaksanaan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Batam. Seabrek permasalahan, mulai dari yang klasik semacam permasalahan jaringan, atau omelan para orangtua yang “melanggani” media sosial, hingga dugaan jual-beli kursi tak lekang di bibir menjadi problem menahun. Maka normal, senantu dalam diskusi, Komisaris Besar Polisi M. Rudy Syafrudin memperingatkan (bukan menakut-nakuti) para pejabat dinas pendidikan dan panitia PPDB di sekolah ihwal ketertiban.

 

Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Kepulauan Riau yang merangkap sebagai Ketua Pelaksana Unit Pemberantasan Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Provinsi Kepri, menyampaikan “sinyal hati-hati” kepada panitia PPDB di sekolah itu pada diskusi 9 Juni 2022 lalu. Unitnya mengundang semua kepala dinas, kepala sekolah, ketua komite sekolah dasar, menengah pertama, menengah atas, dan menengah kejuruan untuk mengikuti rapat sosialisasi antisipasi pungli pada proses PPDB.

 

Pertama-tama, ia mengingatkan agar pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2022 – 2023 yang dimulai bulan Juni ini, jangan lagi mengulang kesalahan. Ia tidak ingin ada perilaku bawah meja dalam pelasanaan penerimaan siswa baru.

 

Pendidikan termasuk dalam salah satu intruksi Menteri Dalam Negeri, yang pengawasan dan pencegahaannya diminta untuk ditingkatkan karena berisiko terjadi pungli. Oleh karena itu, pengawasan pada pelaksanaannya akan dilakukan secara masif untuk mencegah dan memberantas pungli.

 

“Bila tidak di-indah-kan dan ditemukan penyimpangan akan dilakukan tindakan tegas dalam penegakkan hukum,” kata Rudy Syafrudin dalam keterangan persnya yang diterima Utopis, 9 Juni 2022.

 

Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Sekretariat Daerah Kota Batam, Pebrialin, menyatakan mendukung program pemerintah pusat mengawasi pungli di sektor layanan publik. “Saat ini upaya Pemko Batam dalam transaksi honor tidak secara tunai, dan terhadap pengadaan ATK (alat tulis kantor) serta perjalanan dinas dipusatkan pada Sekretariat Daerah Kota Batam,” kata Pebrialin.

 

Mantan Kadisbudpar Kota Batam ini mengakui, tindakan penyelewengan berupa pungli oleh oknum pada layanan publik berdampak negatif. Pebrialin hanya berharap sekolah dapat memberikan layanan terbaik kepada wali murid yang akan mendaftarkan anak-anaknya. Sebisa mungkin hindari tindakan yang borpotensi terjadinya pelanggaran hukum.

 

Ombudsman sebelumnya juga menekankan larangan pungli serta penambahan rombongan belajar (rombel) pada pelaksanaan PPDB tahun ini. Karena itu bakal jadi target operasi (TO) tim saber pungli, Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Paroha Patar Siadari, mengingatkan untuk jangan melakukan pungli dalam bentuk apapun. “Apalagi sampai mengaitkan dana dengan nilai akademik siswa. Selain itu, kami juga melarang adanya penambahan rombel,” kata Lagat. Pihaknya meminta Inspektorat dapat bekerjasama dengan Ombudsman dalam mengawasi pelaksanaan PPDB agar bebas dari penyimpangan.

 

Ombudsman, meminta untuk penerapan sistem zonasi sesuai aturan. Pihak sekolah jangan salah menafsirkan aturan zonasi. Selain itu harus hati-hati dengan penerimaan melalui surat domisili dan surat keterangan pindah tugas orang tua. “Surat domisili itu hanya diperuntukkan bagi yang KK hilang karena bencana sosial dan bencana alam. Sedangkan, untuk surat keterangan pindah tugas itu hanya tertera kabupaten kota, tidak sampai Kecamatan,” katanya.

 

Lagat berharap, sebaiknya penetapan zonasi dapat menggunakan sistem radius. “Kemudian tidak boleh ada penerimaan pasca PPDB dimana PLS telah berlangsung. Kepala Dinas harus dapat memastikan tidak ada pungli yang dikaitkan dengan PPDB,” kata Lagat kepada Kadis saat rapat daring belum lama ini.

 

Untuk diketahui, jumlah maksimal siswa per roombongan belajar atau kelas sesuai dengan aturan yakni SD: 28 orang, SMP: 32 orang, serta SMA dan SMK: 36 orang. Terhadap ini, Lagat meminta agar konsisten berdasarkan rombel dan rencana daya tampung yang sudah diatur pada juru teknis.

 

***

 

Berkaca dari pungli penerimaan peserta didik baru (PPDB) di SMPN 10 Batam pada Juli 2018 silam, tim Saber Pungli Polresta Barelang mengantongi barang bukti sejumlah uang yang mencapai Rp 270 juta. Lima orang jadi tersangka, Kepsek Rahip dan Wakilnya Antonius Yudi Noviyanto. Seorang guru honorer Rorita dan Staf Admin Mismarita ikut terjerat beserta Ketua Komite Sekolah Baharudin. Permainannya cantik. Pihak sekolah memanfaatkan kuota sekolah dalam penerimaan siswa baru. Mereka mencari calon siswa yang tidak lulus dalam sistem online.

 

Satu orang murid yang mereka masukkan diminta membayar sejumlah uang Rp2 sampai 3 juta. Uang tersebut disinyalir untuk membuat baju seragam sekolah, baik baju batik dan baju muslim. Kenyataanya, baju sekolah itu hanya Rp650 ribu, tapi mereka meminta lebih.

 

Indikasi kecurangan dalam PPDB sebenarnya sudah menjadi kecurigaan publik. Hanya saja aparat cukup rumit mengungkapnya karena sudah dirancang secara sistematis.

 

Dua wanita yang diketahui sebagai guru honorer, Rorita, dan staf admin Mismarita. Mereka berperan sebagai tim di lapangan, mengarahkan orang tua siswa yang anaknya tidak lolos PPDB.

 

Sementara itu, Ketua komite Baharrudin berperan sebagai penerima uang pungli tersebut. Kemudian, Kepala Sekolah Rahip dan Wakilnya Antonius Yudi Noviyanto serta Ketua komite telah bersepakat melakukan hal tersebut. Tujuannya untuk mencari keuntungan pribadi.

 

Pihak sekolah dan komite telah bersepakat. Ide ini mucul dari komite dan disepakati oleh oknum sekolah ini. Setelah itu, untuk ide-ide bagaimana prosesnya, diatur oleh kepala sekolah.

 

 

 

 

Liputan Eksklusif

Jurnalisme Telaten

Utopis adalah media siber di Kota Batam, Kepulauan Riau. Etos kerja kami berasas independensi dan kecakapan berbahasa jurnalistik.

© 2022 Utopis.id – Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman Utopis.