Belum seminggu penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik, Direktorat Lalu Lintas Polda Kepri mencatat ada 66.064 pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara kendaraan bermotor. Data pelanggaran itu didapat polisi dari tiga lokasi pemasangan E-TLE di Kota Batam, yaitu di Jalan Raja Isa, Jalan Ahmad Yani, dan Jalan Brigjen Katamso.
Direktur Lalu Lintas Polda Kepri, Kombes Pol Tri Yulianto, mengatakan, uji coba E-TLE sendiri dimulai pada Kamis 22 September 2022 hingga 30 hari ke depan. Menurutnya, dalam lima hari sejak uji coba, jumlah pelanggaran lalu lintas mencapai 1.242 pelanggar.
Puluhan ribu pelanggaran yang ditemukan dari tangkapan E-TLE itu bahkan bisa dilakukan oleh satu kendaraan lebih dari satu kali sehari. Pelanggaran yang sering dilakukan masyarakat secara kasat mata, seperti tidak memakai helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, dan menerobos lampu merah. “Untuk saat ini belum ada penilangan, masih sebatas teguran karena saat ini masih dilakukan sosialisasi,” katanya.
Dia menuturkan, usai uji coba E-TLE di Batam selama 30 hari selesai, pemilik kendaraan bermotor yang melanggar lalu lintas akan mendapatkan surat pemberitahuan dari polisi. Sementara pemilik kendaraan bisa melakukan konfirmasi ke Ditlantas Polda Kepri.
Apabila surat pemberitahuan diabaikan dalam jangka waktu tertentu, akan ada pemblokiran STNK terhadap kendaraan bermotor yang melanggar. “Tiap data yang masuk akan divalidasi oleh petugas, sebelum akhirnya diproses sampai pengiriman surat pemberitahuan pelanggaran,” kata Tri.
Tri berharap dengan adanya keberadaan ETLE masyarakat semakin meningkatkan kesadaran dalam mematuhi aturan berlalu lintas.