Ilustrasi/Bisnis.com

Perempuan Indonesia Dipaksa Memacari Pria Kaya di Kamboja

Para perempuan itu ditipu penyalur, dikirim dari Kepulauan Riau ke Kamboja. Di negara itu, mereka dipaksa bekerja menjadi penipu yang tugas utamanya adalah mengelabui pria-pria kaya untuk ikut investasi bodong.
Share on facebook
Share on twitter
Share on email
Share on whatsapp
Share on telegram

 

KEPALA SEKSI Perlindungan dan Pemberdaya Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kepulauan Riau, Darman M Sagala kembali menyiangi kesalahan. Itu menyusul kasus sembilan pekerja migran Indonesia ilegal asal Kepri yang menjadi korban perdagangan orang di Phnom Penh, Kamboja. Darman pun memastikan, tidak ada perusahaan penyalur di Kepri yang punya job order di Kamboja.

 

“Penempatan pekerja migran Indonesia prosedural yang ada di Kepri itu adalah job ke Malaysia, Singapura dan Taiwan. Kalau ke Kamboja tidak ada, dan itu [kalua ada] non procedure,” katanya saat dihubungi, Minggu 10 Juli 2022.

 

Tak sedikit calon pekerja migran Indonesia yang terkecoh. Mereka umumnya tergiur karena iming-iming gaji yang ditawarkan: $700-1000 USD per bulan atau setara Rp10-15 juta. Selain itu juga mendapatkan bonus. Kemudian makan ditanggung perusahaan, disediakan mess bentuk dormitory berfasilitas AC dan water heater. Hingga penunjang peralatan mandi mulai dari handuk, sampo, sabun, sikat gigi, odol difasilitasi gratis. Syaratnya pun tak muluk-muluk. Tidak mesti pandai bahasa Inggris dan Mandarin. Tetapi cukup dengan memahami penggunaan aplikasi penerjemah bahasa. Itu karena pekerjaannya di depan layar monitor, menjadi marketing di media sosial. Terkait iklan lowongan kerja ini, Darman menegaskan, perusahaan penyalur tidak jelas. “Ciri-ciri penempatannya cenderung tidak sesuai prosedur,” katanya. 

 

Agar tidak terkecoh, dia mengimbau, hindari mencari lowongan kerja melalui sumber yang tidak jelas. Terutama melalui media sosial. “Carilah informasi melalui saluran resmi: UPT BP2MI terdekat, Disnaker (Dinas Tenaga Kerja), website pencari kerja yang sudah terverifikasi,” kata Darman.

 

Selama Mei 2022 ini, BP2MI telah mencatat kasus yang dilaporkan pekerja migran Indonesia. Di antaranya, pekerja yang ingin dipulangkan, gagal berangkat, rekrut calon pekerja migran ilegal, meninggal dunia di negara tujuan, penipuan peluang kerja, gaji tidak dibayar, sakit, perdagangan orang, putus hubungan komunikasi, penahanan paspor atau dokumen lainnya oleh PPTKIS, pekerja yang sakit/rawat inap, overstay, kecelakaan, meninggal dunia, asuransi luar negeri belum dibayar, pekerja yang tidak berdokumen, pekerja dalam tahanan atau proses tahanan, depresi/sakit jiwa. Laporan ini dicatat oleh BP2MI dari berbagai negara penempatan pekerja migran Indonesia. 

 

Belakangan memang, ada salah satu perusahaan di kota Phnom Penh Kamboja yang bernama Hong Li bermasalah. Hingga Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh, Kamboja turun setelah mendapat laporan dari keluarga pekerja migran yang mendapat perlakuan tak sesuai di perusahaan tersebut. “Pada tanggal 30 Juni 2022, kami menerima surat dari KBRI Phnom Penh, Kamboja, isinya: warga negara Indonesia ini memohon bantuan kepada KBRI Phnom Penh untuk membebaskan mereka dari ancaman pekerjaan secara paksa di luar pekerjaan yang dijanjikan oleh perusahaan di sana,”  kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri Kombes Jefri Ronald Parulian Siagian dalam siaran pers, Jumat 8 Juli 2022. 

 

Tak menunggu lama, tiga orang bernisial JE, Inisial F dan Inisial H berhasil diamankan oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri pada Rabu 6 Juli 2022. Tersangka JE diciduk di Perumahan Marina Park, Batu Selicin, Lubukbaja, Batam. Rekannya F berada di Perumahan Permata Regency. Di sana penyidik menyita barang bukti dan dokumen-dokumen lain yang bisa dipastikan sebagai barang bukti.

 

Tiga dari tersangka, dua di antaranya wanita. Merekrut orang dan menyalurkan para korban ke Kamboja, dan sebelumnya juga sudah berhasil mengirim orang ke Malaysia. “Bagi yang bisa berbahasa Mandarin akan menerima gaji 1000 $. Kemudian yang tak bisa berbahasa Mandarin 700$. Serta mendapatkan bonus serta fasilitas gratis,” kata Jefri. Semua disiapkan oleh saudari JE yang mengurus keberangkatan mulai tiket Batam menuju Singapura. Lalu dari Singapura berangkat ke Kamboja.  

 

Kepala Bidang Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhardt S menambahkan, tersangka JE bekerjasama dengan H, suaminya yang saat ini bekerja di Phnom Penh, Kamboja untuk merekrut orang yang akan dipekerjakan di sana. “Kemudian JE mengajak rekannya F dan H untuk melakukan perekrutan melalui platform medsos,” kata Harry dalam siaran langsung, Senin 11 Juli 2022. 

 

Peran tersangka dalam kasus ini menerima keuntungan Rp2-7,5 juta per orang dari pekerja migran Indonesia yang diberangkatkan secara non procedure ke Kamboja. “Setelah sampai di Hong Li, para korban dipekerjakan sebagai sales telemarketing,” kata Harry. Pekerja dibekali dua sampai tiga unit handphone, masing-masing diminta untuk membuat akun di berbagai platform medsos kemudian memposting gambar wanita cantik di akun-akun tadi.

 

Tidak hanya itu, para pekerja migran Indonesia ini diasuh kudu jadi wanita genit. Mereka disuruh mencari target cowok kaya atau yang memiliki sumber dana atau keuangan yang besar. “Lewat pendekatan hingga pacaran, kemudian target masuk dalam jebakan. Lalu merayu untuk bisa mendownload aplikasi kripto bodong sampai bisa ikut investasi bodong tersebut,” katanya.

 

Saat ini, dari 18 orang korban, 9 orang sudah berhasil dipulangkan. Sementara 9 lagi masih di Kamboja. Harry mengakui, cukup sulit bagi korban untuk melaporkan ke KBRI Phnom Penh, karena mereka di bawah pengawasan yang ketat dari perusahaan Hong Li. “Bahkan mereka dapat perlakuan yang tidak pantas [penyiksaan] jika tidak memenuhi target,” katanya.

 

Target itu harus ada dalam satu minggu dengan menawarkan investasi bodong dan money game yang dirancang untuk menghilangkan uang para pemainnya. “Korban hanya menerima gaji $200 per bulan setelah dipotong. Jam kerja berkisar 16-18 jam sehari serta larangan untuk meninggalkan asrama,” katanya. Ketiganya dijerat Pasal 4 junto Pasal 10 junto Pasal 48 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ancamannya paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. 

 

***

 

 

Liputan Eksklusif

Jurnalisme Telaten

Utopis adalah media siber di Kota Batam, Kepulauan Riau. Etos kerja kami berasas independensi dan kecakapan berbahasa jurnalistik.

© 2022 Utopis.id – Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman Utopis.