Para pengungsi saat menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Pemerintah Kota Batam. Foto: Bintang Hasibuan.

Pemerintah Khawatir dengan Kelakukan Pengungsi di Batam

Keberadaan ratusan pengungsi dan pencari suaka di Kota Batam, Kepulauan Riau, dianggap mulai mengkhawatirkan. Ketidakpastian mulai membuat mereka cenderung keliru bersikap, seperti berulangkali menggelar aksi unjuk rasa, kedapatan kawin kontrak dengan istri orang, hingga terindikasi menyebar ideologi yang bersimpang jalan dengan Pancasila.
Share on facebook
Share on twitter
Share on email
Share on whatsapp
Share on telegram

 

Keberadaan ratusan pengungsi dan pencari suaka di Kota Batam, Kepulauan Riau, dianggap mulai mengkhawatirkan. Ketidakpastian mulai membuat mereka cenderung keliru bersikap, seperti berulangkali menggelar aksi unjuk rasa, kedapatan kawin kontrak dengan istri orang, hingga terindikasi menyebar ideologi yang bersimpang jalan dengan Pancasila.

 

Pada 13 Agustus 2022, rapat tertutup membahas kelakuan mereka pun digelar. Yang hadir pejabat penting mulai dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) Republik Indonesia, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri, Ahli Bidang Keimigrasian, Ahli Bidang Pemerintahan, Intelijen Keamanan, Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM) Jakarta, United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) Kepri serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) se Kepri. 

 

Isu yang pejabat kupas, seputar perangai pengungsi yang lewat batas. Yaitu hari Selasa 9 Agustus 2022, tukang demo mengibarkan empat bendera asing di depan kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam di Jalan Engku Putri. Direktur Pengawas Nasional (Wasnas) Kemendagri, Ali Akbar mencium ada indikasi organisasi masyarakat yang mengawal pengungsi untuk melakukan aksi.

 

“Seringnya demo akibat resettlement (pemindahan pengungsi) yang terbatas dan lama di negara ketiga, seakan ada yang menaungi pengungsi ini,” katanya dalam siaran pers, Sabtu 13 Agustus 2022.

 

Menurut dia, ancaman itu sudah lama di depan mata. Indikasi ideologi di luar Pancasila yang mengarah ke radikalisme dan terorisme. Selanjutnya, kawin kontrak dengan istri orang atau mutah dengan warga local. Gerak-gerik pengungsi jelang pemilu 2024, katanya, juga perlu diwaspadai.

 

Kepala Satuan Intelkam Polresta Barelang, Komisaris Yudiarta Rustam sepakat memperlakukan pengungsi atas dasar kemanusian. Namun, bukan berarti para pengungsi ini bisa berbuat sesuka hati melakukan demonstrasi. Ditambah, laku lajak itu bukan hanya sekali. “IOM dan Kemenlu mengatakan bahwa pengungsi memiliki hak untuk melakukan aksi demo. Tapi sampai sekarang saya tidak menemukan peraturan dimana yang menyatakan bahwa pengungsi boleh melakukan aksi demo. Sedangkan Peraturan tentang menyampaikan pendapat dimuka umum hanya untuk Warga Negara Indonesia,” kata Kasat Intelkam Polresta Barelang tersebut.

 

Menurut dia, pengungsi ini mengerti aturan. Tapi mereka terus melakukan demo di kantor pemerintahan untuk mendorong aparat terkait membantu resettlement mereka. “Ini sangat mengganggu,” katanya. Yudi geram. Pihaknya dikatakan terkesan membela pengungsi. Hingga, UNHCR Pusat datang ke Polresta Barelang meminta agar pengungsi diberikan Surat Izin Mengemudi (SIM).

 

Menurutnya itu salah kaprah. Justru, kendaraan roda dua milik pengungsi Afganistan banyak yang diamankan. Memang sebelumnya, kepada Utopis, Yudi sempat membeberkan perangai seorang pengungsi laki-laki berinisial MAM. Yudi juga menunjukkan hasil percakapan pria yang sering mangkal di tempat-tempat kebugaran dan olah raga atau fitnes itu dengan wanita yang telah bersuami. “Paham syiah yang pelan-pelan ditebarkan ini menjadi kekhawatiran kami. Dan kami tidak ragu-ragu untuk menindak mereka [pengungsi],” katanya.

 

Lanjut Yudi, karena belum ada aturan serius tentang pengungsi ini, di media sosial, mereka seakan-akan menjadi korban diskriminasi.

 

Saat ini 860 orang jumlah pengungsi di Kepri. Mereka ditangani oleh Satgas PPLN yang ada di Provinsi Kepri: Batam, Tanjung Pinang dan Bintan. Tapi Asisten Departemen 3/V Kamtibmas Kemenko Polhukam, Brigadir Jenderal Bambang Prestiwanto mengakui, ada kendala yang ditemukan dalam penanganan pengungsi. Yakni: resettlement yang lama dan lambat, persetujuan dari negara ke tiga, kurangnya bantuan untuk pengungsi dalam hal pendidikan, maraknya aksi demonstrasi yang dilakukan dan tidak tegasnya penindakan terhadap pengungsi yang melanggar hukum.

 

“Dan kurang optimalnya koordinasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah sehingga ini menjadi perhatian kita bersama,” ucap Bambang. Katanya, memang Indonesia terikat dengan Konvensi HAM 1948. Masalah yang kini terjadi sedang dicarikan solusi. Sehingga tidak ada masalah dan tuntutan dikemudian hari.

 

Direktur HAM dan Kemanusiaan Kemenlu, Achsanul Habib menegaskan, tantangan terbesar saat ini yaitu meminta agar UNHCR menjadi garda terdepan dalam penanganan pengungsi. Katanya, masih ada keterkaitan antara pengungsi dengan oknum-oknum perdagangan orang. “Perlu kiranya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah,” sebutnya lagi. Terakhir, Kemenlu sudah berkoordinasi dengan negara Turki, agar bersedia menerima pengungsi.

 

Memang, akibat demontrasi itu terjadi gesekan antara pengungsi dan masyarakat. Pengungsi mengadukan tempat penampungan yang jauh dari Fasilitas Kesehatan. Perlu kesempatan luas untuk mengimplementasikan pengetahuan dan keterampilan dari pelatihan serta praktik yang diperoleh pengungsi.

 

Kesimpulan lainnya: IOM selaku NGO yang menangani pengungsi diminta memberikan sosialisasi terkait larangan penggunaan kendaraan motor, melakukan aktivitas ekonomi, serta melakukan tindakan asusila khususnya dengan masyarakat lokal serta pelanggaran hukum lainnya. Bahkan pelanggaran pidana umum yang dilakukan oleh para pengungsi yang ditempatkan di Rudenim semua biaya ditanggung oleh IOM.

 

 

Liputan Eksklusif

Jurnalisme Telaten

Utopis adalah media siber di Kota Batam, Kepulauan Riau. Etos kerja kami berasas independensi dan kecakapan berbahasa jurnalistik.

© 2022 Utopis.id – Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman Utopis.