Petugas sedang memantau pengendara. Foto: Restu Bumi.

Operasi Penilang di Balik Layar

Pemasangan tiga kamera di ruas Jalan Raja Isa, Ahmad Yani, dan Brigjen Katamso pada bulan ini mengawali uji coba tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Batam, Kepulauan Riau. Nantinya, setiap pelanggaran lalu lintas akan terekam lewat kamera yang terpasang. Meski belum menyeluruh, tetapi data dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kepri ada 14 titik yang sudah termonitor. Pesan polisi untuk masyarakat: “Jangan panik, ikuti saja aturannya!”
Share on facebook
Share on twitter
Share on email
Share on whatsapp
Share on telegram

 

Meski baru uji coba selama 30 hari sejak diresmikan Kamis 22 September 2022, Brigadir Polisi Dua (Bripda) Zaky sudah berhasil menilang orang. Kali ini, dia tak perlu pusing-pusing keliling. Cukup duduk manis di depan monitor ruang Regional Traffic Management Center (RTMC) Ditlantas Polda Kepri. Di ruangan yang sejuk itu, si tukang tilang di balik layar ini memantau pengendara atau pengemudi yang lagi khilaf ataupun kucing-kucingan dengan petugas. Matanya “melotot” setiap ada yang janggal di persimpangan. Bila saja ada yang lupa mengenakan sabuk pengaman saat mengemudi, “Itu langsung kami capture,” katanya.

 

Tepatnya hari Rabu 14 September 2022 sekitar pukul 14.21.11 WIB, satu unit mobil bernomor polisi BP 1321 OD, tersorot oleh sistem elektronik ETLE. Lokasi pelanggaran di Jalan Selasih, Belian, Batam Kota, Batam, Kepri. “Yang ini, pengemudi tidak menggunakan sabuk pengaman. Di sini nampak saat kita zoom jika kaca filmnya tebal tetap tembus, sampai kursi penumpang di belakang,” kata Zaky ditemui Utopis di ruang RTMC Ditlantas Polda Kepri. Yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 289 junto Pasal 106 ayat 6 “Pengemudi atau penumpang yang duduk di samping pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan”.

 

Oleh karena itu, kepada pemilik kendaraan atas nama PT ASR di Komplek Tanah Mas Blok A Nomor 7 tersebut diminta untuk melakukan konfirmasi selambat-lambatnya pada Kamis 22 September 2022 ke Posko ETLE Subdit Gakkum Dilantas Polda Kepri Jalan Hang Jebat Nomor 81, Batu Besar, Nongsa, Batam dengan layanan informasi: 0812-7048-8777 atau 0821-7016-0908.

 

Zaky menyebut, tata cara konfirmasi cukup melalui website https://etle-korlantas.info/id/, lalu masukkan nomor referensi pelanggaran, kemudian masukkan nomor polisi atau NRKB. Setelah itu lengkapi identitas pelanggar dan nomor ponsel yang bisa menerima SMS untuk informasi BRIVA.

 

Kepala Sub Direktorat Gakkum Ditlantas Polda Kepri Komisaris Sarbini meminta kepada masyarakat Batam, untuk tidak panik dalam masa uji coba sistem elektronik ETLE ini. “Kuncinya cukup tertib dan patuh agar selamat dalam berlalu lintas,” kata Sarbini.

 

Dia mengatakan, bagi pelanggar yang tersorot kamera ETLE akan dikonfirmasi lewat SMS. Kemudian surat konfirmasi ETLE akan dikirim ke pelanggar sesuai dengan alamat yang ada di surat tanda nomor kendaraan bermotor. “Setelah terkonfirmasi yang bersangkutan datang ke Posko ETLE Subdit Gakkum Dilantas Polda Kepri, di situ nanti akan diberi surat tilang. Bisa langsung bayar denda tilang ke loket BRI. Jika denda sudah dibayar tinggal tunjukan ke petugas, artinya itu sudah selesai,” kata Sarbini menjelaskan prosedur menebus tilang ETLE tersebut.

 

Menurut Sarbini, bila pelanggar sudah menerima konfirmasi, tetapi selama 15 hari tidak membayar denda tilang maka STNK yang bersangkutan akan diblokir oleh sistem. “Artinya diblokir, diberi tanda. Nanti pada saat membayar pajak yang bersangkutan harus membayar denda tilang tadi,” katanya.

 

Pelanggar, kata dia, boleh saja keberatan dan itu gunanya layanan konfirmasi tadi. Sekali lagi, Sarbini menegaskan, kalau yang ditindak itu adalah kendaraan artinya pemilik kendaraan sesuai dengan STNK meskipun bukan dia yang melanggar. “Tapi yang membayar denda tilang boleh siapa saja. Orang lain pun bisa,” kata Sarbini.

 

Selain itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Kepri juga berkolaborasi dengan Imigrasi Batam. Terobosan itu, berupa bentuk penindakaan lalu lintas yang dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan pelanggaran berkendara di jalan raya kota Batam. “Misal WNA mengemudikan mobil, lalu tersorot ETLE : tidak menggunakan sabuk pengaman dan menerobos lampu merah. Kemudian petugas Imigrasi Batam akan menerima email dan SMS e-Tilang pelanggar lalu lintas yang dikirim oleh petugas front office Ditlantas Polda Kepri,” jelas Direktur Lantas Polda Kepri Kombes Tri Yulianto. 

 

Lanjut dia, pihak Imigrasi akan melakukan pencegahan terhadap WNA yang melakukan pelanggaran lalu lintas dan membawanya ke ruang pemeriksaan Imigrasi hingga yang bersangkutan membayar denda tilang baru dibolehkan pulang ke negara asal. “Terkait dengan ETLE, setelah diluncurkan oleh Kapolri terhitung dari hari ini sampai tiga puluh hari kedepan masih dalam tahap uji coba dan setelah itu baru kita terapkan penindakan,” katanya.

 

Liputan Eksklusif

Jurnalisme Telaten

Utopis adalah media siber di Kota Batam, Kepulauan Riau. Etos kerja kami berasas independensi dan kecakapan berbahasa jurnalistik.

© 2022 Utopis.id – Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman Utopis.