Ombudsman: Agen WN Myanmar Melanggar UU Karantina

Ombudsman meminta Kantor Imigrasi Kelas I Batam memproses hukum agen yang menahan paspor dan menelantarkan sepuluh Warga Negara Myanmar di Kota Batam. Lembaga pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik ini juga menyarankan agar para WNA membuat laporan ke polisi.
Share on facebook
Share on twitter
Share on email
Share on whatsapp
Share on telegram

Ombudsman meminta Kantor Imigrasi Kelas I Batam memproses hukum agen yang menahan paspor dan menelantarkan sepuluh Warga Negara Myanmar di Kota Batam. Lembaga pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik ini juga menyarankan agar para WNA membuat laporan ke polisi. “Imigrasi kan, hanya melihat pelanggaran keimigrasiannya. Sedangkan pihak kepolisian bisa masuk ke delik pidana lain,” kata Kepala Ombudsman Kepulauan Riau, Lagat Paroha Patar Siadari, 22 Februari 2022.

 

Pelanggaran lain yang perlu ditelisik menurut Lagat, yaitu soal cara masuknya para WNA ke Batam pada 5 November 2020 lalu, yang tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) alias ilegal. Termasuk soal keterangan Erik Kusuma, yang menyatakan kalau pada masa pembatasan masuk orang asing ke Indonesia, para WNA ini malah tidak dikarantina selama 14 hari, “[Melanggar] UU Karantina,” katanya.

 

Lagat juga mempertanyakan alasan PT Davina Sukses Mandiri yang menolak disebut agen. Selain itu, perselisihan biaya jasa senilai Rp1,7 miliar, katanya, tidak boleh menjadi alasan perusahaan menahan paspor sebagai jaminan. Apalagi sampai membuat para WNA itu telantar. “Ya itu urusan dia [utang piutang], agennya harus diproses hukum. Bukankah penjaminan itu merupakan bagian dari tugas keagenan?” kata Lagat.

 

Kesepuluh orang asing yang telantar ini adalah bagian dari 51 kru kapal Lu Rong Yuan Yu Yun 188, kapal ikan berbendera Cina, yang melakukan pergantian awak kapal di perairan internasional. Rinciannya: 35 warga negara Indonesia dan 16 warga negara Myanmar. Mereka masuk ke Batam pada 5 November 2020, dijemput dari perairan Internasional dan turun melalui galangan PT Trans Tiger Internasional di Sagulung.

 

Para WNA itu akhirnya diamankan oleh Imigrasi pada 27 Desember 2021 lalu. Menurut Staf Humas Imigrasi Batam, Karima, didampingi Staf Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Aris, dalam wawancara 2 Februari 2021, kesepuluh WNA ini diamankan karena terkena Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK). Kesalahan berada pada agensi penjamin. Oleh karena itu, untuk sementara mereka ditampung di Ruang Detensi Imigrasi Kelas I, Batam Center.

 

Agensi penjamin katanya sudah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan ada pidananya. Terutama pada pelanggaran Pasal 118, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta. “Terkait agen yang membawa lari itu kita berkordinasi, karena ini telah masuk pidana karena melarikan identitas orang asing. Mereka sponsorsif [penjamin] sudah lepas tanggung jawab, itu ada pidananya di UU Keimigrasian yakni tentang Jaminan dan Kewajiban Penjamin,” katanya. Kedua staf ini dikirim oleh Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Tessa Harumdila untuk melakukan wawancara dengan utopis.id, karena Tessa sedang tidak berada di tempat.

 

Sementara menurut Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Tessa Harumdila, pihaknya belum mengetahui siapa agen penjamin kesepuluh WNA tersebut, dan mengaku baru mendengar nama PT Davina Sukses Mandiri. Untuk calon tersangka kasus ini pun masih dicari. “Iya, [calon tersangka] masih dicari, tetapi [proses] lebih jelasnya coba ditanyakan ke unit terkait,” kata Tessa.

 

Para orang asing ini sampai sekarang masih ditampung di Ruang Detensi Imigrasi Kelas I, Batam Center, dan belum tahu kapan akan dipulangkan. “Kami juga masih menunggu respon dari Kedutaan Myanmar, karena tidak ada yang mau membiayai kepulangan mereka,” katanya saat dihubungi utopis.id.

Liputan Eksklusif

Utopis adalah media alternatif di Kota Batam, Kepulauan Riau. Etos kerja kami berasas independensi dan kecakapan berbahasa jurnalistik. Kami berani karena benar.

© Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman Utopis.