Dokumen para korban yang menjadi barang bukti. Foto: Restu Bumi.

Modusnya Jalan-Jalan ke Singapura

Polisi membongkar sindikat kejahatan terorganisasi yang memperdagangkan manusia ke luar negeri. Pelaku meraup untung Rp17 juta per orang.
Share on facebook
Share on twitter
Share on email
Share on whatsapp
Share on telegram

 

PAGI buta di hari Selasa, 4 Oktober 2022, perempuan 28 tahun berinisial F ini sudah meringkuk di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, Kota Batam, Kepulauan Riau. Dia bersama MH pria 41 tahun, A pria 50 tahun, H perempuan 29 tahun, dan LK perempuan 52 tahun. Kelimanya berencana ke Singapura. Akan tetapi, gelagat mereka yang eksesif membuat petugas pemeriksa banyak bertanya, lantas memanggil polisi.

 

Demikianlah para korban dari sindikat kejahatan terorganisasi yang memperdagangkan manusia ke luar negeri itu berhasil diselamatkan. Salah seorang dari mereka akhirnya mengaku tujuannya ke Singapura bukan untuk melancong, melainkan cuma transit untuk kemudian diselundupkan ke Malaysia.

 

Kapolsek Khusus Kawasan Pelabuhan (KKP) Batam, Ajun Komisaris Polisi Awal Syaban Harahap mengatakan, ketika diperiksa para korban lantas memberitahu bahwa selama di pelabuhan mereka diawasi oleh dua orang anggota sindikat, H (21) dan S (30). Walhasil, petugas langsung bergerak menangkap kedua pria itu.

 

Setelahnya polisi lalu menangkap tiga pelaku lain, yaitu SW (32), I (42), dan HN (32). Ketiganya bermarkas di hotel Kaliban, Batam Kota. Awal Syaban bilang, mereka yang ditangkap ini cuma pengurus dan sopir yang menerima upah setiap bulannya Rp4 sampai 5 juta. “Bos mereka berinisial RS, warga Batam, masuk dalam DPO [daftar pencarian orang] dan sedang kita buru,” kata Awal Syaban kepada Utopis.

 

Polisi juga memburu S, rekan RS dalam merekrut calon pekerja dari Madura dan Jawa. “Semua diurus. Mulai dari paspor terbitan Madura, Jawa Timur. Disalurkan ke Batam melalui pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre.”

 

Lantas apakah ada aparat atau petugas di pelabuhan yang terlibat? Awal Syaban mengatakan, “Dari BAP [berita acara pemeriksaan] sejauh ini tidak ada, kami fokus mengejar RS.”

 

Menurut dia, RS meraup untung Rp10 sampai 17 juta per orang. “Jika RS tertangkap, kita akan kembangkan lagi. Tidak tutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam bisnis gelap perdagangan orang ini,” kata Awal. Para pelaku terancam dipenjara selama 10 tahun dan denda Rp15 miliar.

 

Penyelundupan manusia melalui Singapura tersebut, kata Awal, adalah modus baru. Itu berkaitan dengan kondisi terkini di Malaysia yang lagi panas. “Jadi Lembaga Anti Korupsi Malaysia (KPK) lagi memeriksa aparat penegak hukum di pelabuhan Malaysia yang diduga bermain, karena di sana mereka juga mendapat info dari kami terkait maraknya pengiriman PMI [Pekerja Migran Indonesia] ilegal, jadi agak ketat,” kata Awal.

 

Dia mengatakan, sindikat ini sudah melakukan penyelundupan orang selama delapan kali. “Korban dikirim dulu ke Singapura. Nanti ada orangnya di sana [Singapura] yang mengurus untuk mengantarkan ke Malaysia lewat jalur darat,” katanya. Sebelum berangkat, calon pekerja migran masing-masing dibekali paspor, tiket kapal, pecahan dolar Singapura, serta surat Otoritas Imigrasi dan Pemeriksaan Singapura.

 

Awal mengimbau masyarakat lebih berhati-hati. Ia meminta agar calon PMI memastikan legalitas penyalur yang mempekerjakannya.

 

Bagi Anda yang ingin bekerja ke luar negeri lengkapi dulu syarat menjadi pekerja migran Indonesia. Jangan sampai Anda menjadi korban perdagangan orang. Dokumen yang diperlukan untuk bekerja ke luar negeri itu sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017.

 

Utopis juga mewawancarai Kepala Seksi Perlindungan PMI UPT BP2MI Tanjungpinang, Darman M Sagala pada Sabtu 8 Oktober 2022. Darman mengatakan, sebelum memutuskan menjadi pekerja migran Indonesia, ada baiknya melengkapi persyaratan dan dokumen-dokumen yang dibutuhkan. “Syarat menjadi pekerja migran Indonesia: Berusia minimal 18 tahun, memiliki kompetensi, sehat jasmani dan rohani, terdaftar dan memiliki nomor jaminan sosial, memiliki dokumen lengkap dipersyaratkan,” kata Darman.

 

Selanjutnya sebagai syarat dokumen bekerja ke luar negeri Draman mengatakan, “Surat keterangan status perkawinan, surat keterangan izin orang tua/suami/istri/ atau wali, sertifikat kompetensi kerja, surat keterangan sehat, paspor, visa kerja, perjanjian penempatan dan perjanjian kerja.”

 

 

 

Liputan Eksklusif

Jurnalisme Telaten

Utopis adalah media siber di Kota Batam, Kepulauan Riau. Etos kerja kami berasas independensi dan kecakapan berbahasa jurnalistik.

© 2022 Utopis.id – Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman Utopis.