BEA CUKAI BATAM lusa kemarin memusnahkan 95,4 ribu botol dan kaleng minuman keras (miras). Barang-barang tangkapan selama tiga tahun itu digilas hancur menggunakan alat berat. Selain miras, petugas juga membakar 46 ribu batang rokok.
Direktur Jenderal Bea Cukai, Askaloni, mengatakan, miras dan rokok yang dimusnahkan tersebut senilai Rp10 miliar. Dengan rincian 46 ribu batang rokok senilai Rp47 juta, lalu 21,4 ribu botol minuman beralkohol, dan 74 ribu kaleng bir dengan nilai mencapai Rp9,9 miliar.
Selain ribuan batang rokok yang dimusnahkan, Askaloni mengumumkan bahwa mereka telah berhasil mengamankan 233 juta batang rokok selundupan yang menunggu untuk dimusnahkan.
“Jadi [yang belum dimusnahkan] lebih besar jumlahnya dari yang sudah dimusnahkan. Ada sekitar129 juta batang,” kata Askaloni kepada wartawan di Batam.
Dia menjelaskan, dari total penindakan yang sudah dilakukan, nilai semua barang itu mencapai Rp242 miliar. Jika tidak ditindak maka potensi kerugian mencapai Rp409 miliar. Dari penindakan itu, sembilan di antaranya sudah masuk tahap penyidikan P21. “Sudah ada 12 tersangka juga yang telah mendapat ketetapan hukum,” kata dia.
Menurut Askolani hingga Oktober 2022 Operasi Laut Terpadu Jaring Sriwijaya 2022 telah menggagalkan penyelundupan dengan total nilai barang Rp244,5 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp242 miliar.
Menurutnya secara nasional Patroli Laut Bea Cukai telah menghasilkan 191 penindakan dengan komoditi di antaranya adalah minuman mengandung etil alkohol (MMEA), barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT), barang campuran, narkotika, barang hasil hutan, barang hasil tambang, dan BBM. Dengan perkiraan nilai barang Rp685,5 miliar dan potensi kerugian negara Rp454,3 miliar.