Puluhan korban PT Prima Makmur Batam. Foto: Bintang Hasibuan.

Membabat Hutan, Menebar Ketakutan

Ruangan rapat pimpinan DPRD Kota Batam, itu menyunyi ketika sebuah mikrofon disodorkan kepada seorang ibu usia 50 tahunan. Seluruh peserta rapat seperhatian pada cerita-cerita intimidasi yang diduga dialaminya. Akan tetapi, dia menolak bercerita sekalipun pejabat negara dan penegak hukum yang menjadi pendengar.
Share on facebook
Share on twitter
Share on email
Share on whatsapp
Share on telegram

 

Ruangan rapat pimpinan DPRD Kota Batam, itu menyunyi ketika sebuah mikrofon disodorkan kepada seorang ibu usia 50 tahunan. Seluruh peserta rapat seperhatian pada cerita-cerita intimidasi yang diduga dialaminya. Akan tetapi, dia menolak bercerita sekalipun pejabat negara dan penegak hukum yang menjadi pendengar.

 

Kamis pekan lalu, korban penipuan PT Prima Makmur Batam itu berdiam karena ketakutan. Saudarinya yang yang duduk di samping berusaha menengahi jeda, mengambil alih mikrofon dan berkata: “Kakak saya diintimidasi melalui telepon dan secara langsung. Bos perusahaan itu merasa kalau kami yang menjebloskannya ke penjara.”

 

Pengintimidasi yang dia maksud adalah Direktur PT PMB, Ramudah. Pengembang perumahan yang merusak belasan ribu hektare hutan lindung di Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Ramudah ditangkap pada Mei 2021 lalu, setelah berhasil menipu sekitar 2700 konsumen pembeli kaveling dengan total kerugian sekitar Rp30 miliar. Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam pada November 2021 lalu, dia divonis 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

 

Ramudah, seperti yang dia sampaikan dalam persamuhan itu, menyalahkan para konsumen yang mengadukan laku lancungnya ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Perempuan itu mengatakan, dari dalam penjara Ramudah berulang kali menelepon. Yang kemudian membuatnya makin takut dan takberani menyebutkan nama adalah ketika si perusak hutan itu sesumbar akan bebas dari penjara pada September 2022.

 

Selain puluhan korban, persamuhan hari itu dihadiri oleh para pejabat dari BP Batam, Polresta Barelang, Badan Pelindungan Konsumen Nasional (BPKN), Gakkum KLHK, dan Camat Nongsa. Di hadapan mereka, perempuan itu mengatakan, Ramudah sempat mengancam akan menjual kembali seluruh tanah yang telah dibeli warga. Ancaman itu sudah terbukti, karena kaveling yang dibelinya telah berpindah tangan tanpa sepengetahuannya. “Lalu yang terakhir, tapak-tapak yang sudah dibangun di kaveling saya dibongkar oleh orang yang ngaku suruhan bos [Ramudah] itu,” katanya.

 

Menurut Andri, Koordinator Korban PT PMB, pemerintah dan penegak hukum di daerah memang cenderung lepas tangan dengan kasus yang telah bergulir sejak tahun 2019 tersebut. Menurutnya, perusakan satu pohon saja bisa membawa seseorang ke jeruji besi. Namun, persoalan PT PMB justru berlarut-larut. Meski begitu, dia mengapresiasi AKP Heni Sinaga, polisi yang dalam persamuhan itu bersedia menyebar nomor teleponnya untuk mengantisipasi intimidasi kembali terjadi.

 

Persoalan yang tinggal kemudian kata dia, adalah soal hak konsumen yang selama ini alpa dari perhatian pemerintah. Andri menjelaskan kalau mereka murni tertipu, bersebab PT PMB dalam site plan kavelingnya memuat logo BP Batam. “Belakangan baru kami tahu kalau kaveling itu berdiri di atas kawasan hutan lindung. Jadi memang masyarakat tidak tahu. Tapi ya sudah, sekarang yang kami tuntut adalah hak kami kembali,” katanya.

 

Setiap konsumen mengalami kerugian yang berbeda-beda. Andri mengatakan, mereka yang membeli kaveling pada awal perusahaan menjajakan dagangannya, rugi belasan juta. Selang beberapa bulan kemudian, konsumen baru harus merogoh kocek lebih dalam lantaran satu kaveling ukuran 8×12 meter dibanderol dengan harga mencapai Rp30-an juta.

 

Guna meyakinkan konsumen, kata dia, marketing PT PMB bahkan membawa pembeli ke lokasi kaveling. Di sana konsumen  diperlihatkan lahan-lahan yang sudah dibabat habis, lengkap dengan pemandangan eskavator yang sedang bekerja. Persoalan awal kemudian muncul saat perusahaan meminta konsumen membayar uang sebesar Rp35 juta yang diperuntukkan untuk UWTO, uang tebas lahan dll. “Kalau tidak dibayar maka konsumen dianggap tidak jadi beli dan uang yang sebelumnya sudah dibayar, tidak dapat kembali,” kata Andri.

 

Perwakilan Badan Perwakilan Konsumen Nasional (BPKN), Rolas B Sitinjak, mengatakan, sejak 2018 lalu pihaknya telah mengeluarkan surat rekomendasi ke KLHK atas persoalan tersebut. Alhasil, Direktur PT PMB kemudian ditetapkan sebagai tersangka perusakan hutan lindung. Objek tanah itu pun dinilai selesai dan tidak boleh diperjualbelikan.

 

Kemudian, BPKN menuntut adanya pemulihan hak konsumen yang kini penuh ketidakjelasan. Pihaknya lalu mengusulkan adanya permohonan ke KLHK untuk pelepasan hutan lindung itu ke masyarakat. Meski dalam praktiknya, diperlukan penertiban kawasan dahulu guna menghindari penggantian pemilik atau perusahaan. “Jadi kalau tidak ditertibkan oleh aparat penegak hukum maka akan sulit proses permohonannya. Hasilnya bagaimana tentu tergantung dari kerja sama kita semua yang ada di sini,” kata Rolas.

 

Dia menyebut, terdapat 817 konsumen yang mengadu ke BPKN dalam persoalan Kaveling Bukit Nongsa dan Kaveling Bintang di Teluk Lengung. Pada tahun pertama mengawali kasus ini, BPKN sudah memberikan rekomendasi kepada kementerian dan Kapolri hingga akhirnya Gakkum KLHK turun tangan kemudian terjadilah proses hukum.

 

Dari data yang pihaknya miliki ternyata orang yang dinyatakan bersalah secara hukum dan divonis 7 tahun penjara melakukan banding, dan turun menjadi 4 tahun lalu sekarang mengajukan kasasi lagi. Temuan terbaru BPKN, PT PMB kini berganti nama. Namun, pengelola dan modus jualan tampak serupa.

 

Rolas kemudian menyangsikan peran aparatur negara dan penegak hukumnya lantaran tidak mengambil sikap terkait nasib konsumen PT PMB. Dia pun menjelaskan alasan mengapa BPKN mengawal kasus itu sejak awal, lantaran mayoritas korban adalah MBR atau masyarakat berpenghasilan rendah.

 

Pada awal mengadvokasi juga BPKN mempertanyakan keinginan warga sampai-sampai mau membeli kaveling itu. Ternyata memang ada pengondisian yang dilakukan oleh perusahaan dengan membangun masjid di sana dan lahannya sudah terbuka lebar. “Sehingga masyarakat berpikir kalau memang lahan ini bermasalah, kenapa tidak ditindak dari dulu,” katanya.

 

Dalam rapat kali itu, BPKN kemudian mengeluarkan rekomendasi berupa penggantian kerugian konsumen. Jika hal itu tidak bisa dilakukan, maka hak konsumen harus dipulihkan dengan cara pelepasan status hutan dan diberikan kepada korban.

 

Kepala Seksi Penanganan Permasalahan Pertanahan BP Batam, Desniko Garfiosa, menjelaskan, pihaknya tidak bisa menindaklanjuti keinginan warga jika lahan tersebut masih berstatus sebagai hutan lindung. Namun, jika memang masyarakat lewat BPKN ingin adanya perubahan status, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan KLHK. “Karena setahu saya peralihan hutan lindung harus dibarengi dengan lahan penggantinya. Jadi memang ada kajian-kajiannya terlebih dahulu,” kata Niko.

 

Terkait adanya logo BP Batam pada site plan yang digunakan oleh PT PMB juga akan didalami. Dia menuturkan bahwa penggunaan kop surat atau site plan dengan logo seperti itu gampang dibuat. “Jadi memang bisa saja itu hasil manipulasi,”.

 

Dia mengatakan, PT PMB telah mengajukan permohonan pembebasan lahan pada 2019 lalu. Luasannya mencapai 29 hektare dan 24 hektare untuk dua lokasi yang berbeda.

 

Hendrik Hermawan dari Akar Bhumi Indonesia, mengatakan, telah beberapa kali berdiskusi dengan salah satu korban PT PMB. Dia kemudian menyarankan adanya permohonan peralihan hutan lindung itu menjadi kawasan putih, mengingat banyaknya korban dalam persoalan tersebut.

 

Meski demikian, diakuinya bahwa Akar Bhumi Indonesia punya posisi yang berbeda dengan para korban. “Kalau kami posisinya mempertahankan hutan, sementara para korban kan hendak mengubah fungsinya,” katanya.

 

Dia menyebut, hal yang perlu diingat juga bahwa dari 2.000 lebih korban itu, beberapa di antaranya ada yang memiliki lebih dari satu kaveling. Sehingga memang diperlukan forum duduk bersama dalam membahas peralihan status lahan hutan itu. “Jangan kemudian persoalan selesai tapi tidak ada pihak yang dijerat hukum. Karena kejahatan itu sudah sistematis, dan dengan lahan seluas itu tidak mungkin pula BP Batam, KLHK, dan pemerintah daerah tidak tahu. Jadi pembiaran ini harus diusut juga,” kata Hendrik.

 

Hendrik menjelaskan, dalam PP Nomor 23 tahun 2021 tentang penyelenggaraan kehutanan, salah satu pasalnya menyebutkan tentang penyelesaian sengketa lahan hutan. Di dalamnya juga dibahas mengenai pemberian akses terhadap hutan serta aset kepada masyarakat.

 

Jika aturan itu tidak diterapkan, tidak hanya masyarakat saja yang rugi. BP Batam pun menurutnya tidak bisa menarik UWTO.

 

Pendiri Akar Bhumi Indonesia itu mengigatkan,  bahwa UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan direvisi lantaran maraknya alih fungsi hutan yang dilakukan pemerintah kabupaten/kota. Lalu lewat UU no 1 tahun 2004 kewenangan itu dicabut dan  persoalan hutan kini menjadi ranahnya pemerintah provinsi. Untuk itu dia berharap peristiwa di atas jadi momentum terakhir terjadinya sengketa lahan yang melibatkan hutan lindung di Batam.

 

“Perlu juga dilakukan pendataan akhir tentang batasannya. Jangan nanti sudah beralih fungsi, kavelingnya justru kian bertambah juga. Maka dari itu prosesnya perlu melibatkan banyak pihak tidak hanya dari pemerintah saja. Harus ada dari pemerhati lingkungan dan akademisi misalnya,” kata Hendrik Hermawan, aktivis yang tekenal cakap membuat syair tentang perusakan lingkungan di Kota Batam.

 

 

Liputan Eksklusif

Jurnalisme Telaten

Utopis adalah media siber di Kota Batam, Kepulauan Riau. Etos kerja kami berasas independensi dan kecakapan berbahasa jurnalistik.

© 2022 Utopis.id – Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman Utopis.