Pada Senin 19 September 2022 siang, Miftahul Khair datang ke Mapolresta Barelang ditemani ayah bundanya: Jumadi dan Sakdia Hasibuan. Bocah kelas empat Sekolah Dasar di bilangan Lubuk Baja itu pun sedikit lebih ceria. Tiga buah permen tangkai Hot-Hot Pop digenggam tangannya. Gula-gula itu pemberian polisi. “Sudah mulai [ceria]. Kemarin-kemarin masih trauma. Banyak enggak maunya,” kata Sakdia diamini Jumadi.
Hari itu, Sakdia terpaksa meninggalkan sebentar warung jualannya untuk datang ke Markas Polresta Barelang. Begitu juga dengan Jumadi, yang izin sehari dari pekerjaanya sebagai agen penjualan salah satu produk. Siang itu, mereka dihubungi karena ada berita gembira. RS, pelaku pencurian sudah ditangkap. “Tadi ditelepon Pak Polisi. Kami disuruh ke sini,” kata wanita berkurudung yang tengah hamil tua itu ditemui Utopis di kantor polisi.
Sakdia mengatakan, memang pasca-kejadian, satu minggu lebih putranya itu dihuni rasa takut. Dan satu minggu juga dia libur sekolah. Karena luka-luka di kaki dan tangannya belum membaik. “Tapi sekarang sudah mulai berangsur kering. Dan kalau ke sekolah masih pakai sendal, karena luka di tapak masih basah,” katanya. Namun, meski pelaku sudah ditangkap, Sakdia masih kesal. “Jahat kau,” katanya kepada pelaku.
RS sendiri mengakui salahnya. Ia sadar betul dan tega menyeret bocah yang berusia sepuluh tahun itu beberapa puluh meter sampai terlepas. “Mau berhenti tapi orang ramai, akhirnya saya laju. Lumayan jauh juga anak itu terseret,” kata RS kepada Utopis.
Pemuda 30 tahun, kelahiran Palembang, Sumatera Selatan ini mengaku tidak kuat berdiri lama. Sebab, kedua kakinya cidera. Darah segar masih basah di kain perban yang membaluti paha dan betis kedua kakinya. “Saya ditangkap di Mitra Mall, Batu Aji. Handphone [barang bukti] sudah saya jual Rp150 ribu,” katanya. Tapi polisi menyebut, ponsel merek Xiomi Redmi 9A warna sky blue itu dijualnya seharga Rp750 ribu kepada orang konter. RS pun terdiam.
Lagi-lagi ditanya alasannya mencuri, jawabannya klasik. Butuh duit. Saat kejadian, dia pura-pura beli rokok. Setelah melihat ada ponsel atas meja, dan disekeliling cuma ada dua anak kecil. Muncul niatnya membegal.
Namun, RS tak kapok. Padahal ia baru bebas dari penjara yaitu sehari setelah ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia. Residivis ini sebelumnya tersandung kasus pecah kaca mobil di kawasan Marina, Sekupang, Batam. RS dihukum empat tahun penjara. “18 Agustus kemarin saya bebas, ngurus PB [pembebasan bersyarat],” katanya. RS kapok. Sambil jalan kaki mendekati keluarga dan korban, ia meminta maaf atas kejadian tersebut. “Mohon maaf, mohon maaf,” katanya.
Kapolresta Barelang Kombes Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, kasus begal ini viral di media sosial belum lama ini. Kejadiannya, hari Minggu 28 Agustus 2022 pagi di sebuah warung di Kampung Utama, Kecamatan Lubuk Baja, Batam. Tersangka saat itu mendatangi warung milik korban dan pura pura membeli rokok.
“Di warung tersebut ada anak perempuan inisial I yang berusia 12 tahun dan adik laki-lakinya berinisial MK usianya 10 tahun,” kata Kombes Nugroho menceritakan kronologi kejadian. Lalu saat itu korban I sedang memegang gawai merek Xiomi Redmi 9A warna sky blue. Kemudian tersangka langsung merampas ponsel tadi dari tangan korban, sehingga terjadi tarik menarik antara korban dan tersangka.
Tapi, tersangka berhasil membawa kabur handphone tersebut. Kemudian korban berteriak “Maling…Maling…” dan didengar oleh adiknya, MK. Kemudian MK mengejar tersangka ke arah sepeda motor. Aksi heroik ini sempat terekam kamera CCTV yang ada di lokasi.
Tersangka saat itu mengendarai bebek metik bercat putih. “Dan pada saat sepeda motor tersangka berjalan korban MK masih memegang besi belakang jok motor tersangka, sehingga dirinya terseret sejauh sekitar 50 meter. Korban terjatuh dan mengalami luka luka, sedangkan tersangka melarikan diri ke arah Nagoya,” ucapnya.
Nah, saat penangkapan unit Jatanras Polresta Barelang bersama dengan unit Opsnal Polsek Lubuk Baja melakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan pelaku, karena pelaku mencoba melawan petugas dan kabur saat dilakukan penangkapan.
Sebagai rasa empati atas perjuangan korban untuk mempertahankan handphone milik kakaknya hingga terseret hingga 50 meter, Kapolresta Barelang memberikan hadiah satu unit handphone kepada korban. Memang handphone itu dipakai korban saat lagi belajar online. Tersangka saat ini masih dalam masa bebas bersyarat. Tapi bikin ulah lagi. RS dijerat Pasal 365 ayat ke 1 KUHP ancaman sembilan tahun penjara.