Pelaku saat ditanyai polisi pada konferensi pers 30 Juni 2022 lalu. Foto: Bintang Antonio.

Kebejatan di Panti Asuhan

Pemerkosaan kepada santriwati di panti asuhan di Kota Batam, Kepulaun Riau, itu dia lakukan pertama kali ketika berumur 15 tahun. Kebejatan itu berkelaluan sampai polisi menangkapnya pada 27 Juni 2022 lalu, saat usianya 20 tahun. Selama itu, ada 10 bocah yang dia akui telah menjadi korban. Kedudukannya sebagai guru ngaji membuat ia leluasa memperdaya dan mengancam para murid tanpa ada orang yang bercuriga.
Share on facebook
Share on twitter
Share on email
Share on whatsapp
Share on telegram

 

BANGUNAN itu tinggi. Dua lantai. Belum siap. Gerbang masuknya satu, di depan. Menghadap pemukiman warga. Di sebelah kiri dan kanan, ada papan pengumuman, berisi nama-nama donatur yang menyumbang. Selebihnya profil panti dengan pengurusnya. Dari luar, suara anak-anak mengaji jelas terdengar. Tengah hari, jelang istirahat makan siang itu, beberapa santri diam mematung. Mereka menanggang mata, sambil menunggu seruan sembahyang.

 

Berebut zuhur itu, Utopis singgah untuk mewawancara orang-orang di panti asuhan. Salah satu dari penjaga di sana keluar, menyapa.

 

“Maaf cari siapa?” kata pemuda sarungan motif kotak-kotak itu, Kamis 30 Juni 2022.

 

“Sebentar. Saya panggilkan,” jawabnya bergegas ke belakang saat ditanya siapa penanggung jawab di panti tersebut.

 

Tak lama, si penanggung jawab keluar. Lelaki berpeci hitam itu berjalan kecil dari tempat wudu. Kain sarungnya digulung. Wajah dan rambutnya basah. Dia tergesa-gesa. Ketika tahu tujuan kedatangan Utopis untuk wawancara, kedua tangan dia rapatkan setinggi dada. “Kalau mau bertanya soal itu [pelaku], silakan ke Polsek Bengkong. Mohon maaf ya,” katanya sambil pamit untuk salat zuhur.

 

Tidak banyak informasi yang dapat digali Utopis di sana. Beberapa orang irit bicara. Bahkan, saat ada momen diabadikan dengan ponsel pintar, pemuda tadi menolak lokasi pantinya untuk diambil gambar. “Mohon tidak difoto [tempat] ya,” kata dia.

 

Sememangnya aib yang terjadi di panti itu pasti tak ingin diumbar. Itu semua karena 10 santri putri belakangan diakui telah menjadi korban birahi si guru ngaji. “Setiap ada kesempatan: pagi, siang atau malam. Saya lakukan itu,” kata pelaku di kantor Polsek Bengkong Kamis 30 Juni 2022. Raut wajahnya, seakan tak bersalah. Mirisnya, dua korban yang berusia 7 tahun dan 9 tahun ternyata hubungan dekat dengan keluarga pemilik panti.

 

Lantas, kenapa perbuatan itu terjadi?

 

Layaknya panti, canda tawa, tangis bahagia bercampur aduk di sana. Dalam satu atap, kurang lebih 16 santriwati dituntun belajar. Dia dianggap senior dari yang lain. Dia juga diberi kepercayaan menjadi guru ngaji sejak lulus sekolah. “Pelaku berada di panti asuhan sejak berumur 8 tahun. Dan kurang lebih selama 15 tahun dibesarkan di sana,” kata Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal.

 

Tapi ibarat pagar makan tanaman, pelaku menoreh luka. Dia nggak ada akhlak. Komandan Bob Ferizal juga geram dengan perangainya. “Kamu sudah diberi kepercayaan untuk mengajar ngaji di sana. Kamu sebagai profesi. Tapi tindakan yang kamu lakukan sungguh memalukan. Mencemarkan nama baik profesi yang sungguh mulia ini,” kata Kapolsek terlihat kesal.

 

Apalagi, perangai di satu atap santri putri digarap itu dilakukannya sudah lima tahun yaitu sejak 2017, sewaktu pelaku masih dibangku SMP. Dan terakhir tahun ini. Bob Ferizal merinci, dari 10 korban, 4 orang disetubuhi dan 6 orang dicabuli. “Berdasarkan keterangannya, pelaku melakukan perbuatan cabul dan menyetubuhi korban selama ini adalah dikarenakan pelaku sering melihat video seksi di akun Facebook nya,” kata Bob Ferizal. Karena senioritas, pelaku bebas keluar masuk kamar adik-adiknya. Setiap ada kesempatan, pelaku langsung memanfaatkan. Modusnya ada dua. Pertama: modus selalu memberikan jajan kepada korban yang berumur di bawah 8-11 tahun.

 

“Kedua untuk korban yang berumur 11-17 tahun pelaku membujuk rayu korban dan mengancam memukul dengan rotan apabila memberitahukan kepada orang lain ataupun terhadap orang tua,” jelasnya. Memang, saat berbuat itu, pelaku termasuk jago menyimpan rahasia. Lima orang dengannya yang juga ikut menjaga panti, ikut dibohongi. “Untuk keterangan saksi-saksi, apakah ada korban lainnya, kita masih dalami,” katanya.

 

Kasus ini terungkap berawal dari salah satu korban yang dititipkan oleh orang tuanya di panti tersebut. Selama tinggal di panti sejak 2020, korban mengenyam pendidikan sekolah dan belajar mengaji. Selama ini korban dibimbing atau diajari mengaji oleh pelaku. “Hingga melenceng melakukan hal cabul baik saat korban mandi, atau pun saat tidur. Dan itu dilakukan sudah beberapa kali,” katanya.

 

Hingga 17 Juni 2022, perbuatan pelaku diketahui oleh orang tuanya ketika korban sedang libur sekolah dan korban pulang kerumah orang tuanya. Korban bercerita kepada orang tua tentang adanya peristiwa tersebut.

 

Sampai hasil pemeriksaan luar: visum et revertum (VER) sambung Bob Ferizal, keempat korban kemaluannya sudah rusak alias tidak utuh. “Menerima laporan itu, Senin 27 Juni 2022 sore, pelaku kita angkut,” kata Bob Ferizal.

 

Kapolsek mengimbau, khususnya kepada orang tua yang memiliki anak yang akan dititipkan ke pondok atau panti asuhan agar tetap melakukan pengawasan. “Jangan sepenuhnya kita memberikan kepercayaan kepada panti asuhan sehingga orang tua tidak mempunyai tanggung jawab, orang tua mempunyai tanggung jawab walapun anaknya sudah dititip di panti asuhan, ini menjadi pembelajaran bagi kita semua dan masyarakat,” kata Bob.

 

Bob Ferizal mengatakan, pelaku dijerat UU Perlindungan Anak. Pasal 81 ayat 3 junto, Pasal 82 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

 

Pendamping Perempuan dan Anak dari P2TP2A, Ratnawati Sitorus mengatakan, kepada orang tua ataupun siapapun itu ketika memilih pesantren atau yang akan menitipkan anaknya ke panti asuhan kroscek terlebih dahulu panti asuhan tersebut apakah sesuai dengan SOP yang ada di pemerintah. Karena kejadian ini bukan sekali atau dua kali. Dan bukan hanya di Batam tapi juga di Indonesia.

 

“Ayolah sama-sama kita jaga anak kita karena anak adalah generasi penerus bangsa,” kata dia. Ratnawati menambahkan, untuk korbannya, saat ini dalam tahap pendampingan. Tujuannya untuk memulihkan kondisi psikologis dan mental para korban.

 

 

 


 

Liputan Eksklusif

Jurnalisme Telaten

Utopis adalah media siber di Kota Batam, Kepulauan Riau. Etos kerja kami berasas independensi dan kecakapan berbahasa jurnalistik.

© 2022 Utopis.id – Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman Utopis.