Polisi saat memperlihatkan barang bukti pembuangan bayi. Foto: Restu Bumi.

Karena Arjuna, Abang Adik Dipenjara

Akhir Agustus lalu warga sekitar perumahan Cipta Permata, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, dihebohkan penemuan bayi dalam karung beras di semak-semak. Kondisinya masih hidup. Akan tetapi, pada saat itu belum diketahui siapa orang tua bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut. Seminggu lebih polisi menyelidiki ini. Hingga petunjuk mengarah ke satu rumah, tepatnya di depan lokasi penemuan. Penghuninya gagap. Dua orang diangkut ke kantor Polsek Bengkong.
Share on facebook
Share on twitter
Share on email
Share on whatsapp
Share on telegram

 

Hari Kamis 8 September 2022, Unit Reserse Kriminal Polsek Bengkong yakin, orang yang dicari selama ini adalah M, gadis berusia 18 tahun. Terlebih informasi kehamilan M sudah jadi bahan omongan warga sekitar. Di bangunan sederhana itu, ia tinggal bersama Abang kandungnya berinisial E dan adiknya yang masih kecil. Mereka sudah yatim beberapa tahun yang lalu. Sementara ibunda M, kerja sebagai pembantu rumah tangga di bilangan Batam Center. “Ibunya kerja di Botania 2, pulang ke rumah kadang sekali sebulan,” kata Kapolsek Bengkong Iptu Mardalis didampingi Kanit Reskrim Iptu Rio Ardian saat ekspos pengungkapan kasus penelantaran bayi atau anak, Rabu 21 September 2022.

 

Kapolsek Mardalis mengatakan M ini statusnya siswi. Kini masih duduk di bangku kelas dua di salah satu SMK swasta di Batam. Dari keterangan saksi, sempat melihat M seperti orang sedang mengandung. Meskipun ukuran perutnya tidak terlalu besar. Setelah diselidiki, di rumah itu M di luar kontrol orang tuanya. Sedangkan abangnya, E, kepada polisi mengaku dari awal tidak curiga kalau adiknya lagi hamil. “Orang susah juga. Abangnya E ini kerja di warung makan, pulang kerja sudah larut malam,” kata Kapolsek.

 

Usia kandungan M sudah waktunya untuk melahirkan. Jadi hari Minggu 28 Agustus 2022, sekitar pukul 02.00 WIB, ia sering mondar-mandir ke kamar mandi. M, merasa mulas dan sakit perut. Nah saat itu, E, abangnya pulang ke rumah. M memberitahu E bahwa ia sakit perut.  Kemudian E menyarankan kepada adiknya untuk mengoleskan minyak kayu putih dan mengajaknya ke rumah sakit.

 

Hanya saja M menolak untuk dibawa ke rumah sakit. Kemudian sekitar pukul 02.30 WIB, ia ke toilet dan E bertanya sedang apa. Kemudian M menjawab sedang buang air besar. Setelahnya, sekitar pukul 03.15 WIB, Gadis kelahiran Batam 15 April 2004, itu kembali memanggil abangnya. E pun menghampirinya adiknya ke toilet setelah berulang kali dipanggil. E akhirnya dibuat kaget karena melihat ada bayi berada di atas kloset.

 

“Ini bayi cowok dari siapa?”

 

“Enggak tahu, Bang,”

 

“Masa kamu enggak tahu, kamu yang rasain.”

 

“Enggak tahu saya, buang lah, Bang, malu saya, karena saya masih sekolah.”

 

Mendengar itu, E menuruti kemauan sang adik.

 

Saat itu, M melahirkan normal. Tanpa bantuan siapapun. Pikirannya singkat. Oleh abangnya, langsung mengambil karung beras warna putih dan memasukan bayi tadi ke dalam karung lalu membuangnya di depan semak-semak depan rumahnya. Setelah membuangnya, M bertanya kepada E, kemana bayi tadi dibuangnya. “Di semak-semak itu, depan rumah,” kata E.

 

Siangnya, sekitar pukul 11.20 WIB, warga heboh karena menemukan bayi dalam karung. “Saksi Nurdin yang saat itu sedang buang sampah lalu mendengar ada tangisan bayi di lokasi. Karena cuaca panas,” imbuhnya. Kapolsek mengaku, saat diperiksa, M sempat tidak mengakui kalau dirinya sudah melahirkan. “Bawaannya tenang. Seperti orang tak bersalah. Jadi kita lakukan pendekatan dan akhirnya kita bawa ke RS Bhayangkara Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan visum et revertum (VER) dan itu terbukti,” kata Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Rio Ardian.

 

Lantas siapa yang menghamili M atau bapak biologis dari bayi laki-laki yang belakangan diberi nama Arjuna tersebut? Unit Reskrim sudah mendalami kasus ini. Namun dari keterangan M, kalau dia ada berhubungan dengan beberapa orang  teman cowok. Karena malu dan akhirnya tidak ada teman curhat hingga mengambil tindakan yang tidak sepatutnya. Saat ini bayi Arjuna diasuh atau dijaga oleh anggota Polwan. “Kondisinya saat ini sehat,” kata Rio.

 

Karena Arjuna, abang adik ini kini menanggung dera. M dijerat Pasal 77 B Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 308 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.

 

Sedangkan E, abangnya yang ikut membantu membuang bayi tersebut dijerat Pasal 77 B Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 308 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 junto Pasal 56 KUHP ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.

 

Diakhir keterangan persnya, Iptu Mardalis mengimbau kepada warga Bengkong bila ada hal-hal seperti ini, ada perempuan yang hamil di luar nikah silakan datang ke Polsek Bengkong. “Kami akan berikan jalan terbaik, jangan sampai melakukan tindakan-tindakan seperti ini. Barangkali saat ini masih ada orang yang mau mengadopsi anak, sehingga kita bisa berikan pelayanan hingga melahir dengan layak di rumah sakit dan ada orang yang membesarkan anak ini. Anak ini tidak ada dosanya. Yang berdosa itu orang tuanya.”

 

 

Liputan Eksklusif

Jurnalisme Telaten

Utopis adalah media siber di Kota Batam, Kepulauan Riau. Etos kerja kami berasas independensi dan kecakapan berbahasa jurnalistik.

© 2022 Utopis.id – Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman Utopis.