Ilustrasi bandar narkoba. Foto: Restu Bumi.

Istri Brigadir ARG: Suami Saya Salah Bertindak

Lola Fauziah tidak terima suaminya, Brigadir Polisi ARG, dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum karena tidak melaporkan temuan sabu-sabu seberat 6 kilogram. Segala usaha dicoba oleh istri mantan Pengawal Pribadi (Walpri) Gubernur Kepri Ansar Ahmad tersebut. Dia telah berkirim surat kepada Presiden RI. Namun, dalam persidangan terungkap kalau ARG sempat ikut mengisap barang haram tersebut.
Share on facebook
Share on twitter
Share on email
Share on whatsapp
Share on telegram

 

Lola Fauziah berharap suaminya Brigadir Polisi ARG dibebaskan dari segala hukuman. Delapan bulan sudah sejak Januari, keluarga mereka tidak berkumpul karena suaminya dipenjara terkait penemuan sabu-sabu seberat 6 kilogram. Istri dari mantan pengawal pribadi (Walpri) Gubernur Kepri Ansar Ahmad ini sampai bersurat kepada Presiden RI. Dalihnya mencari keadilan. Lola menilai, kasus ini adalah “pesanan” dan tidak pantas suaminya dituntut 20 tahun penjara karena sabu-sabu yang ditemukannya di pinggiran pantai Kabupaten Bintan itu.

 

“Saya ingin Polda Kepri mencari asal usul dari mana barang bukti sabu-sabu itu. Kenapa harus berantai seperti ini. Jadi korbannya suami saya dituntut 20 tahun penjara. Maksud suami saya, mau melaporkan temuan itu ke pimpinan untuk mendapatkan reward biar bisa sekolah perwira. Tetapi kejadiannya tidak seperti itu,” kata Lola Fauziah saat konferensi pers hari Jumat 23 September 2022. Ia didampingi Kuasa Hukumnya, Ismail dan rekan.

 

Menurut dia, itu hanya persoalan waktu karena kesibukan suami saat persiapan menyambut kedatangan RI I dan kebetulan Brigadir ARG juga menjadi ring satu saat itu jadi tidak mendahulukan atau melaporkan temuannya kepada pimpinan. Sebagai anggota Brimob Polda Kepri yang berprestasi, katanya, terdakwa juga memegang surat perintah penyidikan (Sprindik) dari satuan untuk perkara narkotika dan Imigran.

 

“Dan barang bukti itu disimpannya dulu. Itu akan dilaporkan kepada pimpinan setelah bertugas. Tapi suami saya salah bertindak,” katanya. Kini, Lola Fauziah, menyoal dua orang berinisial SO dan H, penemu pertama sabu-sabu seberat 6 kilogram di pantai dekat Hotel Club Med, Bintan hanya menjadi saksi. Tapi tidak ditindak oleh polisi.

 

Memang, usai persidangan, Brigadir ARG meminta keadilan kepada penegak hukum. “Di mana keadilan itu, saya salah bertindak masuk penjara, jadi seorang terdakwa tapi kenapa orang pertama dan orang kedua [SO dan H] sebagai penemu pertama sabu tidak masuk penjara. Apa maksudnya?” kata Brigadir ARG. “Saya cuma minta dari pimpinan Polda Kepri ikut menyelesaikan masalah ini. Jadi tidak ada simpang siur dari informasi sebelum-sebelumnya”.

 

“Yang kedua saya tidak terima dengan yang dituntut oleh jaksa dalam fakta persidangan itu jelas tidak ada yang namanya jual beli, transaksi, barang itu mau dibuang sana sini. Kenapa dalam fakta persidangan tidak diberlakukan. Ada apa semua ini? Kenapa yang diberikan ke saya tidak sesuai dengan fakta persidangan itu terjadi,” katanya kesal.

 

Ismail mengatakan, selaku kuasa hukum dari Terdakwa: ARG, M dan DTP kini mencari keadilan dan memohon kepada Polda Kepri memeriksa dan menangkap SO dan H penemu pertama sabu-sabu tersebut. “Di dalam Berita Acara Pemeriksaan mereka sudah mengakui kalau mereka pertama kali yang jumpa bukan kliennya,” kata Ismail diamini Rindo Ahyani Manurung dan Repiton Manao rekannya kuasa hukum.

 

Lanjut Ismail, yang menjadi pertanyaan, saat mereka jumpa sabu-sabu tersebut kenapa tidak melaporkan langsung ke pihak Kepolisian, tetapi menyerahkan kepada M. “Apa alasannya? Sedangkan M bukan anggota Polri,” kata pengacara itu. “Jadi dugaan klien kami, ada apa ini. Apakah ada permainan dan penyimpangan hukum disini? Klien kami sendiri tidak percaya kenapa mereka, yang seharusnya mereka meminta keadilan bukan yang lain,” kata Ismail.

 

Pihaknya meminta kepada Polda Kepri untuk menangkap dan harus memeriksa SO dan H. Sebab, lanjut Ismail, jika sebelumnya mereka memberikan laporan ke Polisi atas penemuan sabu tersebut mungkin sudah terputus mata rantainya, tidak tersangkut paut dengan Brigadir ARG cs. “Seolah-olah klien kami jadi kambing hitam,” katanya lagi.

 

Di akhir konfrensi pers, Lola Fauziah berharap polisi bisa mengungkap ini sampai ke akar-akarnya hingga dapat disebut profesional dengan tugasnya. Saat ini, Brigadir ARG masih ditahan di rutan, meski sampai berita ini terbit, Gubernur Ansar belum sempat menjenguk orang yang pernah mengawalnya dalam setiap kegiatan. “Belum pernah sama sekali [dijenguk gubernur] sejak ditangkap. Cuma Pak Ansar pesan banyak-banyak berdoa, itu saja,” kata Lola.

 

Cerita Karung Sabu-Sabu di Tepi Pantai

 

Hari Kamis tanggal 20 Januari 2022 sekitar pukul 15.43 WIB, M ditelepon oleh SO menanyakan posisi. Karena M sedang bekerja mereka mengatur pertemuan keesokan harinya. Jumat sore, mereka kembali berkomunikasi via ponsel dan akhirnya sepakat mengatur janji bertemu di hotel.

 

Setelahnya mereka bertemu di area pos penjagaan hotel tempat M bekerja. Lalu keduanya bergegas berjalan ke arah pantai. Waktu itu, SO bercerita soal dia dan rekannya menemukan bungkusan teh yang mereka duga berisi sabu-sabu. Keduanya pun terus berjalan ke lokasi sabu-sabu itu disimpan oleh SO.

 

Sabu-sabu itu disimpan SO di dalam hutan dekat pantai. Ketika melihat barang tersebut, M langsung menyicipinya dengan jari, dan memastikan bahwa benar temuan itu adalah sabu-sabu.

 

Mereka mengobrol, sambil merapikan satu bungkus plastik bening tadi.

 

“Oh, ada lagi itu Ketua,”

 

M menjawab, “Di mana?”

 

“Di sana,” katanya sambil beranjak ke lokasi yang dimaksud SO tadi. Di sana M melihat karung warna putih merek Neo Pro 9002 di dalamnya berisi bungkusan teh Cina merek Guanyinwang, tetapi M tidak menghitung berapa banyak isinya. Ia langsung memindahkan karung putih tersebut ke samping semak-semak pohon lalu ditutupnya menggunakan sampah kering di hutan.

 

SO kemudian bertanya bagaimana setelah mendapat temuan ini, M menjawab, “Iya kita coba dulu [sabu-sabunya] iya atau tidak.”

 

Mendengar jawaban M itu, SO menyerahkan sepenuhnya tanggung jawab kepada M jika tidak melaporkan kepada polisi dan meminta dirinya jangan dilibatkan. Setelah itu mereka pun membubarkan diri.

 

Sepulangnya SO, sekitar pukul 12.45 WIB, M sempat berpikir hendak menelepon siapa. Ketika itu tiba-tiba Brigadir ARG meneleponnya. “Aduh, pas Bang bro. Aku tadi mau nelepon brother,” kata M.

 

Lalu dijawab Terdakwa, “Apaan tuh?

 

M berkata, “Tunggu, ya, sebentar, buka video call.”

 

Kemudian M memperlihatkan temuan sabu-sabu itu kepada ARG. Setelah itu, keduanya mengatur janji untuk ketemu.

 

Keduanya bertemu pada malam harinya. ARG datang ke kediaman milik M. Setelah bertemu, M mengajak ARG ke pondok belakang rumah dan kemudian M mengambil sabu-sabu yang disimpan di pipa paralon, lalu mereka masuk ke dalam rumah untuk menggunakan sabu-sabu tersebut.

 

Pada saat itu, ARG sempat bertanya dari mana asal sabu-sabu tersebut. Kemudian M menjawab barang hanyut dari Malaysia yang ditemukan oleh anggotanya. Dia juga bilang masih ada setengah karung lagi yang disimpan. Mendengar itu, ARG dan M pergi kembali melihat sabu-sabu yang tersisa. Di lokasi, mereka sempat menyisir pantai untuk mencari sisa-sisa yang belum terangkut. Setelah mendapatkannya, mereka membungkusnya dalam karung dan pergi meninggalkan lokasi.

 

Sabu-sabu tersebut dibawa dan disimpan di rumah M.

 

Sabtu, 22 Januari 2022, sekitar pukul 16.00 WIB, anggota Satres Narkoba Polres Tanjung Pinang, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang berinisial M yang beralamat di Kampung Harapan I Gang Hiu menawarkan sabu untuk dijual dengan hargaRp 100 juta. Selanjutnya, oleh Satres Narkoba Polres Tanjung Pinang dilakukan undercover buy (pembelian terselubung).

 

Hari Minggu 23 Januari 2022 sekitar pukul 00.10 WIB, anggota yang menyamar menemui M di rumahnya. Karena barang haram tersebut ada padanya, M tak bisa mengelak. Ia ditangkap. Saat penangkapan, juga didampingi Ketua RT setempat. M mengakui satu bungkus kemasan teh Cina merek Guanyinkwang dan satu paket besar yang dibungkus plastik bening itu miliknya dan akan dijual. Selain itu, sebuah pondok di depan rumah M juga digeledah petugas dan ditemukan satu paket sedang di dalam pipa paralon diduga sabu dan diakui juga itu miliknya. Setelah dilakukan interogasi M menyebut sebagian lagi sabu sekitar setengah karung sudah diserahkan kepada ARG.

 

Senin 24 Januari 2022 sekitar pukul 01.00 WIB, petugas menggeledah rumah dan menangkap ARG. Tapi, di rumahnya tidak ditemukan barang haram tersebut. Polisi hanya menemukan satu buah karung beras merek Horas warna Putih yang diduga bekas tempat sabu-sabu.

 

ARG mengaku, kalau barang bukti sabu telah dititipkan kepada DTP. Polisi bergerak ke rumah DTP yang beralamat di Jalan Diponegoro, Kabupaten Bintan. Sesampainya di sana, DTP ditangkap lalu digeledah dan ditemukan setengah karung yang berisi lima bungkus paket besar sabu-sabu.

 

 

Liputan Eksklusif

Jurnalisme Telaten

Utopis adalah media siber di Kota Batam, Kepulauan Riau. Etos kerja kami berasas independensi dan kecakapan berbahasa jurnalistik.

© 2022 Utopis.id – Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman Utopis.