Dua remaja berusia 16 tahun itu hanya mengangguk ketika ditanya penyidik di kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Sei Beduk, Kota Batam. Mereka menyesal dan tidak menyangkal telah mencuri ponsel milik teman sekelasnya. “[Alasan mereka mencuri] karena dapat jajan sedikit, sementara kawan-kawannya jajannya banyak dan punya handphone bagus,” kata Kapolsek Sei Beduk Ajun Komisaris Polisi Betty Novia kepada Utopis, Sabtu 15 Oktober 2022.
Keduanya adalah pelajar kelas 10 di salah satu sekolah menengah kejuruan (SMK) Batam. Polisi menjemput keduanya saat jam pelajaran tengah berlangsung. Bermula dari salah seorang teman sekelas mereka yang melapor telah kehilangan ponsel pada 12 Oktober 2022. Ketika diperiksa polisi di ruang guru keesokan harinya, mereka akhrinya mengaku telah melakukan pencurian.
Kepada polisi mereka mengaku telah mencuri sebanyak empat unit ponsel milik teman sekelasnya. Aksi mereka yang terakhir dicurigai karena pencurian dilakukan saat jam pelajaran tengah berlangsung. Waktu itu, korban yang kembali dari mengantar tugas ke meja guru mendapati ponselnya yang disimpan di meja belajarnya lenyap dalam hitungan menit.
Betty mengatakan, ketika diperiksa salah seorang pelaku mengaku juga pernah mencuri di luar sekolah. “Mencuri handphone milik tetangganya berinisial KK di Kaveling Sei Daun,” katanya.
Dia menyebut, saat ini korban berjumlah 5 orang dengan total kerugian Rp10 juta. Keduanya dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4e KUHP junto Pasal 65 ayat 1 KUHP junto UU RI Nompr 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dengan ancaman selama-lamanya 7 tahun penjara.