Dipenjara 60 Hari Gegara Seniha

Status sosial yang disandangnya, kini butuh waktu untuk menyembuhkannya. Senyum Frans Tiwow masih sama. Sama mekarnya ketika disapa. Tapi dibalik seringai itu, ada sesuatu yang tak dapat disembunyikan pria kelahiran Minahasa 18 April 1967 ini.
Share on facebook
Share on twitter
Share on email
Share on whatsapp
Share on telegram

Enam puluh hari dikurung di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Momen berkumpul bersama keluarga di malam Natal dan tahun baru terlewat. Pada 28 Januari 2022, Frans Tiwow akhirnya dibebaskan. Ia mengandung hati, karena sedari awal memang merasa tak bersalah.

 

Sabtu 29 Januari 2022, sekitar pukul 13.00 WIB, ia diperiksa kesehatannya di rutan Jalan Trunojoyo 3 Kebayoran Baru, Jakarta. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh dr Hambektanuhita, dokter Satkes Pusdokkes Polri didapatkan beberapa hasil; kesadaran komposmetis, Tanda vital berupa; Tekanan Darah 130/80 mmHg, Nadi 88 x/menit, Suhu 36,4 °C, Frekuensi Nafas 16 x/menit.  Sikap Frans Tiwow dinilai kooperatif. Untuk penampilan biasa, keadaan gizi cukup, keluhan dan riwayat penyakit tidak ada. Untuk pemeriksaan fisik masih dalam batas normal dan perlukaan tidak ditemukan. Rapid Antigennya juga menunjukkan negatif.

 

Dalam surat keterangan pemeriksaan tahanan itu, disimpulkan; pemeriksaan terhadap tahanan atas nama Frans Tiwow tidak ditemukan adanya penyakit ataupun perlukaan, yang bersangkutan juga dinyatakan dalam kondisi sehat. Rekannya, Bawole Roy Novan, juga dilakukan pemeriksaan yang sama. Hasilnya juga sama, Bawole Roy Novan dinyatakan sehat. Malamnya, sambil menjinjing kantong kresek, berisikan kain kotor selamanya di dalam, Frans Tiwow dan Bawole Roy Novan dibolehkan keluar.

 

“Dijemput keluarga. Malam itu mereka nginap di hotel di Jakarta,” kata Indra Raharja, kuasa hukum Frans Tiwo bercerita kepada utopis.id di Batam baru-baru ini. Esok harinya, dua bos kapal tanker ini sudah kembali kepada keluarganya masing-masing. Indra Raharja, mengakui, saat ini kliennya lagi tahap pemulihan. “Beliau sehat, tapi psikisnya kena. Wajarlah stres di dalam. Dua bulan ditahan, banyak momen penting terlewatkan,” kata Indra Raharja.

 

Keduanya sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Agustus 2019 silam sebelum akhirnya ditangkap oleh Bareskrim Polri pada Rabu 1 Desember 2021 lalu, masing- masing di Manado dan Medan.
Di luar, Frans Tiwow harus memulai lagi dari nol membangun kepercayaan dengan kolega. Melupakan rekam jejak digital tentang nya. Meskipun kasus pemalsuan dokumen kapal di Batam yang disangkakan kepada dirinya dan rekannya Bawole Roy Novan itu tidak cukup bukti oleh penyidik, keduanya dikenakan wajib lapor setiap Senin dan Kamis pada pukul 10.00 WIB di kantor Subdit IV Poldok Dittipidum Bareskrim Polri.

 

“Karena tidak cukup bukti, klien kami dikeluarkan demi hukum,” kata Indra Raharja saat konferensi pers yang digelar oleh pengusaha yang mengaku sebagai pemilik perusahaan pengelola kapal (Seniha) Togu Simanjuntak. Pihaknya kini fokus pada sisi materil hingga bisa mengejar SP3 (surat perintah penghentian penyidikan). Togu Simanjuntak, berharap hal seperti ini tidak lagi terulang.

 

 

Kapal tanker itu bernama MV Seniha (sebelumnya MV Neha). Kini sedang diributkan oleh para pihak yang saling klaim kepemilikan kapal. Kapal berbendera Panama, saat ini bersandar di salah satu galangan kapal di bilangan Tanjunguncang, Batam, Kepri. Kapal buatan 1990 ini sudah ada sekitar 2010 silam atau 12 tahun di lokasi itu. Awalnya datang untuk perbaikan. Togu Simanjuntak, menyebut, kapal itu kalau masih bisa dioperasionalkan, dilego sekitar Rp 70 miliar. Kini MV Seniha masih berstatus sita jaminan. Togu Simanjuntak, memastikan kapal tersebut bukan milik pihak Bulk BlackSea lagi. Perusahaan kapal yang memperkarakan kasus ini.

 

Togu Simanjuntak mengklaim telah melakukan aktivitas pemeliharaan terhadap MV Seniha (MV Neha) sesuai dengan surat kuasa per tanggal 21 Maret 2021. “Kapal sempat mengalami posisi kemiringan, tapi kami sudah perbaiki lagi agar tidak rusak,” kata dia. Dan, sebenarnya dalam perkara kapal ini banyak pihak yang dilibatkan.

 

Termasuk Kepala Kantor Pelabuhan (Kesyahbandaran) Batam, saat itu dijabat oleh Bambang Gunawan dan Kepala Pos Kesyahbandaran Tanjunguncang Sularno. Mereka didakwa merubah dokumen nama kapal. Kenyataannya, Bambang Gunawan dan Sularno divonis
bebas. Karena tidak terbukti bersalah.

 

Kini MV Seniha masih berstatus sita jaminan. Dikutip dari laman direktori putusan Mahkamah Agung RI disebutkan “Neha IMO 870159 berbendera Djibouti gagal karena adanya pihak yang keberatan.
Kapal MV Sineha-S IMO 8701519 berbendera Panama yang telah diubah nama menjadi kapal MV Neha IMO 8701519 berbendera Djibouti masih dalam status sebagai objek Sita Jaminan dalam perkara keperdataan di Pengadilan Negeri Batam dan perkara perdata tersebut belum proses upaya hukum. Halaman 23 dari 124 Putusan Nomor 113/Pid.B/2020/PN.Btm2,” demikian salah satu petikannya.

 

Dalam petikan itu juga dijelaskan bahwa kapal Seniha IMO 8701519 ke Galangan Kapal PT.DDW Pertama untuk diperbaiki pada 10 April 2010.
PT. DDW Pertama merupakan bagian dari perusahaan PT. DDW Paxocean. Adapun Jasa Maritim Wawasan Nusantara untuk pengurusan segala dokumen dari kapal laut MV Seniha IMO 8701519 berbendera Panama. Sekitar bulan Agustus tahun 2011, tergugat meminta kepada penggugat secara lisan untuk melakukan pekerjaan servis kapal itu yang berada di PT. Drydock Tanjunguncang, Kota Batam.

 

Pada Bulan Oktober 2016 terdapat transaksi jual beli kapal laut MV Seniha IMO 8701519 berbendera Panama di Batam dengan dihadiri dari calon pembeli. Namun pihak lain mengetahui adanya pergantian nama kapal hingga terjadi perseteruan.

 

Sehingga saat itu majelis hakim berpendapat, hal berikutnya yang harus dibuktikan oleh penggugat adalah apakah tergugat ada melakukan perbuatan cedera janji (Wanprestasi) terhadap penggugat dalam hubungan hukum perjanjian pekerjaan perbaikan engine utama kapal MV Seniha-S.

 

Bebas, Tapi Bisa Lanjut

 

 

Niko Nixon Situmorang, kuasa hukum RSSED, pelapor dalam kesempatan wawancara, mengatakan, perkara pemalsuan dokumen kapal itu sudah dilaporkan ke Mabes Polri pada 2017 silam. Terkait dibebaskannya Frans Tiwow dan Bawole Roy Novan dari tahanan Bareskrim Polri pada 29 Januari 2022 dengan alasan tidak cukup bukti, Niko Nixon Situmorang belum bisa berkomentar banyak. “Saya belum dapat suratnya. Apakah di SP3? Kalau tidak berarti belum dihentikan. Masih cari bukti tambahan, kasusnya masih bisa lanjut,” katanya dikonfirmasi Minggu 6 Februari 2022.

Liputan Eksklusif

Jurnalisme Telaten

Utopis adalah media siber di Kota Batam, Kepulauan Riau. Etos kerja kami berasas independensi dan kecakapan berbahasa jurnalistik.

© 2022 Utopis.id – Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman Utopis.