Biota laut yang hendak diselundupkan Dolah ke Singapura. Foto: Restu Bumi.

Di Batam Tak Berharga, di Singapura Bernilai Ratusan Juta

Pada 26 Agustus lalu, Satuan Polisi Air dan Udara Polresta Barelang mengekspos kasus penyelundupan biota laut dilindungi. Dari ribuan jenis ikan dan bunga karang, polisi menyebut ada puluhan ketam berdarah biru yang bernilai tinggi. Namanya belangkas. Hasil peselancaran Utopis di internet, harga satu liter darah hewan itu diketahui mencapai ratusan juta rupiah. Akan tetapi, bagi warga Pulau Kasu, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam, ketam tersebut takada harganya.
Share on facebook
Share on twitter
Share on email
Share on whatsapp
Share on telegram

 

Pada 26 Agustus lalu, Satuan Polisi Air dan Udara Polresta Barelang mengekspos kasus penyelundupan biota laut dilindungi. Dari ribuan jenis ikan dan bunga karang, polisi menyebut ada puluhan ketam berdarah biru yang bernilai tinggi. Namanya belangkas. Hasil peselancaran Utopis di internet, harga satu liter darah hewan itu mencapai ratusan juta rupiah. Akan tetapi, bagi warga Pulau Kasu, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam, ketam tersebut takada harganya.

 

Menurut Nur, warga Pulau Kasu, hewan yang masuk dalam anggota suku Limulidae itu juga tidak sulit ditangkap. Beberapa ekor belangkas selalu terjaring ketika para nelayan menangkap ikan. Oleh para nelayan, biasanya hewan itu akan dilepas kembali ke laut atau menjadi peliharaan anak-anak. “Enggak pernah kami masak itu [Belangkas]. Macam takada harga kami buat. Dilempar-lempar, jadi mainan budak-budak dekat kampung,” katanya kepada Utopis, 29 Agustus 2022.

 

Di kampung tempat Nur bermukim, tidak pernah ada warga yang berbicara kalau hewan yang menghuni perairan dangkal dan kawasan mangrove itu harganya mahal. Mungkin kecuali, Dolah (44), nelayan setempat yang berupaya menyelundupkannya ke Singapura. Dolah ditangkap pada 28 Juni 2022. Speed boat-nya dihentikan petugas Unit Penegakkan Hukum (Gakkum) Polairud Polresta Barelang di perairan Pulau Pemping.

 

“Kami menemukan [muatan yang dibawa Dolah] berbagai jenis bunga karang dan sumber daya ikan yang rencananya akan dikirim ke Singapura,” kata Kasatpolair Polresta Barelang, Kompol Kompol R Moch Dwi Ramadhanto saat menggelar konferensi pers kasus Dolah. Biota laut yang diselundupkan Dolah adalah kepiting karang, ikan nemo, kaktus laut kina, koral keras dll. Sementara belangkas yang diamankan berjumlah 39 ekor.

 

Dia merinci, total sumber daya perikanan yang akan diselundupkan Dolah sebanyak 2.258 ekor dan 473 bunga karang atau koral. “Keterangan dari Kantor Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Kota Batam, menyebut bahwa belangkas termasuk satwa yang dilindungi,” katanya.

 

Oleh karena belangkas termasuk biota laut yang dilindungi, Dolah diduga melanggar aturan lalulintas perdagangan satwa dan tumbuhan liar yang masuk ke dalam Appendix Cites serta UU Karantina. Terlebih nelayan Pulau Kasu itu tak dapat memperlihatkan surat kesehatan ikan (HC).

 

Setahu dia, belangkas memang mengandung nilai ekonomis yang tinggi. “Belangkas ini hewan berdarah biru yang diolah jadi obat untuk mengobati bermacam penyakit,” katanya. Sementara menurut Atlantic State Marine Fisheries Commission, belangkas memang ditangkap untuk keperluan biomedis. Satu liter darah biru hewan itu harganya bisa mencapai US$15.000 atau setara Rp213 juta.

 

Meski begitu, Ramadhanto belum menghitung total kerugian negara dari penyelundupan hewan yang dilindungi tersebut. Namun, polisi curiga Dolah punya akses keluar masuk Singapura. Termasuk memiliki koneksi atas orang yang menampung barang selundupannya di sana. Terlebih speed boat Dolah bisa masuk ke perairan Singapura karena menggunakan alat AIS. “Transaksinya bukan di laut. Tapi tersangka masuk ke Singapura, sudah ada yang menunggu di sana,” katanya.

 

Polisi masih mendalami siapa penampung barang selundupan Dolah di Singapura. Polisi menduga tindakannya melibatkan sindikat dan masih ada pelaku lain yang bermain. “Masih kami dalami, informasinya barang tersebut dijual lagi,” kata Kanit Gakkum Polairud Polresta Barelang AKP Suko Wibowo kepada Utopis.

 

Suko Wibowo kemudian memberi atensi pada kasus serupa apalagi menyangkut rusaknya lingkungan atau biota laut di perairan Batam. “Lingkungan kita rusak, karena karang dibongkar. Selain ikan banyak juga terumbu karang yang dijual,” katanya. Apalagi aktivitas yang dilakukan tersangka sudah terjadi dua tahun dan baru terungkap belakangan.

 

Sebagian biota laut yang diamankan dari tangan Dolah lalu diambil sampelnya dengan cara diawetkan, untuk dijadikan barang bukti nantinya di pengadilan. “Perkaranya sudah P21 alias lengkap. Tersangka serta barang bukti akan kami serahkan kepada Kejaksaan untuk dilakukan penuntutan,” kata Bowo.

 

Dolah dijerat Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 1 miliar. Serta Pasal 87 UU Nomor 21/2019 tentang Karantina Ikan, Hewan dan Tumbuhan dengan ancaman pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 3 miliar.

 

Staf Seksi Konservasi Wilayah II Batam, Purwanto mengaku, belum tahu kalau satu liter darah biru belangkas bisa dibanderol dengan harga mencapai Rp213 juta. Menurut dia, klasifikasi belangkas yang dimaksud itu pemanfaatannya belum ada hingga saat ini. “Memang itu satwa dilindungi. Tapi pemanfaatan belangkas itu belum ada,” kata Purwanto, dihubungi Utopis Selasa 30 Agustus 2022.

 

Menurutnya belum ada penelitian tentang darah biru belangkas yang disebut-sebut merupakan salah satu cairan paling mahal di dunia. “Itu yang meneliti bukan kami, tapi LIPI dan BRIN,” katanya. Purwanto bilang, kebanyakan warga Singapura menjadikan satwa yang dilindungi tersebut untuk obat-obatan. Seperti menambah umur dan lainnya. Purwanto menambahkan, sejauh ini, ribuan biota laut yang diselundupkan oleh Dolah telah dilepas kembali di perairan Batam.

 

 

Liputan Eksklusif

Jurnalisme Telaten

Utopis adalah media siber di Kota Batam, Kepulauan Riau. Etos kerja kami berasas independensi dan kecakapan berbahasa jurnalistik.

© 2022 Utopis.id – Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman Utopis.