Para sopir ojek online di Batam membentang spanduk yang berisi tuntutan mereka kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Foto: Fathur Rohim.

Demo Ojol Batam: Tarif Rp24 Ribu Harga Mati

Tuntutan kenaikan tarif ini adalah imbas dari kebijakan pemerintah yang membuat beban para sopir menarik ojek kian hari makin besar. Terutama setelah Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium sudah tidak lagi dijual di Batam.
Share on facebook
Share on twitter
Share on email
Share on whatsapp
Share on telegram

 

RATUSAN SOPIR ojek online (ojol) melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Graha Kepulauan Riau di Kota Batam pada Selasa, 19 Juli 2022. Mereka menuntut pengesahan tarif minimum sebesar Rp24 ribu per empat kilometer. Tarif yang sekarang diterapkan oleh aplikator dinilai para sopir sangat merugikan, karena dari total Rp14 ribu, mereka cuma menerima keuntungan bersih sebesar Rp8.8 ribu.

 

Mereka yang melakukan aksi protes tergabung dalam Asosiasi Driver Online Kota Batam. Ketuanya, Feriandi Tarigan mengatakan, ihwal tuntutan ini sebetulnya sudah berulangkali dibahas para pengemudi bersama pemerintah serta aplikator sejak Maret 2022 lalu di Tanjung Pinang. Hanya saja, sampai sekarang realisasinya takada, cuma mentok menjadi kertas berita acara. Untuk itu, mereka meminta Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau membentuk tim khusus untuk mengakomodir tuntutan mereka.

 

Feriandi mengatakan, tuntutan ini adalah imbas dari kebijakan pemerintah yang membuat beban mereka menarik ojek kian hari makin besar. Salah satunya ialah setelah Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium sudah tidak lagi dijual di Batam. “Maka dari itulah unjuk rasa ini dilakukan agar permintaan [kenaikan tarif] kami dipenuhi,” katanya kepada Utopis di lokasi.

 

Kepala Dinas Perhubungan Kepri, Junaidi mengatakan, pemerintah akan menindaklanjuti tuntutan para sopir tersebut. Dia juga tidak menampik bahwa memang telah ada pembahasan sebelumnya bersama para pengemudi. “Untuk menindaklanjuti penetapan tarif ini, butuh beberapa tahapan, sehingga memang butuh waktu. Memang, selama ini tarif yang berlaku disesuaikan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 188 Tahun 2018,” kata Junaidi saat dihubungi melalui sambungan telepon, 19 Juli 2022.

 

Menurutnya, untuk mengubah aturan tarif itu perlu konsultasi dulu dengan Kementerian Perhubungan. Sebab, aturan saat ini disebutkan bahwa penetapan tarif berdasarkan penggunaan BBM jenis premium. “Nah, barang itu [BBM jenis premium], kan, sekarang sudah tidak ada. Makanya perlu konsultasi lebih dulu dan harus dilakukan juga survei konsumen sampai 2 Agustus 2022 nanti,” kata dia.

 

Survei komponen itu mulai dari ban, oli dan lainnya. Setelah survei selesai, maka kemudian akan ada nilai tarif yang muncul. Dishub Provinsi Kepri pun kemudian berjanji akan mengundang pihak aplikator dalam rapat pembahasan tarif tersebut, yang diharapkan rampung pada 12 Agustus 2022 mendatang. “Kalau untuk potongan tarif yang dilakukan aplikator terhadapa driver, itu di luar kewenangan kami. Kebijakannya ada di aplikator pusat,” kata Junaidi.

 

Head of Regional Corporate Affairs Gojek Sumatera, Aji Wihardandi, menerangkan bahwa saat ini pihaknya hanya menunggu hasil keputusan dari Pemprov Kepri. Selaku aplikator, Gojek, diakuinya akan mengikuti setiap keputusan yang berlaku. Termasuk keputusan kembali menaikkan tarif batas bawah dari yang telah berlaku saat ini, jika nantinya terdapat perubahan.

 

“Saat ini kami menggunakan Permenhub Nomor 118 Tahun 2018. Dalam aturan itu batas bawah tarif di angka Rp4 ribu per kilometer. Kalau ada aturan baru, akan kami ikuti,” katanya melalui telewicara.

 

 

 

Liputan Eksklusif

Jurnalisme Telaten

Utopis adalah media siber di Kota Batam, Kepulauan Riau. Etos kerja kami berasas independensi dan kecakapan berbahasa jurnalistik.

© 2022 Utopis.id – Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman Utopis.