Pemusnahan barang bukti narkoba. Foto: Restu Bumi.

BPOM Batam Menguji Keaslian Sabu-Sabu, Kokain, dan Ganja

Barang bukti narkotika jenis kokain, sabu-sabu, dan ganja diuji keasliannya oleh BPOM Batam sebelum dimusnahkan.
Share on facebook
Share on twitter
Share on email
Share on whatsapp
Share on telegram

 

Tangannya menggerai sabu-sabu lalu dimaksukkan ke dalam kotak bening bertuliskan General Screening Drugs. Sekitar tiga menitan sampel narkotika yang diuji keasliannya dengan alat tersebut langsung bereaksi. “Ada perubahan warna ungu, kalau tidak ungu ke biru-biruan, artinya ini narkotika jenis sabu,” kata petugas BPOM Batam, Kepulauan Riau. Setelah sabu-sabu, menyusul barang bukti lain untuk dipastikan keasliannya.

 

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan upaya transparansi, kepastian hukum dan pertanggungjawaban kami kepada publik,” kata Kepala Satuan Rerserse Narkoba Polresta Barelang Komisaris Lulik Febyantara, di Mapolresta, Kamis 13 Oktober 2022. Dia memastikan, seluruh bukti telah melalui uji laboratorium oleh petugas.

 

Sebelum menjadi lebur dan abu, Lulik kembali mengingatkan hasil tangkapannya yang sudah pernah diekspos belakangan ini. Pertama: narkotika jenis kokain seberat 1106 gram. Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Hotel Tino Pulau Letung, Kabupaten Anambas, yang terjadi hari Senin 15 Agustus 2022. Tersangka dua orang berinisial ES dan ER yang sudah dirilis beberapa waktu lalu. Kokain ini disisihkan untuk pengujian laboratorium sebanyak 33,5 gram, di pengadilan negeri sebanyak 2,5 gram.

 

“Ini kasusnya sudah inkrah dan bisa kita musnahkan barang buktinya sebanyak 1070 gram,” katanya.

 

Selanjutnya adalah ganja seberat 36,4 gram. Tersangkanya berinisial RA dengan dua TKP. Ganja disisihkan 10 gram untuk pengajuan laboratorium dan 1 gram disis untuk pembuktian perkara di pengadilan sebanyak 1 gram. Kemudian kasus lainnya, dari tangkapan ganja 5 kilogram disisihkan untuk lab sebanyak 71 gram. Total yang dimusnagkan sekitar 6 kilogram.

 

Kemudian pil ekstasi sebanyak 49.143 butir. TKP di parkiran depan Pacific Foodcourt, Batu Ampar, Kota Batam, yang diamankan dari tersangka berinisial A, MK, AW, dan RA, pada hari Sabtu 19 September 2022. Barang bukti disisihkan untuk uji laboratorium sebanyak 312 butir, dan pembuktian di pengadilan sebanyak 10 butir.

 

Lulik menggambarkan jika kokain sebanyak 1070 gram ini apabila dikonsumsi maka bisa menyelamatkan sebanyak 10.700  orang. Jika diasumsikan di pasar 1 gram Rp10 juta maka nilainya Rp10,7 miliar. Begitu juga dengan ganja sebanyak 6.064,8 gram dapat menyelamatkan 18.194,4 hingga 24.259,2 orang. “Kalau ekstasi Rp 49.129 butir, bila dipasarkan 1 butir seharga Rp 600 ribu maka nilai pil ekstasi Rp 30 miliar,” katanya. Kurang lebih, Rp40 miliar total semua narkotika yang diamankan beberapa bulan belakangan.

 

“Untuk kokain, sabu-sabu kita musnahkan dengan cara direbus. Sedangkan ekstasi kita blender, dan ganja kita bakar,” kata dia.

 

Takada yang Bisa Mencegah Masuknya Narkoba

 

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepri Brigjen Henry Parlinggoman Simanjuntak mengakui, tak ada yang bisa mencegah masuknya narkoba. Sebab sarana dan prasarana yang disiapkan negara sangat terbatas. Ditambah lagi Kepulauan Riau ini sangat terbuka alias banyak pintu masuknya. “Selain penindakan juga harus ada upaya upaya menyadarkan masyarakat, ini semua harus seiring kita lakukan,” kata Henry.

 

Menurut Henry, dari 50 ribu butir ekstasi dapat menyelamatkan lebih dari prevalensi yang ada di Kepri. “Kita juga harus merehabilitasi sehingga berkurang pengguna narkotika,” katanya berpesan saat memberikan penghargaan kepada jajaran Polresta Barelang atas prestasi dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaraan gelap narkotika.

 

Dia mengatakan ini pertama kali jajaran kepolisian yang mendapat penghargaan dari BNN Kepri. “Oleh karena itu saya harus mengapresiasi setiap unsur yang mempunyai andil dalam pencegahan pemberantasan Narkotika,” kata Henry.

 

Penghargaan itu diterima langsung oleh Kapolresta Barelang Kombes Nugroho Tri Nuryanto dan Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara beserta anggota Black Mamba sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Narkotika Nasional Prov. Kepri Nomor : Kep/23/X/Ka/Hm.05/2022/BNNP tanggal 12 Oktober 2022.

 

Menurut dia, UU telah mengamanatkan BNN menjadi ujung tombak dalam penanganan narkoba yang dikuatkan dalam Inpres Nomor 02 tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024 ini banyak orang yang belum paham. Bahkan swasta pun dilibatkan dalam Upaya P4GN karena sudah masifnya penyalahgunaan narkotika di Indonesia. “Dan ini merupakan pangsa pasar terbesar untuk Asia,” katanya.

 

 

Liputan Eksklusif

Jurnalisme Telaten

Utopis adalah media siber di Kota Batam, Kepulauan Riau. Etos kerja kami berasas independensi dan kecakapan berbahasa jurnalistik.

© 2022 Utopis.id – Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman Utopis.