Ilustrasi kapal Dumai Express saat berlayar di perairan Sekupang, Batam, Kepri. Foto diambil beberapa waktu lalu.

Berlayar Bersama Ketamine

Di bentala medis, ketamine digunakan sebagai penenang untuk 'ritual' pembedahan. Di tangan ahli narkotika, obat bius ini bisa dijadikan bahan baku ekstasi. Sebuah ramuan 'rekreasi' yang membius, meracuni, dan mematikan bagi penggunanya.
Share on facebook
Share on twitter
Share on email
Share on whatsapp
Share on telegram

 

Kemasannya berwarna merah muda seperti vitamin untuk anak-anak. Beredar dalam dua wujud: cair atau serbuk. Halusinasi dan kecanduan adalah efek sampingnya yang menonjol, selain kematian. Dalam dunia narkoba (narkotika dan obat-obat berbahaya) obat bius bernama ketamine ini dipakai sebagai bahan baku ekstasi. Oleh pecandu biasa dikonsumsi dengan cara disuntik atau disedot lewat hidung. Obat inilah yang diamankan petugas di Pelabuhan Domestik Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau, Kamis pekan lalu.

 

Obat bius itu diamankan dari tangan kru kapal feri Majestic (rute Batam-Singapura) berinisial AD. Ia bekerja sama dengan kru kapal Dumai Express 12 berinisial AZ alias DB, yang bertugas melayarkan satu dus berisi 60 botol ketamine ke Pelabuhan Tanjung Buton, Siak, Riau.

 

Dalam siaran persnya, Kepala Sub Direktorat Pengamanan Aset Dan Obyek Vital, Kurniawan, menjelaskan alasan awal kenapa obat bius itu diamankan oleh anggotanya. “Satu dus obat bius tersebut tidak dilengkapi dokumen sesuai syarat yang ditentukan, seperti dokumen terkait obat-obatan, karena sesuai dengan label dalam kemasan merupakan obat keras, dan dokumen kepabeanan lainnya,” katanya, Kamis, 17 Februari 2022.

 

Ditpam BP Batam sudah menyerahkan barang bukti ke Bea Cukai (BC) Batam, tetapi tidak menjelaskan apakah para pelaku ikut diamankan atau tidak. “Sesuai rilis yang sudah disampaikan bahwa BB [barang bukti], sudah diserahkan ke BC untuk tindak lanjut sesuai tupoksinya,” kata Kurniawan kepada utopis.id. Sementara Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani mengatakan, tim penyidiknya sedang melakukan pendalaman terhadap kasus ini, “Untuk detail hasil penelitian belum bisa kami sampaikan,” katanya, 18 Februari 2022.

 

Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, Didi Kusmarjadi mengatakan, ketamine tidak ada diproduksi di Batam. Pembeliannya di Indonesia pun wajib menggunakan resep dokter, karena termasuk obat keras (obat daftar G atau ”Gevaarlijk”, berbahaya) termasuk juga psikotropika. Bila ada yang memiliki, mengonsumsi, atau mengedarkannya tanpa dokumen legal dapat dipidana sesuai Undang-Undang Kesehatan. Jadi, tak aneh jika BC masih melakukan pendalaman, apalagi mengingat kapal pelaku rute pelayarannya lintas negara, dan jumlah yang tertangkap sudah cukup untuk pabrik rumahan.

 

Dengan resep dokter, ketamine bisa diperoleh di apotek atau rumah sakit. Kalau di Indonesia harganya kisaran Rp200 ribu. Didi menjelaskan, obat ini merupakan suatu arilsikloheksamin, yang secara kimiawi mempunyai hubungan dengan fenisiklidin (PCP), suatu obat yang berpotensi tinggi untuk disalahgunakan karena sifat-sifat psikoaktifnya. “Ketamine digunakan sebagai anestetik tunggal [penghilang rasa sakit] untuk diagnostik dan prosedur pembedahan yang tidak memerlukan relaksasi otot skeletal, sebagai induksi anestesi [obat bius] sebelum pemberian anestetik umum lainnya,” kata Didi saat dihubungi utopis.id.

 

Selain digunakan untuk menenangkan manusia, ketamine juga dipakai untuk membius hewan. Selama penggunaan, obat ini mempunyai beragam efek samping, seperti: delusi, halusinasi, kebingungan, dan perilaku irasional. Dalam dosis tertentu dapat membuat gangguan detak jantung, hipertensi sementara, dan kejang-kejang.  Obat ini masuk dalam psikotropika golongan 2 bersama amfetamin, metamfetamin, dan ritalin.

 

Ciri-ciri utama pembatasan zat ini ada pada aspek terlarangnya: dapat menimbulkan kesenangan semu dan juga candu. Efeknya juga terbilang kuat karena terdistribusi dengan cepat ke dalam pembuluh darah, termasuk otak, hati, dan ginjal. “Oleh karena itu, ketamine harus diresepkan dan diberikan dengan hati-hati,” kata Didi.

 

Menjadi tambah berbahaya  di tangan ahli yang jahat. Menurut sumber utopis.id, hanya dengan ketamine cair, pewarna makanan, kafein serbuk, dan sabu, ketamine sudah bisa “dimasak” menjadi ekstasi. Cara pembuatannya juga bisa dipelajari di internet. Bila jatuh ke tangan pemadat, dengan diolah atau tidakpun obat bius ini sudah bisa ia pakai buat nge-fly di diskotek. 

 

Tentu, bagi para penggemar “dugem”—akronim kalangan muda untuk “dunia gemerlap”—tak asing lagi dengan ekstasi, karena diskotek adalah pasar narkotika jenis ini. Di tempat hiburan malam di Batam, misalnya, ketamine yang sudah “dimasak” tersebut dijual kisaran Rp500 ribu perbutir. Obatnya berbentuk tablet tak lebih besar dari kancing baju. Biasanya tersedia dalam tiga warna, merah muda, hijau, dan putih.

 

Dipakai dengan cara membelah sebutir tablet menjadi dua, kemudian ditelan menggunakan air putih. Ada juga yang dilarutkan dalam air terlebih dahulu seperti membuat kopi. Efeknya akan terasa kurang dari satu jam setelah obat ditenggak. Si pemakai, pikirannya akan terasa melayang-layang, tubuh serba aktif bak orang kesurupan, dan akan merasa sangat bahagia dalam hitungan sekitar lima jam.

 

Setelah pengaruh obat habis atau dalam keadaan tanpa musik, si pemakai barulah akan timbul gejala dysphoria, gelisah, insomnia, dan kebingungan seperti yang dikatakan oleh dr Didi Kusmarjadi tadi, “Ketamine berisiko menimbulkan efek samping berbahaya, seperti meningkatnya tekanan darah, gangguan pernapasan, dan gangguan penglihatan,” kata Didi.

 

Menurut penelusuran utopis.id, ada beberapa cara pengedar memasok ekstasi ke tempat hiburan malam. Pertama, dengan mengirim kaki tangan berkomunikasi dengan konsumen. Cara lain adalah bekerja sama dengan karyawan, bahkan pengelola. Terlepas dari sulitnya pembuktian itu oleh petugas, toh, ketamine sebagai bahan baku ekstasi ternyata bisa didapat dengan mudah, bahkan dijual bebas di pelbagai situs internet, “Penjualan obat [ketamine] secara online dapat dikategorikan menyalahi ketentuan,” kata Didi.

 

Didi mengatakan, meskipun Peraturan Menteri Kesehatan tidak menyebutkan batas maksimal pemberian ketamine kepada penerimanya, tetapi apoteker harusnya memberikan obat berdasarkan analisa kebutuhan, dan obat yang ditebus dengan resep tidak bisa diberikan dalam jumlah banyak. “Hanya bisa diperoleh dengan kontrol atau pengawasan dari apoteker,” katanya.

 

Pada akhirnya puluhan botol obat bius yang coba dibawa berlayar oleh kru kapal feri itu memang perlu pendalaman, terutama karena sifatnya yang membahayakan manusia.

Liputan Eksklusif

Jurnalisme Telaten

Utopis adalah media siber di Kota Batam, Kepulauan Riau. Etos kerja kami berasas independensi dan kecakapan berbahasa jurnalistik.

© 2022 Utopis.id – Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman Utopis.