Ayla yang Malang

Mayat bayi itu ditemukan bersama secarik surat yang menyatakan kalau orang tuanya tidak mempunyai biaya untuk pemakaman. Kepala Dinas Perkimtan Kota Batam, Eryudhi mengatakan, biaya pemakaman bagi warga miskin tidak dipungut biaya alias gratis.
Share on facebook
Share on twitter
Share on email
Share on whatsapp
Share on telegram

Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Sei Panas. Foto: Bintang Hasibuan.

 


 

Ayla. Nama itu diketahui dari secarik kertas berisi pesan yang menyertainya. 

 

 “Assalamualaikum Wr. Wb., kepada bapak pengurus masjid atau bapak imam, dalam hal ini saya mau meminta tolong menguburkan jenazah anak saya (Ayla) yang terkena penyakit gagal jantung, saya sudah meminta tolong kesana kemari tapi tidak ada yang merespon. Bahkan ada yang meminta dana Rp500 ribu untuk pemakaman. Bukan tidak berusaha, tapi kami sudah tidak bekerja, oleh karena itu, sudilah kiranya bapak menolong saya, insyaallah jika ada rezeki saya akan mengganti. Sekian, atas perhatiannya saya ucapkan terimakasih, wassalam.”

 

Bayi yang pusarnya terikat nilon itu ditemukan di sebuah pangkalan ojek, persis di samping Masjid At-Taqwa di Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau. Kulit wajahnya biru. Tubuhnya dibalut kain kafan. Warga menemukannya sudah menjadi mayat. Ayla yang malang ditinggalkan orang tuanya?

 

Kepolisian Sektor Bengkong, Resor Kota Barelang, sedang menyelidiki siapa yang meletakkan mayat bayi perempuan di pangkalan ojek, Jumat dini hari itu. Polisi taklangsung percaya dengan pesan dalam surat. Kematian Ayla belum tentu disebabkan oleh kegagalan jantung seperti yang disebutkan. Muncul sejumlah analisis tentang penyebab kematian bayi perempuan itu. Ayla dibunuh karena lahir di luar nikah? Atau, Ayla tewas saat proses persalinan yang tidak sesuai standar medis?

 

“Masih lidik mencari keberadaan orang tua korban. Dugaan sementara pelaku adalah orang tua korban,” kata Kapolsek Bengkong, AKP Bob Ferizal, menjawab Utopis, Sabtu, 4 Juni 2022. Bob mengaku mendapat laporan bahwa Alya ditemukan sekitar pukul 05.45 WIB. 

 

Menurut Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, dr. Didi Kusmarjadi, kecil kemungkinan bayi yang memiliki kelainan jantung dapat dilahirkan secara normal. Dokter spesialis obgyn ini menyangsikan jika Ayla meninggal dunia karena gagal jantung. “Biasanya, kalau bayi memiliki masalah jantung, susah untuk dilahirkan normal. Lagipula, masalah jantung pada bayi sudah dapat dideteksi ketika bayi masih ada dalam kandungan. Kalau mau memastikan, harus dilakukan otopsi dulu,” katanya.

 

Imam Masjid At-Taqwa Bengkong PLTD, Sudirman (40), menceritakan, kabar penemuan mayat Ayla pertama kali ia dengar setelah salat subuh. Ia dan beberapa warga kemudian langsung memeriksa kondisi mayat bayi di pangkalan ojek itu. “Dari yang kami lihat, itu bukan melahirkan di bidan. Kemungkinan melahirkan sendiri. Karena pusarnya ini tidak digunakan alat medis, tapi tali biasa,” ujarnya kepada Utopis.id.

 

Sudirman juga meragukan jika orang yang sengaja meninggalkan mayat Ayla berasal dari sekitar pemukimannya. Sebab, dua klinik yang berada di sekitar pemukiman tak memiliki informasi tersebut. Begitu juga dengan perangkat RT dan RW.

 

Pemakaman Gratis

 

Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman, dan Pertamanan (Disperkimtan) Kota Batam, Eryudhi mengatakan, biaya pemakaman bagi warga miskin tidak dipungut biaya alias gratis. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota Batam Nomor 14 Tahun 2021.

 

Dia prihatin terhadap nasib bayi itu. “Itukan sedang dalam penyelidikan pihak berwajib, jadi kita tunggu saja hasilnya. Apakah memang benar ditinggalkan atau bagaimana,” katanya saat dihubungi Utopis, 5 Juni 2022. Oleh karena Eryudhi sedang berkendara, ia menyarankan Utopis untuk menghubungi Irwan, Kepala Bidang Pertamanan Kota Batam, untuk mendapat penjelasan soal teknis pemakaman gratis.

 

Irwan mengatakan, ada 12 lokasi tempat pemakaman yang dapat dibiayai pelaksanaan pemakaman oleh APBD yang sudah ditetapkan. Untuk tahun 2021, anggarannya per jenazah sebesar Rp600 ribu. Sedangkan untuk 2022 sebesar Rp1,1 juta. “Tapi, di tahun 2021 cuma satu orang yang mengklaim. Di tahun ini, sampai sekarang belum ada,” katanya.

 

Dia meragukan keterangan si penulis surat. Alasannya, kalaupun orang tua Ayla tidak dapat mengakses layanan pemakaman gratis, seharusnya bisa datang mengadu ke masjid di lingkungannya. “Ada Babul Khairat [santunan sosial umat muslim]. Pasti selesai [soal biaya],” kata Irwan. “Tapi kita positif saja, mungkin karena panik atau semacamnya.”

 

Irwan mengatakan, ada juga kemungkinan kalau orang tua korban terkendala persyaratan administrasi yang harus diajukan paling lambat 3 hari setelah pemakaman dilaksanakan.

 

Dalam aturannya, selain fotokopi identitas, warga yang mendaftar untuk layanan ini harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau kartu Program Keluarga Harapan (PKH). “Bila belum terdaftar, bisa minta surat keterangan dari kelurahan,” kata Irwan.

 

Warga juga diminta melampirkan surat keterangan pemeriksaan jenazah dari Rumah Sakit atau Puskesmas, serta surat Pengantar RT/RW domisili jenazah yang akan dimakamkan. Setelah semuanya lengkap, warga akan diminta membuat surat pernyataan bersedia membayar biaya pemakaman apabila permohonan pembiayaan kepada Dinas ditolak.

 

Terkait biaya Rp500 ribu yang diminta oleh Pelaksana Pemakaman seperti yang ditulis dalam surat. “Kami juga sedang mencari pemakaman mana yang ia maksud,” kata Irwan.

 

Hingga kini, mayat Ayla masih disemayamkan di RS Bhayangkara Polda Kepri. Dalam bahasa Turki, nama Ayla berarti sinar rembulan. Sedangkan di dalam bahasa Finlandia bermakna diberkati, suci, dan pembawa terang. Pihak kepolisian sedang menyelidiki dan mencari petunjuk untuk membongkar kasus ini sehingga terang benderang.

 

Setelah itu selesai, Irwan mengatakan, “Pemakamannya nanti akan ditanggung oleh pemerintah.”

 

 


 

Bagi Anda, warga yang tidak mampu membayar biaya pemakaman, ketentuan untuk mendapatkan layanan pemakaman gratis bisa dilihat di sini

 


 

Liputan Eksklusif

Jurnalisme Telaten

Utopis adalah media siber di Kota Batam, Kepulauan Riau. Etos kerja kami berasas independensi dan kecakapan berbahasa jurnalistik.

© 2022 Utopis.id – Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman Utopis.