Meninggalkan rumah, ibu-ibu Bayangkari terutama yang bertempat tinggal di Asrama Polisi Baloi, Jalan Sudirman, Kota Batam, Kepulauan Riau datang ke Polresta Barelang. Penting. Dalam acara formal tersebut mereka berseragam kebanggaan merah jambu. Disebelahnya para suami, yang sebentar lagi masuk masa purnabakti atau pensiun. Ada sosialisasi program Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) di Aula Anindhita, lantai dua Mapolresta, Kamis 11 Agustus 2022 pagi itu.
Dalam kegiatan tersebut, Ibu-ibu Bayangkari mendapat pesan yang menohok dari Kapolresta Komisaris Besar Nugroho Tri Nuryanto. “Penting untuk bahagia,” tegas Barelang 1 kepada ahli waris. Yang pasti, sambung Nugroho, bahagia punya dampak signifikan terhadap kondisi tubuh dan pikiran. Meski sedang berada di kondisi yang tidak baik, coba untuk mensyukuri setiap nikmat yang Tuhan berikan. “Agar kita bisa terus bahagia dan semangat menjalani hidup,” pesannya.
Memang sebagian besar kini Asrama Polisi Baloi dihuni oleh personel Polresta bersama keluarga.
Kapolresta meminta bagi polisi yang belum memiliki rumah pribadi atau saat ini masih tinggal di asrama segera ajukan Pinjaman Uang Muka (PUM) Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Asabri. Sebab asrama polisi bukan rumah pribadi. PUM KPR adalah sejumlah uang sebagai pinjaman tanpa bunga untuk mendapatkan kredit pemilikan rumah yang diberikan kepada Prajurit, Anggota Polri, PNS Kemhan, dan PNS Polri. Syaratnya: Belum memiliki rumah pribadi.
Dia mengatakan anggota jangan terlena sampai pensiun belum memiliki rumah pribadi untuk ditempati. “Saya ingin semua personel Polresta sejahtera dan bahagia, itu menjadi salah satu tolak ukur keberhasilan saya selaku pimpinan,” pintanya. Bagi ahli waris, sosialisasi ini sungguh berarti dan penting. Karena akan tahu apa saja yang menjadi hak-hak dan kewajiban setelah memasuki pensiun.
Kepala Kantor Cabang Asabri Batam, Bambang Supriyadi menyampaikan sosialisasi ini untuk meningkatkan pemahaman dan menyamaratakan informasi mengenai program manfaat Asabri kepada para peserta, baik besaran nilai dari manfaat dan tata cara pengajuan klaim. Berdasarkan PP 54 Tahun 2020, Asabri memiliki program Tabungan Hari Tua (THT), program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), program Jaminan Kematian (JKm), dan program Jaminan Pensiun (JP).
Adapun manfaat program JKK, yaitu santunan dan perawatan. Apabila peserta yang meninggal dunia aktif biasa/gugur/tewas/mengalami cacat tingkat III, maka berhak atas beasiswa satu orang anak, serta adanya biaya pengangkutan peserta yang diakibatkan oleh kecelakaan kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kami berkomitmen akan terus berupaya memberikan pemahaman yang seluas luasnya terkait program Asabri ini,” kata Bambang.