Apindo Batam: Pemutihan Melukai Rasa Keadilan

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam, menilai pemutihan idealnya dilakukan satu kali saja, bukan berulang kali. Terutama karena yang menunggak pajak adalah pemilik kendaraan-kendaraan mewah.
Share on facebook
Share on twitter
Share on email
Share on whatsapp
Share on telegram

 

SETIAP TAHUN, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau memberi ampunan kepada masyarakat. Awal Juli ini ada berupa penghapusan sanksi administrasi, pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan keringanan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PPKB) yang sudah disosialisasikan. Lewat pemutihan ini, pendapatan daerah jadi berkali-kali. Satu sisi, jika mengulang-ulang pemutihan ini ternyata tidak mengedukasi. Malah menyokong pemilik mobil mewah di Kepri, menggunakan fasilitas ini untuk ampunan pajak yang mereka tunggaki.

 

Bagaimana ampunan lewat pemutihan ini bisa melukai rasa keadilan masyarakat di Kepri?

 


 

JARUM jam baru menunjukkan pukul sepuluh lewat lima belas menit. Rabu 22 Juni 2022. Sejumlah petugas di lantai dua Gedung Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di Kota Batam, Kepulauan Riau, santai dengan gawainya. Dari balik loket, sambil bergurau satu dengan yang lainnya. Santai bukan berarti mereka tidak ada kerja. Tapi memang menjelang tengah hari itu, hanya hitungan jari yang datang membayar pajak kendaraan bermotor. Satu-dua orang di depan loket, terlihat sibuk dengan setumpuk berkas yang sedang diurus. Selebihnya di lantai dasar, juga tak banyak yang mengantre untuk cek fisik: nomor angka dan nomor mesin kendaraan. Setelah itu ada yang masuk ke loket Pelayanan Penomeran, lalu ke Pelayanan PNBP BRI dan menunggu hasil.

 

“Iya [begitu],” kata Sekretaris Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi (BP2RD) Provinsi Kepri, Dicky Wijaya. Dia mengamini, Samsat ramai orang ketika ada pemutihan pajak. Kalau hari-hari biasa, ada. Tapi tidak amat sangat. Jika ada pemutihan pajak kendaraan bermotor, kantor Samsat Batam Center sudah mengambil ancang-ancang agar taat pajak aman dan nyaman. Tahun lalu, tenda panjang berdiri tegak di parkiran gedung Graha Kepri tersebut. Tahun ini, kebijakan yang tertuang dalam Paraturan Gubernur Kepulauan Riau No 42 Tahun 2022 ini, akan dilakukan dengan dua tahap.

 

Pemutihan pajak pertama akan dimulai per 1 Juli hingga 31 Agustus 2022.  Dengan rincian penghapusan sanksi administrasi 100 persen, pembebasan BBNKB 100 persen dan PPKB 50 persen. “Untuk tahap ke dua akan dimulai dari 20 September hingga 30 November 2022, penghapusan sanksi administrasi 100 persen. Selanjutnya pembebasan BBNKB 100 persen dan PPKB 30 persen,” kata Kepala BP2RD Kepri, Reni Yusneli saat konferensi pers, di media center BP2RD Kepri, di Samsat Batam.

 

Selain mengimbau seluruh masyarakat Kepri untuk segera membayar pajak kendaraan bermotor dengan datang ke kantor Samsat terdekat, Reni menambahkan, pemutihan ini juga dalam rangka hari Bhayangkara ke 76, Kemerdekaan Indonesia dan HUT Provinsi Kepri. Dia mengakui, terdapat perbedaan yang signifikan sebelum kebijakan pemutihan pajak dan setelah kebijakan pemutihan pajak dilaksanakan terhadap peningkatan penerimaan pajak kendaraan bermotor.

 

“Kontribusinya positif. Terjadi peningkatan penerimaan pajak kendaraan bermotor. Hasil itu real, situsnya bisa diakses langsung oleh masyarakat Kepri,” katanya. Reni menyebut, pajak kendaraan bermotor tidak sama dengan pembayaran air dan listrik. “Kalau dua ini menunggak, satu hari langsung kena tindak atau diputus. Kalau pajak kendaraan bermotor, bisa kucing-kucingan bayarnya,” kata Reni yang sebentar lagi akan memasuki masa purna.

 

Ampunan Gubernur tahun ini disambut senang masyarakat Kepri. Seperti yang dituturkan Candra. Dia menilai pemutihan ini baik karena kendaraan yang pajaknya sudah mati bisa dihidupkan semuanya. “Pajak motor sudah 7 tahun mati. Bayar denda tak sanggup. Mencret juga kalau dibayar. Paling nunggu [pemutihan] ini,” kata warga Batubesar, Kecamatan Nongsa ini kepada Utopis. Dari sisi pemilik kendaraan dia merasa mendapat keringanan dan kemudahan. Maka dari itu dengan suka rela membayar pajak.

 

Joni, warga lainnya juga begitu. “Pemutihan ini menguntungkan keduabelah pihak. Pemerintah bisa menarik pajak, yang sebelumnya tidak bayar pajak jadi bayar pajak,” katanya. Misalkan saat balik nama kendaraan roda empat, sangat membantunya karena tidak dibebani biaya balik nama. “Lalu kita juga tidak kena denda pajak,” kata Joni.

 

Lewat pemutihan ini, pendapatan daerah jadi berkali-kali. Satu sisi, jika mengulang-ulang pemutihan ini ternyata tidak mengedukasi. Malah menyokong pemilik mobil mewah di Kepri, menggunakan fasilitas ini untuk ampunan pajak yang mereka tunggaki. Apakah ampunan lewat pemutihan ini melukai rasa keadilan masyarakat di Kepri? Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam, Rafki Rasyid mengamini ini. Merutinkan pemutihan menurut dia justru kurang mengedukasi Wajib Pajak.

 

Apa gunanya dikasih sanksi kalau terus-terusan ada pemutihan pajak?

 

Rafki mengatakan, idealnya untuk pemutihan mungkin cukup dilakukan sekali saja. Gunanya adalah memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk patuh dengan memanfaatkan kesempatan pemutihan yang ada. “Tapi kalau pemutihan dilakukan berkali-kali tentu akan menghilangkan efek jeranya. Si wajib pajak tentunya akan enggan membayar pajak karena, toh, nanti kalau telat akan ada kesempatan pemutihan berikutnya,” kata Rafki menanggapi Utopis, Kamis 23 Juni 2022.

 

Dia menyebut, pemutihan berkali-kali ini juga bisa membuat pembayar pajak yang awalnya patuh juga bisa terdorong untuk tidak patuh. Mereka akan berfikiran, toh, yang tidak patuh saja ternyata tidak terkena denda karena dendanya diputihkan. “Akibatnya kami khawatirkan target penerimaan daerah akan sulit tercapai kalau pemutihan terlalu sering dilakukan,” katanya.

 

Pemprov Kepri menurut dia, harusnya sudah mulai menerapkan penegakan hukum dengan menindak wajib pajak yang masih menunggak pajak setelah program pemutihan dijalankan. Dengan begitu akan muncul kepatuhan hukum dari wajib pajak yang ada. Rafki menyinggung, untuk di Kepri sendiri dilihat dari beberapa kasus ternyata yang menunggak adalah kendaraan mewah. “Ini akan melukai rasa keadilan masyarakat. Dan akan mendorong pemilik kendaraan biasa untuk juga menjadi tidak patuh dan menunda pembayaran pajaknya,” katanya.

 

Dia menyarankan, sebaiknya pemutihan dan penegakan hukum itu harus dijalankan. Tidak hanya mengulang-ulang pemutihan yang bisa diartikan berbeda oleh wajib pajak. Jangan sampai kebijakan pemutihan malah kontra-produktif. Membuat masyarakat malas membayar pajak kendaraannya tepat waktu. Selain kendaraan mewah, kata dia, kendaraan dinas dan pegawai juga perlu diawasi. “Karena sering juga kita lihat kalau kendaraan plat merah ternyata pajaknya sudah mati,” kata dia.

 

Rafki menyimpulkan, dengan pemutihan berkali-kali ini berarti kesadaran Wajib Pajak masih kurang.

 

 

 

Liputan Eksklusif

  • Rudi percaya ia ‘tertular’. Bagi dirinya, homoseksualitas adalah penyakit. Namun, cinta seorang perempuan membuatnya berpikir ulang tentang hidup yang normal.

  • Aku pernah mengidolakan wartawan senior—hingga menyadari mereka menukar idealisme dengan uang. Di tengah persimpangan moralitas dan model bisnis, pemula hanya punya satu pilihan: memberontak. Karena …

  • Siapa yang diuntungkan dari semua ini? Follow the money, kata mereka. Dan semua ‘jejak uang’ mengarah pada satu nama: Yuantai Holdings, perusahaan Singapura yang berpotensi …

Utopis adalah media alternatif di Kota Batam, Kepulauan Riau. Etos kerja kami berasas independensi dan kecakapan berbahasa jurnalistik. Kami berani karena benar.

© Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman Utopis.