PT BLUE STEEL INDUSTRIES berencana membangun mal di atas lahan (saat ini sebagian besar masih laut) seluas 60 hektare yang terletak di kawasan Kabil, Kecamatan Nongsa, Batam, Kepulauan Riau. Perusahaan asal Australia ini menirukan konsep pembangunan beberapa negara di dunia, seperti Dubai dan Cina. Mal yang dibangun ini khusus menjual bahan bangunan, serta dengan pertamanan, interior, furniture, dan lainnya. Jalur FTZ (free trade zone) dimanfaatkan. Negara luar bisa nitip barang di showroom ini. Bila barang tak laku, bisa diambil lagi tanpa bayar bea masuk atau bea keluar. Batam pun diangan-angan bisa jadi sentralnya logistik.
Untuk mencapai itu nilai investasinya tak sedikit: Rp3,5 triliun. Meski baru ground breaking, secara simbol peletakan batu pertama sudah dihadiri Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Kepala BP Batam Muhammad Rudi serta Presiden Direktur PT Blue Steel Industries Benny Lau di Bandara Hang Nadim Batam pada Jumat 24 Juni lalu.
Proses pembangunannya saat ini di lapangan memasuki tahap cut and fill. “Semua diratakan, pasang pancang,” kata Legal PT Blue Steel Industries Alhadid Endar Putra, usai kegiatan peletakan batu pertama di bandara. Untuk pembangunan, mereka punya target 3 tahun. Memang saat ini PT Blue Steel Industries baru bisa membangun gudang, lanjut industri penggilingan baja serta mendatangkan mesin dari luar di lahan daratan. Karena lahan yang akan ditempati mal itu masih laut. “Memang sebagian besar kami mendapat wilayah laut, 25 persen yang daratan, karena itu butuh proses reklamasi,” kata Alhadid menjawab pertanyaan wartawan kala itu.
Pihaknya sudah meminta kepada BP Batam untuk mengalokasikan lahan berupa daratan yang disebelahnya, itu mungkin akan lebih cepat lagi. “Tapi kami diberikan air [lahan]. Lokasinya di kawasan industri Kabil, Nongsa,” katanya. Lanjut dia, saat ini segala perizinan sedang diurus. Termasuk hal yang tabu tadi, yaitu reklamasi. Sebab belajar dari yang sudah terjadi, masalah reklamasi selalu ‘seksi’.
Lantas sejauh mana izin reklamasi di pantai pesisir kawasan Kabil tersebut?
Selasa 15 Desember 2020 lalu, Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) disahkan oleh DPRD Provinsi Kepri dan Pemprov Kepri. Dalam sidang paripurna tersebut, Ketua Panitia Khusus (Pansus) RZWP3K, Sahat Sianturi menyampaikan, Perda tersebut terdiri dari 20 bab dengan 101 pasal. Seluruh pasal mengatur tentang perizinan dan peraturan tata ruang laut di Kepri.
Namun ada beberapa yang mendapat penekanan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) saat itu adalah rencana reklamasi wilayah-wilayah pesisir di Batam. Juga sebelum Perda itu disahkan, sejumlah titik reklamasi di Batam ditinjau oleh tim Pansus. Itu di antaranya: kawasan Harbourbay, kawasan Batumerah di Kecamatan Batu Ampar, Golden Prawn di Bengkong hingga kawasan Ocarina dan beberapa wilayah di Tanjung Piayu yang menjadi atensi. Tujuannya memastikan apakah lokasi reklamasi sesuai dengan peta yang dibahas sebelumnya oleh Pansus RZWP3K.
Kawasan Kabil tidak disebut disitu. Apa PT Blue Steel Industries berani gambling? Alhadid mengaku, kendala saat ini adalah perizinan. Memang izin reklamasi itu butuh perhatian dan atensi pemerintah daerah dan pusat dalam hal ini kementerian terkait. “Tapi alhamdulillah, dalam PP [peraturan pemerintah] yang baru itu reklamasi ke BP Batam, kita akan coba ajukan. Cuma sementara ini kita fokus [pembangunan] yang di darat dulu,” kata Alhadid tanpa menyinggung PP apa yang disebutkannya itu.
Selaku investor, pihaknya mengamini ingin kepastian hukum dalam berinvestasi. Apalagi tak ingin ibarat membeli kucing dalam karung. Yang mana tabiat birokrasi disebut-sebut terbiasa kawin dulu baru nikah. Seperti yang sudah-sudah. Bahkan ada kasus hukum yang menjerat kepala daerah, Nurdin Basirun, karena menerima suap.
Satu sisi, menurut Alhadid, Batam ibarat nasi goreng spesial, tapi aneh juga jika tidak memanfaatkan itu. Apalagi tak sedikit (lahan) jadi ruko. Lahan ada kosong melompong, tapi ada pemiliknya. “Kita gas, harus jadikan ini untuk industri. Karena orang-orang lebih banyak keluarkan uang di sini,” katanya.
Alhadid mengatakan, total investasi Rp3,5 triliun. Tahun pertama nilainya Rp2,5 triliun dan 3 tahun berikutnya Rp1 triliun. Nantinya ada 3000 tenaga kerja yang diserap. “Untuk keahlian kita rekrut dari luar dan pekerjaan yang kasar dari lokal,” katanya. Jadi, tenaga kerja ini dilatih dulu, sampai mengerti dengan produk baja, baru naik tingkatannya.
Dia menyebut, secara umum PT Blue Steel Industries nantinya mengambil bahan mentah dari China, Vietnam kemudian diolah di Batam. Lalu diekspor kembali atau untuk kebutuhan lokal atau negeri. “Kita harus genjot produk baja lokal,” katanya. Pihaknya berharap dari yang diproduksi itu, barang-barang tetap di showroom dan vectory outlet alias mall bahan bangunan yang akan dibangun nantinya. “Barang tak akan kemana (lokal) dan perputaran uang tetap di sini,” katanya.
Kepala Biro Humas, Promosi, dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait mengatakan, izin usaha PT Bluesteel Industries saat ini masih dalam proses, baik perizinan di Batam maupun pusat. Dia bilang, aturan yang digunakan untuk pelaksanaan reklamasi adalah PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Dia juga menyebutkan beberapa aturan lain, seperti PP Nomor 41 Tahun 2021 pasal 27 ayat 1, yang isinya menyebutkan bahwa pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di KPBPB diberikan fasilitas dan kemudahan. Kemudian Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor kelautan dan perikanan dan peraturan pelaksana lainnya.
…