H, tersangka penganiayaan saat di kantor polisi.
Malam itu, sejumlah orang ramai berkumpul. Warga penasaran dan ingin melihat lebih dekat, sosok pemuda yang baru saja diamankan di rumah P, Ketua RT setempat. Laki-laki yang sedang diawasi dari amukan massa itu berinisial F. Ia kalut. Misinya kacau balau. Pemuda 21 tahun ini ketakutan. Sebab, itu kali pertama dirinya disidang oleh orang banyak. Warga memaksanya jujur dengan siapa dia beraksi mencuri satu unit sepeda motor Yamaha Mio, milik Jumliadi, warga di sana.
Tak punya pilihan, F pun memberikan nama rekannya. “Pada saat diinterogasi oleh warga yang berkumpul, F pun menyebut satu nama, FD yang merupakan anak kandung dari pria berinisial H,” kata Kapolsek Lubukbaja Kompol Budi Hartono di kantornya, Senin 30 Mei 2022. Mendengarnya, FD yang saat itu juga berada di samping F mengelak. FD tak terima dituduh seperti apa yang disangkakan oleh F kepadanya. Kebetulan, wanita berinisial A, ibundanya F ada di tengah kerumunan sidang. A langsung nyolot sambil mengatakan kepada F, “Jangan takut diancam, ngomong yang jujur.”
Suasana manjadi panas. Pria berinisial H yang juga hadir saat F diamankan, tak terima anaknya ikut diseret-seret berteriak sambil berkata, “diam woi diam!” tepat di depan wajah wanita bertubuh subur tadi. “Korban [A] yang melihat bahwa wajah tersangka [H] sangat dekat dengan wajah korban, korban pun langsung menepis atau mendorong wajah tersangka,” kata Budi Hartono.
Tak terima, tersangka membalas tepisan dengan mengarahkan tinjunya ke arah wajah ibu tersangka.
“Satu pukulan mengakibatkan korban langsung tumbang,” kata Budi Hartono. Melihat A jatuh pingsan dan mengeluarkan darah dari hidung, oleh warga yang melihat langsung melarikan korban ke Rumah Sakit Harapan Bunda di Seraya Atas, Pelita.
“Setelah mendapat pertolongan dan perawatan medis, dokter yang menangani korban memberitahukan bahwa tulang hidung korban mengalami patah,” kata Budi Hartono.
Dalam kwitansi rawat jalan, A mengeluarkan uang Rp 611.295 untuk biaya rumah sakit. Nasib badan. Hidung patah, anak dipenjara.
Jadi, hari itu ada dua kasus yang diekspos. Untuk penganiyaan, H dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. “Pengakuannya, H spontan memukul karena kesal anaknya dituduh mencuri,” kata Budi Hartono. Dia mengatakan, untuk kasus curanmor, tersangkanya ada dua orang. F tugasnya memantau di sekitar lokasi tempat terparkirnya sepeda motor milik korban. Setelah pasti itu aman, F langsung memberitahukan kepada rekannya J yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pria ini berperan sebagai orang yang menentukan sepeda motor yang akan diambil.
J juga bertindak sebagai tukang eksekusi dengan cara menggunakan alat bantu berupa satu buah gunting dengan gagang berwarna oranye.
Ia memasukkan ujung gunting ke dalam rumah kunci sepeda motor dan memutarkan gunting tersebut hingga rumah kunci sepeda motor rusak. “Kebetulan sepeda motor diparkir korban di samping kos-kosannya,” kata Budi Hartono menceritakan awal kejadian di Rabu 25 Mei 2022 lalu itu. Katanya, tengah malam, Jumliadi pemilik motor terbangun manakala sedang membuat susu anaknya. Tiba-tiba korban mendengar suara sepeda motor yang dipindahkan dan suara tersebut berasal dari samping kamar indekosnya.
Setelah mendengar hal tersebut, korban pun langsung bergegas meletakkan botol susu tadi dan keluar dari kamar indekos. Pada saat membuka pintu kamar, korban mendapati J sudah tancap gas dengan motor miliknya. Melihat itu korban langsung mengejarnya, sambal meneriakinya dengan sebutan maling. Kemudian warga di sekitar yang mengetahui, membantu mengejar pelaku.
“Saat mengejar sambil berlari sekitar 2 kilometer, korban mendengar suara benturan keras. Lalu mendapati sepeda motornya tergeletak di jalan, pelaku sudah kabur. Korban pun membawa motornya kembali ke kosan,” katanya.
Setelah melalui rangkaian penyelidikan serta petunjuk rekaman kamera CCTV, pihaknya berhasil mengidentifikasi profil pelaku. “F malam itu kita amankan di rumah Ketua RT. Sempat terjadi cek-cok mulut dan akhirnya pelaku kita bawa ke Polsek,” kata Budi Hartono. F dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e KUHP berbunyi, “Barang siapa mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain yang dilakukan oleh dua orang bersama-sama dengan mencapai barang untuk diambilnya dengan jalan membongkar atau dengan jalan memakai kunci palsu diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun penjara.”