Suasana konferensi pers kasus Tigor Hutapea (baju tahanan). Foto: Restu Bumi.

Akal-akalan Pelansir Solar

Di tengah rencana pemerintah menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), Tigor Hutapea banyak akalnya. Minibus bernomor polisi BP 7236 ZN dia gilir untuk melansir bio solar di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Batam. Berbekal 12 kartu fuel card Brizzi solar bersubsidi, Tigor Hutapea ketagihan bermain curang. Sampai tak sadar kalau dari pagi dia sudah dibuntuti polisi.
Share on facebook
Share on twitter
Share on email
Share on whatsapp
Share on telegram

 

Pria kelahiran Gunung Bayu, 26 Juni 1975 ini licin. Sehari bisa berkali-kali mengantre BBM mengandalkan belasan kartu fuel card Brizzi. Beberapa kartu yang dia gunakan itu disinyalir palsu. Cuma ditempel dengan stiker. Namun, dia beruntung, karena petugas SPBU tidak jeli. Walakin, Tigor Hutapea berhasil memanfaatkan fasilitas sistem informasi di SPBU yang tidak ada koneksi demi keuntungan pribadi.

 

Wakil Direktur Reskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan mengatakan, kartu-kartu milik Tigor Hutapea bisa ketahuan sejak lama bila saja barcode pada kartu dipindai oleh petugas. “SPBU hanya melihat dari pelat nomor polisi dan kartu yang ditunjukkan. Kartu dan nomor polisi sama. Untuk menyamakan dengan nomor polisinya dipasang stiker yang ditempel,” kata Nugroho saat konferensi pers, Selasa 6 September 2022.

 

Setelah dibuntuti, akal-akalan Tigor Hutapea terhenti di sebuah tempat persis di samping Ruko Aji Bussines Centre (ABC) Kecamatan Sagulung, Batam pada 1 September 2022. Tiga unit minibus standbye di sana. Ada dua unit yang sudah dimodifikasi tangkinya. Kemudian ditemukan sembilan nota struk pembelian bio solar, 630 liter solar, 12 kartu fuel card Brizzi dan uang tunai sebesar Rp 3.050.000 disita.

 

Alih-alih masih mendalami, untuk saat ini polisi belum ada melibatkan oknum pihak SPBU yang terlibat di lingkaran Tigor Hutapea. Tapi dari sembilan nota pembelian solar subsidi dikantongi Ditreskrimsus itu, dia tak dapat mengelak lagi. Tigor Hutapea bernyanyi. Untuk mendapatkan keuntungan, dia tak sendiri. “Salah satu warga Sumatera Utara disebut bermarga Sidabutar masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kita,” kata Nugroho.

 

Apakah operasi itu bocor? Menurut dia, Sidabutar ini yang memfasilitasi penampungan solar bersubsidi tersebut untuk dijual lagi ke industri. “Tapi saat kita datangi, gudangnya di Batu Aji sudah kosong,” kata Wadirkrimsus. Menurut dia, modus pelaku kali ini berbeda dengan kasus yang sudah pernah diekspos sebelumnya.

 

“Selain pakai kartu fuel card Brizzi, pelaku juga menggunakan minibus tadi yang sudah dimodifikasi tangkinya. Dan parkir di lokasi yang tidak jauh dari SPBU,” katanya. Satu kartu fuel card Brizzi hanya boleh mengisi 30 liter per hari. Setelah mengisi, Tigor Hutapea balik lagi untuk memindahkan ke “bungker” mini atau penampungan tadi. Dari 630 liter solar yang ditimbun, dibeli kepada SPBU saat itu Rp 5.150 per liter. Pelaku sudah mengeluarkan uang kontan Rp 3.244.500.

 

Lantas berapa keuntungan yang didapat pelaku jika solar jadi terjual?

 

Disebut-disebut para pelansir solar menjual kepada industri dengan harga belasan ribu per liternya. Tapi Tigor Hutapea tetap salah karena Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana mengubah pasal 55 Undang-Undang nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dilanggarnya. Kini ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar menantinya. Terkait kartu fuel card Brizzi apakah bisa dipalsukan, Utopis sedang berupaya mengonfirmasikan itu kepada pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam.

 

***

 

Kasus serupa juga ditangani pihak Bea dan Cukai Batam. Tapi ini pemain besar. Perkaranya bukan di darat, melainkan di laut. Tepatnya di perairan selat Singapura. Pihak Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang mengamankannya.

 

Dalam kapal Tanker MT Blue Stars 8 GT 296 berbendera Equatorial Guinea ditemukan 90 ton BBM jenis solar ilegal.

 

“Kapal ini diduga mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest,” kata Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea dan Cukai Batam Undani menjawab konfirmasi Utopis, Rabu 7 September 2022. Kemudian, pihaknya sudah melakukan serah terima sesuai dengan surat Kepala Badan Keamanan Laut Republik Indonesia tanggal 31 Agustus 2022 dan telah diterbitkan surat perintah tugas penyidikan pada Kamis 1 September 2022.

 

Selain menerima limpahan barang bukti kapal Tanker dan 90 ton solar, pihaknya juga mengamankan dua tersangka, pria itu berinisial  ZA selaku Nakhoda MT Blue Stars 8 GT 296 dan AS selaku Bosun kapal tersebut. Dari mana hendak kemana, serta apakah ada tersangka lain dalam kasus penyelundupan BBM ilegal tersebut? Undani tidak menjawabnya. “Untuk detailnya nanti akan kami update lagi,” kata Undani.

 

 

Liputan Eksklusif

Jurnalisme Telaten

Utopis adalah media siber di Kota Batam, Kepulauan Riau. Etos kerja kami berasas independensi dan kecakapan berbahasa jurnalistik.

© 2022 Utopis.id – Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman Utopis.