Suasana dari luar Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Batam, Kepulauan Riau. Foto: Fathur Rohim.

Narapidana Membocorkan Dugaan Pungli di Rutan Batam

Dugaan pungutan liar kembali menerpa Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Batam, Kepulauan Riau. Kali ini, dua narapidana mengaku dimintai uang sebesar Rp7 juta oleh petugas.
Share on facebook
Share on twitter
Share on email
Share on whatsapp
Share on telegram

 

Dugaan pungutan liar kembali menerpa Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Batam, Kepulauan Riau. Kali ini, dua narapidana mengaku dimintai uang sebesar Rp7 juta oleh petugas. Kepada Utopis, salah seorang narapidana turut melampirkan sebuah rekaman suara yang berisi percakapan negoisasinya dengan terduga petugas. Selain itu, ada juga nomor rekening penerima uang, serta nama-nama orang yang diduga terlibat.

 

Rahmad (bukan nama asli), sumber Utopis yang ditahan di Rutan Barelang itu mengatakan, tawaran mula-mula datang dari seorang tahanan pendamping (tamping)—narapidana yang dipercaya petugas. Waktu itu, dia dan temannya diintruksikan untuk segera menghubungi seorang petugas Rutan berinisial D.

 

Keduanya melantas menelepon D, dalam percakapan itu D menyebut bahwa kuota menuju Lapas terbatas, tersisa untuk lima orang saja. Kemudian  D mencari tau berapa biaya yang pernah ditawarkan petugas lain kepada Rahmad. Rahmad menjawab Rp5 juta. Setelahnya D mengatakan, “Sekarang minimal 7 ribu [Rp7 juta], gimana, mau nggak?” kata Rahmad mengulang percakapannya dengan D dalam rekaman suara yang diterima Utopis.

 

Tidak lama setelahnya, Rahmad memastikan kepindahannya dengan menelepon. Dalam percakapan itu, D menjawab, “Insyaallah bisa pak,” kata Rahmad meniru ucapan D mengenai status perpindahan kedua narapidana itu dari Rutan ke Lapas. Dalam perbincangan terakhir itu, D kemudian menyebutkan nomor rekening serta nomor WhatsApp untuk konfirmasi jika uang tersebut sudah ditransfer. Obrolan keduanya pun berakhir.

 

Nomor rekening yang disebutkan D adalah 094074**** Bank BNI atas nama seorang perempuan berinisial VIR. Ketika dicek melalui aplikasi perbankan, nomor rekening tersebut juga terkonfirmasi milik VIR.

 

Utopis kemudian memeriksa nama VIR di media sosial. Ada satu akun yang serasa sangat mempunyai kecocokan, yaitu @vi***.  Meski akun itu dikunci, tetapi pada bio-nya tercantum nama orang yang mirip dengan D. Sementara pada bio D mencantumkan tulisan Kementerian Hukam dan HAM, lembaga yang menaungi Lapas dan Rutan.

 

Zul, kerabat Rahmad, mengaku keluarganya terkejut saat mendengar besaran uang yang diminta itu. Zul mengatakan, Rahmad merupakan tulang punggung keluarga. Dengan dijebloskannya ke penjara, maka kondisi keuangan rumah tangga sudah pasti sulit. “Dia sudah berkeluarga tapi semenjak masuk penjara entah ke mana istrinya. Nah, orangtuanya juga bukan orang berada, makanya terkejut saat diminta uang segitu,” kata Zul lewat sambungan telepon kepada Utopis.

 

Pada 1 September 2022, Utopis melayangkan surat permohonan wawancara kepada Kepala Rutan Kelas II A Batam terkait permintaan uang yang dikisahkan Rahmad. Surat permohonan kemudian diterima oleh salah satu petugas bernama Dani Rhamadani di Kantor Pelayanan Rutan Kelas II A Batam.

 

Permohonan wawancara lalu diamini keesokan harinya. Utopis diminta datang pada pukul 10.00 WIB dan wawancara akan dilakukan bersama Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II A Batam, Adittya Pratama.

 

Di depan ruangannya, wawancara berlangsung. Adittya pun membantah semua hal yang diungkapkan Rahmad. Dia menjelaskan, terdapat 1.016 tahanan yang berada di Rutan Kelas II A Batam. Sementara kapasitasnya hanya 478 tahanan. Dari ribuan tahanan itu, sebagian di antaranya sudah berkekuatan hukum tetap, sisanya belum. “Jadi memang sudah over kali. Kami juga biasanya memindahkan tahanan yang sudah bertahun-tahun di sini, lalu yang punya penyakit parah, dan orang yang berpotensi menimbulkan masalah di sini,” katanya.

 

Dia menyebut, tahanan dengan tiga kriteria itulah yang jadi prioritas untuk dipindahkan ke Lapas. Alasannya, tahanan dengan kriteria tersebut dinilai butuh pembinaan lebih lanjut di Lapas. Dalam laporan terakhir, kata dia, ada sekitar 300-an tahanan yang baru dipindahkan ke Lapas sepanjang 2022.

 

Adittya mengungkapkan bahwa sebenarnya tidak ada kuota pemindahan tahanan dari Rutan ke Lapas. Proses pemindahan justru dilakukan dengan cara melihat kapasitas Lapas yang dituju, yang notabene juga mengalami permasalahan serupa: kelebihan kapasitas. “Dengan kondisi seperti itu, kami di Rutan mengakalinya dengan cara memanfaatkan program asimilasi maupun pembebasan bersyarat atau PB,” kata Adittya.

 

Selain pemindahan ke Lapas di Kepri, ada juga tahanan  yang dipindahkan ke Lapas di provinsi lain. Hal itu bergantung permintaan pihak berwenang dan keluarga tahanan.  ”Pada dasarnya, kami pasti memindahkan tahanan dari Rutan ke Lapas. “Misalnya ada tahanan yang divonis penjara 10 tahun, kalau hampir tiga tahun dia di sini sudah pasti dipindahkan.”

 

Dia juga menepis adanya isu mengenai pungutan uang kamar bagi tahanan baru. Menurutnya seluruh tahanan yang masuk ke Rutan lebih dulu ditempatkan di ruang karantina sebagai proses adaptasi di lingkungan baru.

 

Kemudian di tengah wawancara, Utopis bertemu dua tahanan yang bebas karena telah melewati masa hukumannya di Rutan. Keduanya adalah Suryadi dan Lukman Hakim. Mantan tahanan itu dipenjara karena tersandung kasus pencurian dan divonis penjara 1 tahun 7 bulan 2 hari.

 

Adittya lalu menyodorkan Utopis untuk bertanya langsung kepada Suryadi dan Lukman Hakim tentang pengalaman keduanya menjalani masa hukuman di Rutan. Keduanya berkata sama, takada pungutan yang mereka alami selama mendekam di sana. “Pembinaan di sini baik, hak-hak dasar kami terpenuhi,” katanya.

 

Suryadi bahkan mengaku mendapat keahlian membuat tempe karena aktif dalam pembinaan yang disediakan Rutan Kelas II A Batam. Tak lama kemudian, keduanya pamit untuk segara meninggalkan Rutan.

 

Wawancara pun berlanjut. Adittya mengungkapkan, perpindahan tahanan ke Lapas juga bisa dilakukan atas dasar permintaan pihak keluarga maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Permintaan itu disebut juga sebagai surat permohonan. “Surat itu pasti kami tampung, dan proses pemindahan juga bakal dipertimbangkan seperti yang sudah saya jelaskan sebelumnya,” katanya.

 

Adhittya juga tidak menjawab pertanyaan mengenai dugaan keterlibatan VIR dengan salah satu petugas di Rutan Kelas II A Batam, D. Permintaan mewancarai D juga tidak diamininya dengan alasan yang bersangkutan sedang di rumah sakit.

 

Hampir satu jam proses wawancara, Adittya pun berkali-kali menegaskan bahwa apa yang disebutkan Rahmad sepenuhnya tidak benar. Kalimat “Saya jamin pungutan liar tidak ada di sini” juga terus disebutnya.

 

Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat, Reformasi Birokrasi, dan Teknologi Informasi Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri, Octaveri, jika memang isu pungutan liar itu terbukti, pihaknya akan langsung menindaknya. “Baik pejabat maupun petugas. Kami tidak menoleransi hal-hal semacam itu,” katanya.

 

Dia menuturkan, sejak awal informasi itu beredar, pihaknya sudah mengonfirmasi ke Kepala Rutan Kelas II A Batam langsung. Menurutnya, pihak Rutan sudah membuat laporan dan menjelaskan kalau tidak ada kejadian seperti itu.

 

Octaveri kemudian menyarankan pihak-pihak yang memiliki data lengkap seperti nama-nama dan bukti transfer terkait pungutan liar di Rutan maupin Lapas, untuk segera melaporkan ke Kanwil Kemenkumham Kepri. “Nah keluarga korban juga bisa melapor kalau ada kerabatnya yang dimintai uang, asal ada bukti kuat. Jadi bisa langsung kami tindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata dia.

 

 

 

Liputan Eksklusif

Jurnalisme Telaten

Utopis adalah media siber di Kota Batam, Kepulauan Riau. Etos kerja kami berasas independensi dan kecakapan berbahasa jurnalistik.

© 2022 Utopis.id – Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman Utopis.