Kapal MT Zevs yang sedang berperkara di di Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. Foto: arsip narasumber.

Menagih Utang Kapal Tangkapan

Kapal MT Zevs dan MT Poland berperkara di Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. Satu masalah belum selesai, tauke kapal asing ini dianggap telah berbuat inkar. Persoalan tagihan keagenan yang belum terbayar. Termasuk juga setoran ke negara. Indonesia Shipping Agencies Association (ISAA) di Batam angkat bicara. Ada hak retensi anggota yang harus dibela.
Share on facebook
Share on twitter
Share on email
Share on whatsapp
Share on telegram

 

INDONESIA Shipping Agencies Association (ISAA) di Batam pertengahan Juni 2022 lalu, tiba-tiba bersurat kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, Kepulauan Riau.  Dibilang kecewa, tapi sudah terlanjur.

 

PT Jayden Lintas Samudera sebagai agen kapal MT Zevs dan MT Poland ini curhat. Gusyaf Maulana, Manager Operasional PT Jayden Lintas Samudera, selaku agen yang ditunjuk langsung mengurus kasus kapal yang kini tengah diadili itu, mengklaim belum menerima bayaran keagenan.

 

Dalam surat tertulis ada tagihan keagenan yang belum terbayar termasuk biaya pajak PNBP ke negara seperti biaya labuh jangkar, VTS, penyewaan boat, suplai air bersih, biaya rumah sakit untuk kru seperti kamar VIP, cuci darah, transportasi pemulangan kru yang sakit ke negara asal, bahan makanan dan lainnya yang hingga saat ini belum dibayarkan seperak pun ke pihak PT Jayden Lintas Samudera.

 

Utopis mengonfirmasi perihal surat dari Dewan Pengurus Cabang (DPC) ISAA Batam tersebut. Ketuanya, Erdi SM Manurung membenarkan ada satu anggota keagenan kapal yang  galau, tagihan yang diperkirakan sampai miliaran rupiah itu dia bilang belum dibayar.

 

“Sudah dampingi 3 bulan. Tidak ada dibayar sepeser pun. Biaya keagenan ratusan juta. Biaya lawyer dan lainnya sampai miliaran,” kata Erdi. Yang lebih sakit, sambung dia, pekerjaan dengan pihak PT Jayden Lintas Samudera itu tiba-tiba diputus di tengah jalan alias sepihak oleh owner kapal.

 

“Informasi yang kami terima dari anggota [PT Jayden Lintas Samudera] terjadi pemutusan kuasa keagenan secara sepihak dan digantikan oleh perusahaan keagenan yang lain,” kata Erdi. Setahu dia, perusahaan keagenan tersebut diduga tidak terdaftar sebagai perusahaan keagenan perkapalan lokal (perusahaan kontraktor supplier).

 

“Barang bukti [dokumen] sudah dengan agen PT Bara Asean. Agen yang baru, sementara agen yang pertama belum ada hangover ke agen kedua. Harusnya ada hangover dulu. Memastikan tidak ada utang piutang. Terindikasi ada permainan bersama instansi terkait,” katanya. Erdi bilang, PT Bara Asean ditunjuk oleh agen kontraktor bukan agen pelayaran. Seharusnya agen pelayaran menunjuk agen pelayaran lokal. “Ini agen kontraktor yang menunjuk agen pelayaran lokal,” katanya.

 

Maka dari itu, pihaknya dari DPC ISAA Batam memohon kepada Kejari Bintan selaku pimpinan untuk dapat membantu PT Jayden Lintas Samudera, yaitu dalam hal hak retensi atas seluruh dokumen persidangan atas  MT Zevs dan MT Poland, mengingat sejak ditangkap oleh Lantamal Tanjung Pinang seluruh dokumen pemeriksaan dan dokumen kapal diurus oleh agen ini.

 

Lanjut Erdi, dan agar salinan putusan atas persidangan MT Zevs dan MT Poland dapat diserahkan kepada PT Jayden Lintas Samudera, sebagaimana yang tertulis pada dokumen pemeriksaan dari awal di berkas berita acara pemeriksaan pada Lantamal Tanjung Pinang. Sehingga PT Jayden Lintas Samudera dapat menagih  invoicenya kepada MT Zevs dan MT Poland sebagaimana mestinya.

 

Sebab informasi yang didapat dari hasil sidang nanti disebut-sebut dokumen kapal akan diberikan langsung kepada kapten kapal.

 

“SOP-nya seharusnya diberikan kepada agen bukan ke kapten. Kalau diberikan kepada kapten bagaimana cara invoice kepada owner. Ada potensi kabur. Seharusnya diberikan kepada agen yang ditunjuk,” katanya. Kekhawatiran lainnya, kata dia, siapa yang bertanggung jawab soal biaya PNBP: labuh dan tambat ke negara?

 

“Ditunjuk sama owner untuk mengageni, tetapi dipertengahan jalan owner mengganti agen tanpa alasan. Ya, sakit hati. Kalau sudah dibayar dia [owner], ya, nggak apa-apa,” timpalnya. Tapi Erdi tak ingin menyinggung lebih dalam soal perkara kapal yang ditangkap karena salah lego jangkar itu. “Kapal sekarang posisinya di Kabil,” timpalnya.

 

Junaedi, Direktur PT Bara Asean, membenarkan kalau pihaknya ditunjuk oleh perusahaan di Jakarta untuk mengageni kapal MT Zevs dan MT Poland yang berperkara tersebut. “Kita [agen] ditunjuk setelah perkara sudah di pengadilan. Kita yang dampingi [translater] saat sidang dan lainnya,” kata Junaidi dikonfirmasi Utopis, Senin 4 Juli 2022.

 

Setahu Junaidi yang memutus sepihak itu owner, tapi dia tidak tahu apa permasalahannya. Setahu Junaidi belum ada juga sejarahnya owner yang tidak mau bayar. Paling mencari yang save cost servis. Dan ini adalah internal masing-masing perusahaan. “Kalau owner tak mau bayar, berarti ada komplain, mungkin invoice apa yang ditagih tak sesuai dengan tarif atau harga. Bisa jadi seperti itu, tapi saya tak ingin campuri itu,” singgung Junaidi yang juga penasehat ISSA Batam berharap masalah keagenan ini cepat selesai.

 

 

 

 

Liputan Eksklusif

Jurnalisme Telaten

Utopis adalah media siber di Kota Batam, Kepulauan Riau. Etos kerja kami berasas independensi dan kecakapan berbahasa jurnalistik.

© 2022 Utopis.id – Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman Utopis.